Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Indikator Capaian Kota Layak Anak yang Dipenuhi di Kota Cimahi 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Indikator Capaian Kota Layak Anak yang Dipenuhi di Kota Cimahi
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Demanghardjakusuma Gd.C Lt.3
| Telepon: | (022) 6632338 |
| Faksimile: | (022) 6632338 |
| Email: | dp3ap2kb@cimahikota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | dr.Fitriani Manan, MKM |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Dra.Ida Farida Agustina, M.Si |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
| Alamat: | Jl. Demanghardjakusuma Gd.C Lt.3 |
| Telepon: | (022) 6632338 |
| Faksimile: | (022) 6632338 |
| Email: | pppakotacimahi@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSebagai upaya untuk mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing serta Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030 dan Indonesia Emas 2045, Pemerintah Indonesia melalui KemenPPPA mengimplementasikan kebijakan pembangunan KLA untuk memastikan terpenuhinya hak-hak anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, mendapatkan perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, serta perlakuan salah lainnya, serta berpartisipasi aktif menyuarakan aspirasi dalam setiap keputusan yang menyangkut dirinya. Pemenuhan hak-hak tersebut sifatnya sangat kompleks dan multisektoral, sehingga komitmen lintas sektor menjadi hal yang sangat esensial. Peraturan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak menjelaskan KabupatenlKota Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kabupaten/kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus Anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan. Konsep KLA dibentuk untuk menyesuaikan sistem pelaksanaan pemerintahan Indonesia yaitu melalui otonomi daerah, dengan tujuan akhir Indonesia Layak Anak (ldola) yang diharapkan dapat dicapai pada tahun 2030. Hal ini juga merupakan wujud kontribusi Indonesia bagi komunitas global yang sejalan dengan komitmen Indonesia dalam mendukung gerakan dunia layak Anak (world fit for children) Oleh karena itu kegiatan pemenuhan indikator capaian Kota Layak Anak ini penting dilakukan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, mendapatkan perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan sebagai partisipasi aktif dalam menyuarakan aspirasi anak serta menjadikan Kota Cimahi yang layak dan ramah anak.
Tujuan Kegiatan
1. mengimplementasikan kebijakan terkait pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus Anak melalui perumusan strategi dan perencanaan pembangunan kabupaten/kota secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan sesuai dengan indikator KLA; 2. memperkuat peran dan kapasitas pemerintah kabupaten/kota dalam mewujudkan pembangunan di bidang pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus Anak
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-11-01 s.d. 2022-11-30
Desain
2022-11-01 s.d. 2022-12-31
Pengumpulan Data
2023-04-10 s.d. 2023-05-31
Pengolahan Data
2023-06-01 s.d. 2023-07-31
Analisis
2023-08-01 s.d. 2023-09-30
Diseminasi Hasil
2024-01-01 s.d. 2024-01-01
Evaluasi
2024-01-08 s.d. 2024-01-12
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Capaian Indikator Kota Layak Anak Bidang Kelembagaan | Indikator Kota Layak Anak Bidang Kelembagaan | Indikator Kota Layak Anak Bidang Kelembagaan memuat indikator penilaian yang terdiri dari : 1. Peraturan Daerah tentang KLA; 2. Penguatan Kelembagaan KLA; 3. Peran Lembaga Masyarakat, Media Massa dan Dunia Usaha dalam Pemenuhan Perlindungan Khusus Anak | Selama periode penilaian mandiri Kota Layak Anak |
| Capaian Indikator Kota Layak Anak klaster hak sipil dan kebebasan | Indikator Kota Layak Anak Klaster Hak Sipil dan Kebebasan | Indikator Kota Layak Anak Klaster Hak Sipil Dan Kebebasan Memuat Indikator Penilaian yang terdiri dari : 1.Anak Yang Memiliki Kutipan Akta Kelahiran; 2.Ketersediaan Fasilitas Informasi Layak Anak (ILA); 3.Pelembagaan Partisipasi Anak | Selama periode penilaian mandiri Kota Layak Anak |
| Capaian indikator Kota Layak Anak klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif | Indikator Kota Layak Anak Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif | Indikator Kota Layak Anak Klaster Lingkungan Keluarga Dan Pengasuhan Alternatif Memuat Indikator Penilaian yang terdiri dari : 1.Pencegahan Perkawinan Anak; 2.Penguatan Kapasitas Lembaga Konsultasi Penyedia Layanan Pengasuhan Anak Bagi Orang Tua Keluarga; 3.Pengembangan Anak Usia Dini Holistik dan Integratif (PAUD-HI); 4.Standardisasi Lembaga Pengasuhan Alternatif; | Selama periode penilaian mandiri Kota Layak Anak |
| Capaian indikator Kota Layak Anak klaster Kesehatan dasar dan kesejahteraan | Indikator Kota Layak Anak Klaster Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan | Indikator Kota Layak Anak Klaster Kesehatan Dasar dan kesejahteraan Memuat Indikator Penilaian yang terdiri dari : 1.Persalinan di Fasilitas Kesehatan; 2.Status Gizi Balita; 3.Pemberian Makan pada Bayi dan Anak (PMBA) usia di Bawah 2 Tahun; 4.Fasilitas Kesehatan dengan Pelayanan Ramah Anak; 5.Lingkungan Sehat; 6.Ketersediaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Larangan Iklan, Promosi dan Sponsor (IPS) Rokok. | Selama periode penilaian mandiri Kota Layak Anak |
| Capaian indikator Kota Layak Anak klaster Pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya | Indikator Kota Layak Anak Klaster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya | Indikator Kota Layak Anak Klaster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya Memuat Indikator Penilaian yang terdiri dari : 1.Wajib Belajar 12 (Dua Belas) Tahun; 2.Sekolah Ramah Anak (SRA); 3.Fasilitas untuk Kegiatan Budaya, Kreativitas dan Rekreatif yang Ramah Anak. | Selama periode penilaian mandiri Kota Layak Anak |
| Capaian indikator Kota Layak Anak klaster perlindungan khusus anak | Indikator Kota Layak Anak Klaster Perlindungan Khusus Anak | Indikator Kota Layak Anak Klaster Perlindungan Khusus Anak Memuat Indikator Penilaian yang terdiri dari : 1.Pelayanan bagi Anak Korban Kekerasan dan Eksploitasi Anak; 2.Anak yang Dibebaskan dari Pekerja Anak dan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (BPTA); 3.Pelayanan bagi Anak Korban Pornografi, NAPZA, dan Terinfeksi HIV/AIDS; 4.Pelayanan bagi Anak Korban Bencana dan Konflik; 5.Pelayanan bagi Anak Penyandang Disabilitas, Kelompok Minoritas dan Terisolasi; 6.Pelayanan bagi Anak dengan Perilaku Sosial Menyimpang (PSM); 7.Penyelesaian Kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) melalui Diversi (khusus pelaku); 8.Pelayanan bagi Anak Korban Jaringan Terorisme dan Stigmatisasi Akibat dari Pelabelan terkait dengan Kondisi Orang Tuanya. | Selama periode penilaian mandiri Kota Layak Anak |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | KOTA CIMAHI |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan, Lainnya : Instansi/Lembaga
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Diperiksa oleh tim penilai Kota Layak Anak
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Kota Cimahi
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-01-01;
Data Mikro: -