Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Bidang Kepegawaian Provinsi Banten 2021
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Bidang Kepegawaian Provinsi Banten
Tahun Kegiatan
2021
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI BANTEN
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Kawasan KP3B, Jl. Syeh Nawawi Al Bantani No. 1, Sukajaya, Kec. Curug, Kota Serang, Banten 42171
| Telepon: | (0254) 267097 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bkd@bantenprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI BANTEN |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten |
| Alamat: | - |
| Telepon: | 082137300876 |
| Faksimile: | - |
| Email: | lutfimujahidinnnn@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSesuai amanat Peraturan Gubernur Banten Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Satu Data Indonesia di Provinsi Banten, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten selaku Produsen data di bidang kepegawaian mempunyai tugas: a. Memberikan masukan kepada pembina data mengenai standar data, metada, dan interoperabilitas data di bidang kepegawaian; b. Menghasilkan data di bidang kepegawaian sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia;dan c. Menyampaikan data beserata metadata di bidang kepegawaian kepada walidata. Dalam upaya menjalankan tugas tersebut, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten melaksanakan kegiatan Kompilasi Produk Administrasi Bidang Kepegawaian Provinsi Banten.
Tujuan Kegiatan
a. Memberikan acuan dalam penyelenggaraan tata kelola data di bidang kepegawaian untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten; b. Mewujudkan ketersediaan data di bidang kepegawaian yang akurat mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar perangkat daerah dan Instansi Pusat sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pembangunan dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten; c. Mewujudkan efisiensi , efektifitas, dan akuntabilitas pengelolaan basis data elektronik bidang kepegawaian dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten serta interoperabilitas dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah sesuai prinsip Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
Dec 1, 2020, 7:00:00 AM s.d. Dec 31, 2020, 7:00:00 AM
Desain
Dec 1, 2020, 7:00:00 AM s.d. Dec 31, 2020, 7:00:00 AM
Pengumpulan Data
Jan 4, 2021, 7:00:00 AM s.d. Dec 31, 2021, 7:00:00 AM
Pengolahan Data
Jan 4, 2021, 7:00:00 AM s.d. Dec 31, 2021, 7:00:00 AM
Analisis
Dec 1, 2021, 7:00:00 AM s.d. Dec 31, 2021, 7:00:00 AM
Diseminasi Hasil
Jan 3, 2022, 7:00:00 AM s.d. Jan 7, 2022, 7:00:00 AM
Evaluasi
Jan 3, 2022, 7:00:00 AM s.d. Jan 7, 2022, 7:00:00 AM
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis Kelamin | Jenis kelamin | Gender adalah konsep yang mengacu pada pembedaan dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat | - |
| Dinas/Instansi | Dinas/Instansi | Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah | - |
| Jenis Jabatan | Jenis Jabatan | Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi | - |
| Jumlah PNS | PNS | Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional untuk menduduki jabatan pemerintahan | - |
| Pendidikan | Pendidikan | merupakan informasi mengenai kualifikasi pendidikan formal terakhir yang ditamatkan oleh PNS | - |
| Agama | Agama | ajaran, sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya | - |
| Golongan Kepangkatan | Golongan Kepangkatan | Golongan Kepangkatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian. | - |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BANTEN | PANDEGLANG |
| BANTEN | LEBAK |
| BANTEN | TANGERANG |
| BANTEN | SERANG |
| BANTEN | KOTA TANGERANG |
| BANTEN | KOTA CILEGON |
| BANTEN | KOTA SERANG |
| BANTEN | KOTA TANGERANG SELATAN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Sistem Informasi Kepegawaian
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan Data-
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): Jan 7, 2022, 7:00:00 AM;
Data Mikro: -