Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Profil Sumber Air Provinsi Banten 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Profil Sumber Air Provinsi Banten
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Lingkungan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. KP3B Curug Kota Serang
| Telepon: | (0254) 219761 |
| Faksimile: | (0254) 219760 |
| Email: | pep.dpupr2022@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Banten |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Banten |
| Alamat: | Jl. Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten Curug Kota Serang Banten |
| Telepon: | 0254-219761 |
| Faksimile: | 0254-219760 |
| Email: | pep.dpupr2023@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPenyusunan pola pengelolaan sumber daya air dilakukan secara terbuka melalui pelibatan berbagai pihak dan ditetapkan oleh pihak yang berwenang agar pola pengelolaan sumber daya air mengikat berbagai pihak yang berkepentingan. Perumusan dan penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dilakukan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai atau Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) wilayah sungai sesuai dengan tingkat kewenangannya. Dalam penyusunan rancangan pola tersebut dibantu oleh unit pelaksana teknis/dinas yang selanjutnya dibahas bersama melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait antara lain lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha swasta. Masyarakat tidak hanya diberi peran dalam penyusunan pola pengelolaan sumber daya air, tetapi berperan pula dalam proses perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan, pemantauan, serta pengawasan atas pengelolaan sumber daya air. Hal ini menuntut adanya dukungan sumber daya yang cukup, serta arah kebijakan dan strategi pembangunan yang terencana dan yang tepat. Namun, seringkali para pembuat kebijakan di bidang infrastruktur mengalami kesulitan dalam hal pengambilan keputusan yang tepat karena keterbatasan atau ketidaktersediaan data dan informasi yang akurat, tepat, dan cepat. Data dan informasi sebagai sumber daya yang sangat strategis dalam pengelolaan pembangunan infrastruktur haruslah berkualitas. Data yang berkualitas lahir dari tata kelola data yang terpadu, bukan dari data yang berserakan di berbagai unit teknis atau individu. Data yang berkualitas merupakan hasil dari koordinasi yang baik antara sisi substansi data (isi dan kegunaan data tersebut) dan sisi metodologi data (bagaimana data tersebut dihasilkan). Oleh karena itu, dalam bidang Sumber Daya Air, perlu disusun suatu kompilasi data profil Jaringan Irigasi Teknis yang dapat memberikan gambaran atau potret infrastuktur Sempadan Sumber Air dan Ketersedian Air Baku Provinsi Banten secara komprehensif sehingga dapat memudahkan pengambil kebijakan di bidang infrastruktur dalam pengambilan keputusan yang tepat. Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukkan Daerah Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4010); 2. Undang-Undang Nommor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nmor 4846); 4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5412); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 NOmor 244, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5697); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instantsi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2006 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 144, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5887); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323); 10. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang jaringan Informasi Geospasial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 78); 11. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Taun 2019 Nomor 112); 12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 22/PRT/M/2009 tentang Pedoman Teknisi dan Tata Cara Penyusunan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 1114); 14. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Banten Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2010 Nomor 1); 15. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Provinsin Banten tahun 2016 Nomor 8); 16. Peraturan Gubernur Banten Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Satu Data Indonesia di Provinsi Banten (Berita Daerah Provinsi Banten tahun 2020 Nomor 2). 17.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai Dan Garis Sempadan Danau
Tujuan Kegiatan
Kegiatan kompilasi data profil Sumber Daya Air diharapkan dapat menghasilkan produk profil Teknis yang memberikan gambaran atau potret Infrastruktur Jaringan Sumber Daya Air secara komprehensif. Kompilasi Data Profil Sumber Daya Air menyajikan data, informasi terkait Sumber Daya Air meliputi: (1) Nama-nama sungai Wilayah Sungai Cibaliung-Cisawarna; Wilayah Sungai Ciliman-Cibungur; Panjang Sungai (2) Jumlah rincian Danau/ Situ/ Rawa/ Embung luas dan fungsi.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-11-01 s.d. 2022-12-31
Desain
2022-11-01 s.d. 2022-12-31
Pengumpulan Data
2023-01-01 s.d. 2023-12-31
Pengolahan Data
2023-01-01 s.d. 2023-12-31
Analisis
2024-01-01 s.d. 2024-02-29
Diseminasi Hasil
2024-03-01 s.d. 2024-03-31
Evaluasi
2024-03-01 s.d. 2024-03-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Luas Penampungan Ketersediaan Air Baku | Luas Penampungan Ketersediaan Air Baku | Luas area yang digunakan untuk menampung ketersediaan air yang digunakan sebagai bahan pokok dalam kewenangan Provinsi Banten | 2023 |
| Perkembangan Luas Penampungan Ketersediaan Air Baku | Perkembangan Luas Penampungan Ketersediaan Air Baku | Perkembangan luas area yang digunakan untuk menampung ketersediaan air yang digunakan sebagai bahan pokok | 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BANTEN | PANDEGLANG |
| BANTEN | LEBAK |
| BANTEN | TANGERANG |
| BANTEN | SERANG |
| BANTEN | KOTA TANGERANG |
| BANTEN | KOTA CILEGON |
| BANTEN | KOTA SERANG |
| BANTEN | KOTA TANGERANG SELATAN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Bidang SDA dan UPTD PDAS
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Provinsi
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-03-31;
Digital (softcopy): 2024-03-31;
Data Mikro: -