Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Tangerang Selatan 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Tangerang Selatan
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tangerang Selatan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Maruga
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | perencanaanbkadnew@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Tangerang Selatan |
| Eselon 2: | Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Tangerang Selatan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Silvia Rosalinda, Se., M.si |
| Jabatan: | Perencana Muda |
| Alamat: | Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Gedung Ii Lantai 6-7, Jl. Maruga Raya No. 1 Serua - Ciputat |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | perencanaanbkadnew@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBadan Keuangan Dan Aset Daerah (bkad) Kota Tangerang Selatan Merupakan Perangkat Daerah Yang Menyelenggarakan Unsur Penunjang Urusan Bidang Keuangan Dan Aset Daerah. Bkad Melaksanakan Kegiatan Pelayanan Kepada Organisasi Perangkat Daerah Dilingkup Kota Tangerang Selatan. Dalam Menyelenggarakan Pelayanan, Bkad Mengacu Kepada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Dan Sebagai Tindak Lanjut Dari Kedua Peraturan Tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Telah Menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Peraturan Tersebut Menjadi Acuan Bagi Bkad Kota Tangerang Selatan Untuk Mengevaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Salah Satu Upaya Yang Dilakukan Dalam Rangka Perbaikan Pelayanan Publik Adalah Dilakukannya Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pengguna Layanan Yaitu Perangkat Daerah Lingkup Kota Tangerang Selatan
Tujuan Kegiatan
Survei Kepuasan Masyarakat Ini Bertujuan Untuk Mengukur Tingkat Kepuasan Pengguna Layanan, Dalam Hal Ini Perangkat Daerah Lingkup Kota Tangerang Selatan Terhadap Pelayanan Yang Dilakukan Oleh Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Tangerang Selatan, Serta Untuk Meningkatkan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-07-10 s.d. 2023-07-11
Desain
2023-07-12 s.d. 2023-07-14
Pengumpulan Data
2023-07-17 s.d. 2023-07-28
Pengolahan Data
2023-07-31 s.d. 2023-08-04
Analisis
2023-08-07 s.d. 2023-08-11
Diseminasi Hasil
2023-08-14 s.d. 2023-08-18
Evaluasi
2023-08-21 s.d. 2023-08-25
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Tingkat kepuasan terhadap sarana dan prasarana penunjang pelayanan | Tingkat kepuasan terhadap sarana dan prasarana penunjang pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap sarana prasarana pendukung pelayanan meliputi ruang khusus pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet khusus pengguna layanan, dan sarana bagi yang berkebutuhan khusus. | 2023 |
| Tingkat kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan | 1. Tingkat kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan 2. Kecepatan Pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan. | 2023 |
| Tingkat kepuasan terhadap tindak lanjut pengaduan | Tingkat kepuasan terhadap tindak lanjut pengaduan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap proses tindak lanjut pengaduan. Tata cara pelaksanaan yang bersih, rapi dan teratur sehingg dapat memberikan rasa nyaman pada pengguna layanan. | 2023 |
| Tingkat kepuasan terhadap persyaratan pelayanan | 1. Tingkat kepuasan terhadap persyaratan pelayanan 2. Persyaratan Pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrasi. | 2023 |
| Tingkat kepuasan terhadap kompetensi pelaksana | 1. Tingkat kepuasan terhadap kompetensi pelaksana 2. Kompetensi Pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat. | 2023 |
| Tingkat kepuasan terhadap perilaku pelaksana | Tingkat kepuasan terhadap perilaku pelaksana | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Petugas pelayanan responsif serta bersungguh-sungguh dalam memberikan pelayanan dengan baik dan peduli terhadap keluhan konsumen. | 2023 |
| Tingkat kepuasan terhadap prosedur pelayanan | Tingkat kepuasan terhadap prosedur pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan. Konsep: | 2023 |
| Tingkat kepuasan terhadap produk pelayanan | Tingkat kepuasan terhadap produk pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap produk layanan yang diterima. Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan janji yang diberikan. | 2023 |
| Tingkat kepuasan terhadap biaya pelayanan | Tingkat kepuasan terhadap biaya pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap biaya pelayanan yang ditetapkan. Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. | 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BANTEN | KOTA TANGERANG SELATAN |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Perangkat Daerah
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
QUOTA_SAMPLING
Unit Sampel
Perangkat Daerah
Unit Observasi
Perangkat Daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Perangkat Daerah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-08-21;
Digital (softcopy): 2023-08-21;
Data Mikro: -