Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi data Desa/Kelurahan dan SLS Menurut Kecamatan di Kabupaten Minahasa Selatan 2020
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi data Desa/Kelurahan dan SLS Menurut Kecamatan di Kabupaten Minahasa Selatan
Tahun Kegiatan
2020
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perwilayahan dan Perkotaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Minahasa Selatan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Trans Sulawesi Kecamatan Tumpaan
| Telepon: | 085294108436 |
| Faksimile: | - |
| Email: | pmdminsel@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Minahasa Selatan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Grace V.L. Lumapow, SH, MSi |
| Jabatan: | Kabid Pemerintahan Desa |
| Alamat: | Jl. Trans Sulawesi Kecamatan Tumpaan |
| Telepon: | 085394108436 |
| Faksimile: | - |
| Email: | gracesangian@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDesa merupakan susunan pemerintahan terkecil dan terendah yang berkaitan langsung dengan warga negara. Desa adalah institusi dan identitas masyarakat hukum tertua yang bersifat asli. Keaslian desa terletak pada kewenangan otonomi dan tata pemerintahannya, yang diatur dan dikelola berdasarkan atas hak asal-usul dan adat istiadat setempat. Desa dalam sistem pemerintahan daerah merupakan ujung tombak suksesnya otonomi daerah karena di dalam sistem pemerintahan desa terdapat suatu hak dan kewajiban desa untuk menjalankan roda pemerintahan supaya menimbulkan suatu kesejahteraan untuk masyarakatnya. Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan. Kelurahan merupakan wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan desa. Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan, atau sebaliknya.
Tujuan Kegiatan
Untuk memperoleh data jumlah desa/kelurahan dan SLS menurut kecamatan dikabupaten Minahasa Selatan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
Dec 1, 2020, 7:00:00 AM s.d. Dec 3, 2020, 7:00:00 AM
Desain
Dec 4, 2020, 7:00:00 AM s.d. Dec 8, 2020, 7:00:00 AM
Pengumpulan Data
Dec 9, 2020, 7:00:00 AM s.d. Dec 19, 2020, 7:00:00 AM
Pengolahan Data
Dec 16, 2020, 7:00:00 AM s.d. Dec 21, 2020, 7:00:00 AM
Analisis
Dec 22, 2020, 7:00:00 AM s.d. Dec 26, 2020, 7:00:00 AM
Diseminasi Hasil
Dec 27, 2020, 7:00:00 AM s.d. Dec 29, 2020, 7:00:00 AM
Evaluasi
Dec 30, 2020, 7:00:00 AM s.d. Dec 31, 2020, 7:00:00 AM
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Desa/Kelurahan | Desa/Kelurahan | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa : Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 1 angka 5 PP 73 Tahun 2005 yang menegaskan bahwa Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja Kecamatan. Mengenai kedudukan kelurahan berada di wilayah kecamatan yang bertanggunjawab kepada Bupati/Walikota melalui Camat. | - |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI UTARA | MINAHASA SELATAN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Wilayah Desa/kelurahan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 8
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Wilayah Desa/kelurahan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): Dec 29, 2020, 7:00:00 AM;
Digital (softcopy): Dec 29, 2020, 7:00:00 AM;
Data Mikro: Dec 27, 2020, 7:00:00 AM;