Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pengumpulan Data Sertifikasi Mutu Benih dan Mutu Bibit di Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanPengumpulan Data Sertifikasi Mutu Benih dan Mutu Bibit di Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pertanian dan Perikanan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-23.3500.006
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl Raya Juanda Surabaya
| Telepon: | (031) 8666549 |
| Faksimile: | (031) 8667858 |
| Email: | dishut@jatimprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur |
| Eselon 2: | Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Kepala Seksi Sertifikasi Perbenihan Tanaman Hutan |
| Alamat: | Jalan Raya Bandara Juanda No. 5, Sedati Agung, Sedati, Manyar, Sedati Agung, Sidoarjo, Jawa Timur |
| Telepon: | (031) 8666549 |
| Faksimile: | (031) 86667858 |
| Email: | dishut@jatimprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam meningkatkan keberhasilan dan produktivitas kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Jawa Timur perlu didukung oleh ketersediaan benih dan bibit tanaman hutan bermutu baik yang dibuktikan dengan sertifikat. UPT Perbenihan Tanaman Hutan sebagai unit kerja Dinas Kehutanan Jawa Timur menyediakan pelayanan sertifikasi perbenihan tanaman hutan tersebut.
Tujuan Kegiatan
Untuk mengetahui jumlah bibit/benih yang mendapatkan sertifikasi mutu dari UPT Perbenihan Tanaman Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-07-04 s.d. 2023-07-11
Desain
2023-07-04 s.d. 2023-07-11
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-01-10
Pengolahan Data
2024-01-01 s.d. 2024-01-10
Analisis
2024-01-01 s.d. 2024-01-10
Diseminasi Hasil
2024-01-05 s.d. 2024-01-15
Evaluasi
2024-05-01 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Benih Tersertifikasi (kg) | Jumlah | Jumlah benih yang telah disertifikasi oleh UPT perbenihan tanaman hutan | 2023 |
| Jumlah Bibit Tersertifikasi (batang) | Jumlah | Jumlah benih yang telah disertifikasi oleh UPT perbenihan tanaman hutan | 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
HARIAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | SIDOARJO |
Lainnya : pencatatan pelayanan sertifikasi1
Sarana Pengumpulan Data
CAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : bibit/benih
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Bibit/benih
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-01-10;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Jumlah bibit yang telah disertifikasi oleh UPT perbenihan tanaman hutan
-
Jumlah benih yang telah disertifikasi oleh UPT perbenihan tanaman hutan
Indikator Kegiatan
-
Benih Tanaman Hutan yang selanjutnya disebut Benih adalah bahan tanaman yang berupa bahan generatif (biji, serbuk sari) atau bahan vegetatif yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman hutan. Bibit Tanaman Hutan yang selanjutnya disebut Bibit adalah tumbuhan muda hasil pengembangbiakan....