← Kembali ke Daftar
β—ˆ
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Utara
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-23.6500.004
βŒ‚
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Utara
Alamat Lengkap
Jl. Cendana RT. 051 RW. 019 Tanjung Selor
Telepon
(0552)21727
Faksimile
-
Email
bpbdkaltara@gmail.com
βš‘
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Prov. Kaltara
Nama PJ Teknis
Sekretaris
Jabatan
Sekretaris
Alamat
Jl. Cendana RT. 051 RW. 019 Tanjung Selor
Telepon
08115440044
Faksimile
-
Email
andre160684@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Dalam rangka evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peningkatan kualitas Pelayanan Publik, maka Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Utara melakukan Survei Kepuasan Masyarakat di Provinsi Kalimantan Utara. Hal ini sesuai dengan amanat Undang – undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bahwa setiap penyelenggara publik berkewajiban melaksanakan evaluasi terhadap kinerja pelaksana dilingkungan organisasi secara berkala dan berkelanjutan.
Tujuan Kegiatan
1. Mengetahui kelemahan atau kekurangan dari unsur dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Utara. 2. Mengetahui kinerja penyelenggara pelayanan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Utara. 3. Mengetahui indeks kepuasan masyarakat secara keseluruhan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Utara. 4. Memperbaiki kinerja pelayanan yang ada berdasarkan hasil analisis terhadap unsur penyelenggaraan pelayanan publik.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
15 Februari 2023 - 28 Februari 2023
Desain
15 Februari 2023 - 28 Februari 2023
Pengumpulan Data
1 Maret 2023 - 31 Mei 2023
Pengolahan Data
23 Juni 2023 - 7 Juli 2023
Analisis
31 Juli 2023 - 21 Agustus 2023
Diseminasi
31 Juli 2023 - 21 Agustus 2023
Evaluasi
1 September 2023 - 15 September 2023
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 15 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Jenis KelaminJenis KelaminPerbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara biologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. (sumber : https://indah.bps.go.id/) Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat
UmurUmurUmur adalah rentang kehidupan yang diukur dengan tahun Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat
Pendidikan Jenjang dan Jenis pendidikan tertinggi yang pernah/sedang diduduki Jenjang pendidikan tertinggi yang pernah/sedang diduduki adalah jenjang pendidikan tertinggi yang pernah diduduki oleh seseorang yang sudah tidak bersekolah lagi atau yang sedang diduduki oleh seseorang yang masih bersekolah, baik jenjang pendidikan formal maupun non formal (Paket A/B/C) Sumber : sirusa.bps.go.id Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat
Pekerjaan Jenis PekerjaanJenis Pekerjaan adalah macam pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau ditugaskan kepada seseorang yang sedang bekerja atau yang sementara tidak bekerja. sirusa.bps.go.id Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat
Jenis Layanan Yang diterimaJenis layanan Publik Segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan, maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan (sumber : Permen PAN-RB No 14/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik) Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat
Kepuasan terhadap persyaratan dalam mendapatkan layananPersyaratanKepuasan masyarakat terhadap syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. (sumber : Permen PAN-RB No 14/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik)Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat
Kepuasan terhadap Sistem, Mekanisme dan Prosedur Sistem, Mekanisme dan Prosedur Kepuasan Masyarakat terhadap tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima palayanan, termasuk pengaduan. (sumber : Permen PAN-RB No 14/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik) Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat
Kepuasan terhadap Waktu PenyelesaianWaktu PenyelesaianWaktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. (sumber : Permen PAN-RB No 14/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik) Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat
Kepuasan terhadap terhadap Biaya/TarifBiaya/TarifBiaya Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. (sumber : Permen PAN-RB No 14/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik)Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat
Kepuasan terhadap terhadap Produk spesifikasi jenis layananProduk Spesifikasi Jenis PelayananProduk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. (sumber : Permen PAN-RB No 14/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik) Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat
Kepuasan terhadap Kompetensi PelaksanaKompetensi Pelaksana Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman. (sumber : Permen PAN-RB No 14/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik) Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat
Kepuasan terhadap Perilaku pelaksanaPerilaku Pelaksana Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan. (sumber : Permen PAN-RB No 14/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik) Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat
Kepuasan terhadap Penanganan PengaduanPenanganan Pengaduan, saran dan masukan Penanganan Pengaduan, saran dan masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. (sumber : Permen PAN-RB No 14/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik) Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat
Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat Sarana dan Prasarana Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, Selama pelaksanaan survei kepuasaan masyarakat pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). (sumber : Permen PAN-RB No 14/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik) Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat
⬑
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. KALIMANTAN UTARA KABUPATEN MALINAU
2. KALIMANTAN UTARA KABUPATEN BULUNGAN
3. KALIMANTAN UTARA KABUPATEN TANA TIDUNG
4. KALIMANTAN UTARA KABUPATEN NUNUKAN
5. KALIMANTAN UTARA KOTA TARAKAN
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
-
Unit Sampel
Pengguna Layanan
Unit Observasi
Pengguna Layanan
β—Ž
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Kunjungan kembali (revisit)
Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMP Sederajat atau Dibawahnya
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 5 orang
Pelatihan Petugas
Ya
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Usaha/Perusahaan
- Lainnya, BPBD
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Provinsi
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 1 September 2023
Digital (Softcopy) Ya 1 September 2023
Data Mikro Tidak -
≑
Variabel Kegiatan
15 variabel yang diolah/dikumpulkan
Penanganan Pengaduan Pengguna Layanan
Integer β€’ -
Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut
["Penanganan Pengaduan Pengguna Layanan"]Lihat β†’
Kualitas Sarana dan Prasarana
Integer β€’ -
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu
["Kualitas Sarana dan Prasarana"]Lihat β†’
Perilaku Perugas Layanan
Integer β€’ -
Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan
["Perilaku Perugas Layanan"]Lihat β†’
Kompetensi/Kemampuan Petugas
Integer β€’ -
Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman
["Kompetensi/Kemampuan Petugas"]Lihat β†’
Produk Layanan
Integer β€’ -
Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setia
["Produk Layanan"]Lihat β†’
Biaya/Tarif Layanan
Integer β€’ -
Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan an
["Biaya/Tarif Layanan"]Lihat β†’
Kecepatan Waktu Pelayanan
Integer β€’ -
Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan
["Waktu Pelayanan"]Lihat β†’
Prosedur Pelayanan
Integer β€’ -
Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan
["Prosedur"]Lihat β†’
Persyaratan Pelayanan
Integer β€’ -
Persyaratan yang dimaksud adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan jenis pelayanan baik teknis maupun administratif
["Persyaratan"]Lihat β†’
Jenis Pelayanan
Integer β€’ -
Layanan adalah perihal atau cara melayani
["Jenis Pelayanan"]Lihat β†’
Pendidikan
Integer β€’ -
Pendidikan Tertinggi yang ditamatkan adalah mereka yang meninggalkan sekolah setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi suatu tingkatan sekolah sampai akhir dengan mendapat t
["Pendidikan tertinggi yang ditamatkan"]Lihat β†’
Pekerjaan
Integer β€’ -
Pekerjaan adalah pekerjaan yang telah diselesaikan oleh pekerja dalam pekan dimana survei diselenggarakan, tanpa memperhatikan jenis industri atau status pekerja. Jenis Pekerjaan/J
["Pekerjaan"]Lihat β†’
Asal Wilayah
Integer β€’ -
Wilayah yaitu daerah (kekuasaan, pemerintahan, pengawasan, dan sebagainya); lingkungan daerah (provinsi, kabupaten, kecamatan); Bisa juga diartikan sebagai sebuah daerah yang dikua
["Asal Wilayah"]Lihat β†’
Jenis Kelamin
Integer β€’ -
Jenis kelamin sifat (Keadaan) laki-laki atau perempuan. Informasi ini sesuai jenis kelamin pada dokumen KK/KTP yang dimiliki. Jika tidak dapat menunjukkan dokumen KK/KTP, isikan je
["Jenis Kelamin"]Lihat β†’
Usia
Integer β€’ -
Umur adalah lama waktu hidup atau ada (sejak dilahirkan atau diadakan). Umur dihitung dalam tahun dengan pembulatan ke bawah atau umur pada waktu ulang tahun yang terakhir. Perhitu
["Usia"]Lihat β†’