Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Pengelolaan Limbah B3 Medis RS di Rumah Sakit di Sumatera Barat pada masa pandemi Covid-19 2020
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Pengelolaan Limbah B3 Medis RS di Rumah Sakit di Sumatera Barat pada masa pandemi Covid-19
Tahun Kegiatan
2020
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Lingkungan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Barat
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Sudirman No. 51 Padang
| Telepon: | 0751-7055183 |
| Faksimile: | - |
| Email: | balitbang@sumbarprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Barat |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Ir. Yusniar |
| Jabatan: | Kerala Bidang Pembangunan Inovasi dan Teknologi |
| Alamat: | Jl. Sudirman No. 51 Padang |
| Telepon: | 0751-8956878 |
| Faksimile: | - |
| Email: | elsayolarita@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPandemi Covid-19 mengakibatkan meningkatnya volume limbah B3 media rumah sakit di Sumatera Barat. Keterbatasan kapasitas pengolahan tata kelola limbah B3 masih menjadi kendala sebagian besar rumah sakit di Sumatera Barat
Tujuan Kegiatan
Mengetahui tata kelola limbah B3 media rumah sakit serta pelaksanaan diskresi di Sumatera Barat pada masa pandemi Covid-19
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
Jul 1, 2020, 7:00:00 AM s.d. Jul 31, 2020, 7:00:00 AM
Desain
Jul 1, 2020, 7:00:00 AM s.d. Jul 31, 2020, 7:00:00 AM
Pengumpulan Data
Jul 31, 2020, 7:00:00 AM s.d. Aug 31, 2020, 7:00:00 AM
Pengolahan Data
Aug 3, 2020, 7:00:00 AM s.d. Sep 30, 2020, 7:00:00 AM
Analisis
Sep 1, 2020, 7:00:00 AM s.d. Oct 30, 2020, 7:00:00 AM
Diseminasi Hasil
Nov 23, 2020, 7:00:00 AM s.d. Nov 30, 2020, 7:00:00 AM
Evaluasi
Dec 1, 2020, 7:00:00 AM s.d. Dec 31, 2020, 7:00:00 AM
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun | Pengelolaan Limbah B3 | Menurut PermenLHK No. 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan, pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan Limbah B3. | - |
| Pelaksanaan Diskresi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun pada masa pandemi Covid-19 | Diskresi Pengelolaan Limbah B3 | Menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Diskresi merupakan keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. Namun, penggunaannya harus oleh pejabat yang berwenang dan sesuai dengan tujuannya. | - |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanHANYA_SEKALI
Frekuensi Penyelenggaraan
-
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA BARAT | KEPULAUAN MENTAWAI |
| SUMATERA BARAT | PESISIR SELATAN |
| SUMATERA BARAT | SOLOK |
| SUMATERA BARAT | SIJUNJUNG |
| SUMATERA BARAT | TANAH DATAR |
| SUMATERA BARAT | PADANG PARIAMAN |
| SUMATERA BARAT | AGAM |
| SUMATERA BARAT | LIMA PULUH KOTA |
| SUMATERA BARAT | PASAMAN |
| SUMATERA BARAT | SOLOK SELATAN |
| SUMATERA BARAT | DHARMASRAYA |
| SUMATERA BARAT | PASAMAN BARAT |
| SUMATERA BARAT | KOTA PADANG |
| SUMATERA BARAT | KOTA SOLOK |
| SUMATERA BARAT | KOTA SAWAH LUNTO |
| SUMATERA BARAT | KOTA PADANG PANJANG |
| SUMATERA BARAT | KOTA BUKITTINGGI |
| SUMATERA BARAT | KOTA PAYAKUMBUH |
| SUMATERA BARAT | KOTA PARIAMAN |
Wawancara, Pengamatan, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Google form
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Rumah sakit
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Rumah Sakit
Unit Observasi
Rumah Sakit
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF_DAN_INFERENSIA
Unit Analisis
Lainnya : Rumah Sakit
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): Nov 30, 2020, 7:00:00 AM;
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Diskresi merupakan keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan....
-
kegiatan yang meliputi kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan Limbah B3.
Indikator Kegiatan
-
Menurut PermenLHK No. 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan, pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan Limbah B3.
-
Menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Diskresi merupakan keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan....