Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Inspektorat Kota Tangerang Selatan 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Inspektorat Kota Tangerang Selatan
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraInspektorat Kota Tangerang Selatan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl Maruga
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | perencanaan.inspektorattangsel@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Inspektorat Kota Tangerang Selatan |
| Eselon 2: | Inspektur Kota Tangerang Selatan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Shinta Nur Amalia, S.h, M.si |
| Jabatan: | Kepala Sub Bagian Evaluasi Dan Pelaporan |
| Alamat: | Jl. Maruga Raya No. 1, Puspemkot Tangerang Selatan. Gedung 2 Lantai 5, Ciputat, Tangerang Selatan |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | inspektorat.tangsel@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPelayanan Publik Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Adalah Kegiatan Atau Rangkaian Kegiatan Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Pelayanan Sesuai Dengan Peraturan Perundang-undangan Bagi Setiap Warga Negara Dan Penduduk Atas Barang, Jasa, Dan/atau Pelayanan Administrative Yang Disediakan Oleh Penyelenggara Pelayanan Publik. Pelayanan Prima Atau Service Excellent Merupakan Salah Satu Inidikator Penilaian Keberhasilan Kinerja Pemerintah. Seiring Dengan Kemajuan Teknologi Dan Tuntutan Masyarakat Dalam Hal Pelayanan, Maka Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Dituntut Untuk Memenuhi Harapan Masyarakat Dalam Melakukan Pelayanan. Pemerintah Akan Dianggap Berhasil Jika Mampu Memberikan Pelayanan Yang Memuaskan Kepada Publiknya Serta Dapat Mendorong Kemajuan Dan Kesejahteraan Bagi Masyarakatnya. Kualitas Layanan Publik Diukur Berdasarkan Hasil Survei Kepuasan Pelanggan Oleh Berdasarkan Asas Penyelenggaraan Pelayanan Publik Sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Dalam Rangka Mendorong Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Sesuai Dengan Harapan Para Pengguna Layanan, Inspektorat Secara Rutin Menyelenggarakan Kegiatan Monitoring, Evaluasi, Dan Pelaporan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Melalui Survei Kepuasan Masyarakat (skm). Pelaksanaan Skm Juga Merupakan Salah Satu Upaya Inspektorat Dalam Mewujudkan Reformasi Birokrasi Pada Bidang Pelayanan Publik.
Tujuan Kegiatan
Tujuan Kegiatan Skm Yaitu Untuk Mengetahui Gambaran Kinerja Unit Pelayanan Publik Secara Obyektif Dan Transparan Sebagai Bahan Untuk Merumuskan Alternatif Solusi Dalam Upaya Memperbaiki Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Inspektorat Secara Berkelanjutan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-11-01 s.d. 2022-11-04
Desain
2022-11-07 s.d. 2022-11-10
Pengumpulan Data
2022-11-15 s.d. 2022-11-30
Pengolahan Data
2022-12-05 s.d. 2022-12-09
Analisis
2022-12-05 s.d. 2022-12-09
Diseminasi Hasil
2022-12-12 s.d. 2022-12-16
Evaluasi
2022-12-19 s.d. 2022-12-23
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Tingkat kepuasan terhadap sarana dan prasarana penunjang pelayanan | Tingkat kepuasan terhadap sarana dan prasarana penunjang pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap sarana prasarana pendukung pelayanan meliputi ruang khusus pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet khusus pengguna layanan, dan sarana bagi yang berkebutuhan khusus. | 2022 |
| Tingkat kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan | 1. Tingkat kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan 2. Kecepatan Pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan. | 2022 |
| Tingkat kepuasan terhadap tindak lanjut pengaduan | Tingkat kepuasan terhadap tindak lanjut pengaduan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap proses tindak lanjut pengaduan. Tata cara pelaksanaan yang bersih, rapi dan teratur sehingg dapat memberikan rasa nyaman pada pengguna layanan. | 2022 |
| Tingkat kepuasan terhadap persyaratan pelayanan | 1. Tingkat kepuasan terhadap persyaratan pelayanan 2. Persyaratan Pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrasi. | 2022 |
| Tingkat kepuasan terhadap kompetensi pelaksana | 1. Tingkat kepuasan terhadap kompetensi pelaksana 2. Kompetensi Pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat. | 2022 |
| Tingkat kepuasan terhadap perilaku pelaksana | Tingkat kepuasan terhadap perilaku pelaksana | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Petugas pelayanan responsif serta bersungguh-sungguh dalam memberikan pelayanan dengan baik dan peduli terhadap keluhan konsumen. | 2022 |
| Tingkat kepuasan terhadap prosedur pelayanan | Tingkat kepuasan terhadap prosedur pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan. Konsep: | 2022 |
| Tingkat kepuasan terhadap produk pelayanan | Tingkat kepuasan terhadap produk pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap produk layanan yang diterima. Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan janji yang diberikan. | 2022 |
| Tingkat kepuasan terhadap biaya pelayanan | Tingkat kepuasan terhadap biaya pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap biaya pelayanan yang ditetapkan. Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. | 2022 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BANTEN | KOTA TANGERANG SELATAN |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Perangkat Daerah
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
QUOTA_SAMPLING
Unit Sampel
Perangkat Daerah
Unit Observasi
Perangkat Daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 3
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Perangkat Daerah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2022-12-14;
Digital (softcopy): 2022-12-14;
Data Mikro: -