Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor 2020
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor
Tahun Kegiatan
2020
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Tegar Beriman No.1, Pakansari, Cibinong, Bogor, Jawa Barat 16914
| Telepon: | (021) 87912462 |
| Faksimile: | (021) 87912462 |
| Email: | bappenda@bogorkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Badan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Gandi Putra Siregar, S.T, M.Si |
| Jabatan: | Kepala Bidang Bidang Penagihan, Keberatan dab Pengawasan Pendapatan Daerah |
| Alamat: | Jl. Tegar Beriman No.1, Pakansari, Cibinong, Bogor, Jawa Barat 16914 |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | bappenda@bogorkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKegiatan pendataan pendapatan daerah dilakukan untuk mengetahui pengelolaan pendapatan daerah yang dilakukan oleh Bappenda khususnya terkait pajak daerah, dalam upaya capaian pendapatan mempunyai program-program dan kebijakan-kebijakan dalam hal optimalisasi pendapatan daerah khusus nya pajak daerah
Tujuan Kegiatan
Tata kelola Pendapatan Daerah yang Bersih, Efektif dan Akuntabel
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
Oct 1, 2019, 7:00:00 AM s.d. Oct 15, 2019, 7:00:00 AM
Desain
Oct 1, 2019, 7:00:00 AM s.d. Nov 30, 2019, 7:00:00 AM
Pengumpulan Data
Jan 1, 2020, 7:00:00 AM s.d. Aug 31, 2020, 7:00:00 AM
Pengolahan Data
Sep 1, 2020, 7:00:00 AM s.d. Nov 30, 2020, 7:00:00 AM
Analisis
Dec 1, 2020, 7:00:00 AM s.d. Dec 31, 2020, 7:00:00 AM
Diseminasi Hasil
Jan 3, 2021, 7:00:00 AM s.d. Jan 7, 2021, 7:00:00 AM
Evaluasi
Jan 10, 2021, 7:00:00 AM s.d. Jan 14, 2021, 7:00:00 AM
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pendapatan Daerah | Pendapatan daerah meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Umum Daerah, yang menambah ekuitas dana lancar, yang merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah (PP No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan) | Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih (UU No 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah). | - |
| Pendapatan Asli Daerah | Pendapatan Asli Daerah meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Peengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan serta Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014). | Pendapatan Asli Daerah (PAD), yaitu pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi. | - |
| Pajak Daerah | Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. | Pajak daerah yaitu kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. | - |
| Dana Perimbangan | Dana perimbangan meliputi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH). | Dana perimbangan adalah alokasi dana yang berasal dari pendapatan APBN yang dialirkan pada daerah otonom agar daerah dapat mencukupi kebutuhan aktivitas dan program desentralisasi. | - |
| Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah | Lain-lain pendapatan daerah yang sah adalah pendapatan asli daerah (PAD) selain pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. | Lain-lain pendapatan daerah yang sah merupakan hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, hasil pemanfaatan atau pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, jasa giro, pendapatan bunga, tuntutan ganti rugi, keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, dan komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah. | - |
| Kontribusi Pajak Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bogor | - Kontribusi Pajak Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bogor merupakan perbandingan besar kontribusi pajak daerah Kabupaten Bogor terhadap total pendapatan asli daerah Kabupaten Bogor. | Kontribusi Pajak Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bogor adalah ukuran persentase yang menunjukkan besar kontribusi pajak daerah Kabupaten Bogor terhadap seluruh pendapatan asli daerah Kabupaten Bogor. | - |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | BOGOR |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Wajib Pajak
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 24
Pengumpul data/enumerator: 50
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan Data-
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Seluruh Wajib Pajak
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): Jan 4, 2021, 7:00:00 AM;
Digital (softcopy): Jan 4, 2021, 7:00:00 AM;
Data Mikro: Jan 4, 2021, 7:00:00 AM;