Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Data Penyelesaian Pelanggaran Ketertiban, Ketentraman dan Keindahan (K3) Kabupaten Sumbawa 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Data Penyelesaian Pelanggaran Ketertiban, Ketentraman dan Keindahan (K3) Kabupaten Sumbawa
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSatuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumbawa
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Garuda Nomor 1 Sumbawa
| Telepon: | (0371)216689 |
| Faksimile: | (0371)216689 |
| Email: | polpp@sumbawakab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Abdul Haris, S.Sos. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Mukhtamarwan, S.Pt. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat |
| Alamat: | Jalan Garuda Nomor 1 Sumbawa |
| Telepon: | (0371)216689 |
| Faksimile: | (0371)216689 |
| Email: | polpp@sumbawakab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPenyelesaian Pelanggaran Ketertiban Ketentraman dan Keindahan (K3) merupakan proses yang diatur dalam Permendagri 86 Tahun 2017 yang bertujuan untuk menjamin ketertiban, ketentraman, dan keindahan lingkungan di daerah. Hal ini diperlukan agar setiap warga dapat menikmati fasilitas umum dengan aman dan nyaman. Prosedur yang ditetapkan dalam permendagri tersebut bertujuan untuk mengatur penanganan pelanggaran secara efektif dan adil, sehingga mampu menciptakan lingkungan yang bersih, tertib, dan indah bagi masyarakat.
Tujuan Kegiatan
Tujuan dari Penyelesaian Pelanggaran Ketertiban Ketentraman dan Keindahan (K3) sebagaimana diatur dalam Permendagri 86 Tahun 2017 adalah untuk menjaga dan memelihara ketertiban, ketentraman, serta keindahan lingkungan di daerah. Dengan menegakkan aturan yang telah ditetapkan, diharapkan dapat diciptakan lingkungan yang nyaman dan aman bagi masyarakat sehingga meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan mereka. Melalui penanganan pelanggaran yang efektif dan adil, diharapkan mampu membangun kesadaran akan pentingnya menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan bagi semua pihak.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-05 s.d. 2023-01-05
Desain
2023-01-05 s.d. 2023-01-05
Pengumpulan Data
2023-02-01 s.d. 2023-02-28
Pengolahan Data
2023-03-02 s.d. 2023-03-15
Analisis
2023-03-15 s.d. 2023-03-31
Diseminasi Hasil
2023-04-03 s.d. 2023-04-05
Evaluasi
2023-04-17 s.d. 2023-04-17
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Pelanggaran K3 yang terselesaikan | Pelanggaran yang terselesaikan | "Pelanggaran K3 yang terselesaikan" merujuk pada penyelesaian jumlah pelanggaran terhadap ketertiban, ketentraman, dan keindahan lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. | Triwulanan |
| Jumlah pelanggaran K3 yang dilaporkan masyarakat dan terindentifikasi oleh SATPOL PP | Pelanggaran yang dilaporkan | "Jumlah pelanggaran K3 dilaporkan dan teridentifikasi oleh SATPOL PP" merujuk pada total pelanggaran terhadap ketertiban, ketentraman, dan keindahan lingkungan yang dilaporkan oleh masyarakat dan diidentifikasi oleh SATPOL PP. | Triwulanan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TRIWULANAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| NUSA TENGGARA BARAT | SUMBAWA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Data Kegiatan Bidang
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Jenis Pelanggaran
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Validasi Data Kegiatan Bidang
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: 2023-04-03;
Variabel Kegiatan
-
"Pelanggaran K3 yang terselesaikan" merujuk pada penyelesaian jumlah pelanggaran terhadap ketertiban, ketentraman, dan keindahan lingkungan di Kabupaten Sumbawa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
"Jumlah pelanggaran K3 dilaporkan dan teridentifikasi oleh SATPOL PP" merujuk pada total pelanggaran terhadap ketertiban, ketentraman, dan keindahan lingkungan yang dilaporkan oleh masyarakat dan diidentifikasi oleh SATPOL PP di Kabupaten Sumbawa."
Indikator Kegiatan
-
"Tingkat penyelesaian pelanggaran K3" merujuk pada prosentase pelanggaran terhadap ketertiban, ketentraman, dan keindahan lingkungan yang berhasil diselesaikan.