Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi data pasangan usia subur dan peserta KB aktif di Kabupaten Minahasa Tenggara 2020
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi data pasangan usia subur dan peserta KB aktif di Kabupaten Minahasa Tenggara
Tahun Kegiatan
2020
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Kesehatan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Minahasa TEnggara
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
jl raya ratahan belang blok B
| Telepon: | 081243669889 |
| Faksimile: | - |
| Email: | penduduk@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Minahasa Tenggara |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | dr Mario L Mawengkeng, M.Kes |
| Jabatan: | Kepala Bidang Keluarga Berencana |
| Alamat: | jl raya ratahan belang |
| Telepon: | 085281866826 |
| Faksimile: | - |
| Email: | maya@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPenduduk suatu negara menjadi faktor terpenting dalam melaksanakan pembangunan. Dengan memiliki jumlah penduduk lebih dari 273 juta jiwa, Indonesia mengalami berbagai permasalahan sebagai berikut. a. Pemerintah mengalami kesulitan dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup rakyatnya. b. Terbatasnya kesediaan lapangan kerja, sarana dan prasarana kesehatan, serta fasilitas sosial lainnya. Baca artikel detikedu, "Ragam Masalah Kependudukan di Indonesia dan Cara Mengatasinya" selengkapnya
Tujuan Kegiatan
1. Untuk mengetahui jumlah pasangan usia subur per kecamatan di kabupaten Minahasa Tenggara 2. untuk mengetahui jumlah peserta KB aktif per kecamatan di kabupaten Minahasa Tenggar
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
Dec 2, 2019, 7:00:00 AM s.d. Dec 17, 2019, 7:00:00 AM
Desain
Dec 17, 2019, 7:00:00 AM s.d. Dec 31, 2019, 7:00:00 AM
Pengumpulan Data
Jan 1, 2020, 7:00:00 AM s.d. Dec 31, 2020, 7:00:00 AM
Pengolahan Data
Jan 1, 2020, 7:00:00 AM s.d. Dec 31, 2020, 7:00:00 AM
Analisis
Feb 1, 2020, 7:00:00 AM s.d. Dec 31, 2020, 7:00:00 AM
Diseminasi Hasil
Jan 1, 2021, 7:00:00 AM s.d. Jan 15, 2021, 7:00:00 AM
Evaluasi
Jan 15, 2021, 7:00:00 AM s.d. Jan 31, 2021, 7:00:00 AM
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pasangan Usia Subur | usia subur | Pasangan Usia Subur (PUS) adalah jumlah pasangan suami istri yang usia perempuannya 15-49 tahun. | - |
| Peserta KB AKtif | Peserta KB aktif | Peserta KB aktif (PA) adalah Pasangan PUS yang pada saat ini sedang menggunakan salah satu alat/obat kontrasepsi. | - |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI UTARA | MINAHASA TENGGARA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): Jan 15, 2021, 7:00:00 AM;
Digital (softcopy): -
Data Mikro: Jan 15, 2021, 7:00:00 AM;
Variabel Kegiatan
-
Pasangan Usia Subur (PUS) adalah jumlah pasangan suami istri yang usia perempuannya 15-49 tahun.
-
Pengertian Akseptor KB adalah anggota masyarakat yang mengikuti gerakan KB dengan melaksanakan penggunaan alat kontrasepsi. Akseptor atau peserta KB baru, yaitu PUS yang pertama kali menggunakan kontrasepsi setelah mengalami kehamilan yang berakhir dengan keguguran atau persalinan.