Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Persepsi Anti Korupsi dan Kualitas Pelayanan 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Persepsi Anti Korupsi dan Kualitas Pelayanan
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-23.3571.004
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Kediri
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. P. Kusuma Bangsa 97 Kota Kediri
| Telepon: | 03544674559 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bppka.kotakediri@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Kediri |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Nurhayati, SE., MM. |
| Jabatan: | Sekretaris Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Kediri |
| Alamat: | Jl. PK. Bangsa No.97 Kediri |
| Telepon: | 03544674559 |
| Faksimile: | 03544674560 |
| Email: | bppka.kotakediri@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBPPKAD Kota Kediri sebagai salah satu lingkungan pemerintahan yang memberikan layanan terhadap masyarakat khususnya terkait pelayanan PBB, BPHTB, Pajak Hotel, Pajak Reklame, Pajak ABT, Sewa Toko, Sewa Tanah, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Retribusi Ruko, berusaha meningkatkan mutu pelayanan dengan menempuh langkah awal melalui pengukuran terhadap Kepuasan Masyarakat melalui Kuisioner Survei Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK). Survey ini dilakukan juga sebagai salah satu syarat dalam rangka penilaian Zona Integritas.
Tujuan Kegiatan
Mengukur kualitas pelayanan publik sekaligus menjadi dasar dalam menyusun rekomendasi untuk peningkatan kualitas pelayanan dalam pelayanan anti korupsi.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-03-27 s.d. 2023-04-06
Desain
2023-03-27 s.d. 2023-04-06
Pengumpulan Data
2023-06-23 s.d. 2023-07-21
Pengolahan Data
2023-07-03 s.d. 2023-07-07
Analisis
2023-07-10 s.d. 2023-07-14
Diseminasi Hasil
2023-07-17 s.d. 2023-07-28
Evaluasi
2023-07-18 s.d. 2023-07-29
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Diskriminasi pelayanan | Diskriminasi | Sikap membedakan secara sengaja terhadap golongan-golongan yang berhubungan dengan pemberikaan pelayanan | Tahunan |
| Pelayanan diluar prosedur/ kecurangan pelayanan | Pelayanan diluar prosedur | Pemberian pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga mengidentifikasi kecurangan | Tahunan |
| Penerimaan imbalan uang/ barang/ fasilitas diluar ketentuan (Gratifikasi) | gratifikasi | Menerima atau bahkan meminta imbalan baik berupa uang, barang maupun fasilitas tertentu yang mana hal-hal tersebut diluar ketentuan yang berlaku sebagai imbalan atas pelayanan yang diberikan | Tahunan |
| Pungutan liar | pungli | Permintaan pembayaran atas pelayanan yang diterima pengguna diluar tariff resmi. | Tahunan |
| Percaloan | Percaloan | Tindakan yang melibatkan orang untuk menjadi perantara untuk mengurus sesuatu dengan memberikan upah tertentu atas jasa yang diberikan. | Tahunan |
| Informasi pelayanan | Informasi pelayanan | Pemberian informasi terkait pelayanan baik melalui media elektronik maupun non elektronik | Tahunan |
| Persyaratan Pelayanan | Informasi Persyaratan Pelayanan | Informasi pelayanan yang diberikan dapat dipahami dengan jelas dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan | Tahunan |
| Prosedur/alur pelayanan | Kemudahan Prosedur/ alur pelayanan | Prosedur/alur pelayanan yang ditetapkan sangat mudah diikuti/dilakukan | Tahunan |
| Jangka waktu penyelesaian pelayanan | Jangka waktu penyelesaian pelayanan | Kesesuaian waktu yang dibutuhkan petugas dalam proses melayani dengan SOP | Tahunan |
| Tarif/Biaya pelayanan | Tarif/ Biaya pelayanan | Nilai suatu jasa pelayanan yang ditetapakan dengan ukuran sejumlah uang berdasarkan ketentuan telah diinformasikan | Tahunan |
| Sarana Prasarana pendukung pelayanan | Sarana Prasarana pendukung pelayanan | Segala sesuatu yang dipakai sebagai alat dalam proses melayani dalam kondisi baik dan berfungsi | Tahunan |
| Respon petugas pelayanan/pelayanan on-line | Respon petugas pelayanan/pelayanan on-line | Sikap dari petugas pelayanan baik melalui tatap muka maupun on-line | Tahunan |
| Layanan konsultasi dan pengaduaan | Layanan konsultasi dan pengaduaan | Kemudahan penggunaan dan akses unit layanan yang tersedia untuk pelayanan dan pengaduan | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | KOTA KEDIRI |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
ACCIDENTAL_SAMPLING
Unit Sampel
Penerima Layanan BPPKAD Kota Kediri
Unit Observasi
BPPKAD Kota Kediri
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-07-31;
Digital (softcopy): 2023-07-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Syarat yang harus dipenuhi dalam Pengurusan Suatu jenis Pelayanan, baik Persyaratan Teknis maupun Administratif
-
Sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
-
Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan baik persyaratan teknis maupun administratif
-
Permintaan pembayaran atas pelayanan yang diterima pengguna di luar tarif resmi
-
Tindakan yang melibatkan orang untuk menjadi perantara untuk mengurus sesuatu dengan memberikan upah tertentu atas jasa yang diberikan
-
Menerima atau bahkan meminta imbalan baik berupa uang, barang maupun fasilitas tertentu yang mana hal-hal tersebut di luar ketentuan yang berlaku sebagai imbalan atas pelayanan yang dibeerikan
-
Sikap membedakan secara sengaja terhadap golongan-golongan yang berhubungan dengan pemberian pelayanan
-
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
-
Sarana adalah sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek) dan prasarana benda yang tidak bergerak (gedung).
-
Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.
-
Pemberian informasi terkait pelayanan baik melalui media elektronik maupun non elektronik
-
Kewajaran dari ongkos yang dikenakan penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat
Indikator Kegiatan
-
Angka yang menggambarkan tingkat pemahaman serta pengalaman masyarakat yang terkait prinsip antikorupsi. Di Indonesia IPAK diukur dengan menggunakan survei yang menilai perilaku anti korupsi termasuk di dalamnya terkait dengan penyuapan yaitu Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK). Survei ini hanya mengukur....
-
Indeks yang mengukur kualitas pelayanan dalam rangka mencapai pelayanan prima