Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pengumpulan Data Pengelolaan Pendidikan Lanjutan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat 2020
Informasi Umum
Judul KegiatanPengumpulan Data Pengelolaan Pendidikan Lanjutan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Tahun Kegiatan
2020
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Ternate No.2, Bandung
| Telepon: | 022 4235026 |
| Faksimile: | 022 4203960 |
| Email: | bkd@jabarprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Sekretaris |
| Jabatan: | Sekretaris |
| Alamat: | Jl.Ternate No.2 Bandung |
| Telepon: | (022)4235026 |
| Faksimile: | (022)4203960 |
| Email: | bkd@jabarprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang Kegiatan1. Amanat dan dalam rangka implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 2. Amanat dan dalam rangka implementasi Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar; 3. Amanat dan dalam rangka implementasi Peraturan Gubernur Nimir 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2018 tentang Pendidikan Lanjutan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Tujuan Kegiatan
Badan Kepegawaian Daerah merupakan perangkat daerah yang memiliki tugas melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya. Didalam tugas, pokok dan fungsinya Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat sebagai unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi Jawa Barat sesuai Perat uran Gubernur Jawa Barat tahun 2020 tentang tugas, pokok dan fungsinya Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat dalam tusinya tersebut terdapat fungsi menyelenggarakan pengembangan kompetensi dalam bentuk pendidikan lanjutan untuk PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Maka dari itu, tujuan membuat kegiatan pengembangan kompetensi dalam bentuk pendidikan lanjutan sangat diperlukan bagi PNS karena didalamnya merupakan kegiatan pengembangan kompetensi ASN melalui pelaksanaan pendidikan lanjutan diantaranya Tugas Belajar dan Izin Belajar dan memberikan kontribusi yang baik dalam penerapan sistem merit.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
Nov 1, 2019, 7:00:00 AM s.d. Dec 2, 2019, 7:00:00 AM
Desain
Dec 2, 2020, 7:00:00 AM s.d. Jan 1, 2020, 7:00:00 AM
Pengumpulan Data
Jan 1, 2020, 7:00:00 AM s.d. Mar 31, 2020, 7:00:00 AM
Pengolahan Data
Jan 1, 2020, 7:00:00 AM s.d. Dec 1, 2020, 7:00:00 AM
Analisis
Apr 1, 2020, 7:00:00 AM s.d. Dec 7, 2020, 7:00:00 AM
Diseminasi Hasil
Dec 7, 2020, 7:00:00 AM s.d. Dec 31, 2020, 7:00:00 AM
Evaluasi
Dec 21, 2020, 7:00:00 AM s.d. Dec 31, 2020, 7:00:00 AM
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kepuasan Layanan fasilitasi terhadap Kemudahan dalam Pemprosesan Pengajuan Pendidikan Lanjutan | Kepuasan Layanan fasilitasi terhadap Kemudahan dalam Pemprosesan Pengajuan Pendidikan Lanjutan | Penilaian yang diberikan oleh Pegawai yang mengusulkan Pendidikan Lanjutan dilaksanakan melaui proses yang sangat mudah yaitu proses usulan dapat diusulkan melalui online (Aplikasi Dilan). Proses Verifikasi (Usulan Pendidikan Lanjutan) melaui Aplikasi Dilan oelh admin sampai dengan laporan PNS yang sedang melaksanakan pensdidikan lanjutan. | - |
| Kepuasan Layanan fasilitasi Pemprosesan Pemprosesan Validasi Usulan Pendidikan Lanjutan dengan waktu yang cepat dan tepat | Kepuasan Layanan fasilitasi Pemprosesan Pemprosesan Validasi Usulan Pendidikan Lanjutan dengan waktu yang cepat dan tepat | Penilaian yang diberikan oleh PNS dan Perangkat Daerah yang mengusulkan Pendidikan Lanjutan dilaksanakan dalam proses waktu yang cepat dan tepat sesuai dengan mekanisme yang telah diatur | - |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | KOTA BANDUNG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Perangkat Daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan Data-
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): Dec 31, 2020, 7:00:00 AM;
Digital (softcopy): Dec 31, 2020, 7:00:00 AM;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penilaian yang diberikan oleh PNS dan Perangkat Daerah yang mengusulkan Pendidikan Lanjutan dilaksanakan dalam proses waktu yang cepat dan tepat sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.
-
Penilaian yang diberikan oleh PNS Perangkat Daerah yang mengusulkan Pengusulan Pendidikan Lanjutan terhadap layanan fasilitasi yang komunikatif berupa layanan pemberian informasi/ Konsultasi/ sosialisasi mengenai Mekanisme pengusulan Pendidikan lanjutan melalui Apliaksi Dilan.
-
Penilaian yang diberikan oleh Pegawai yang mengusulkan Pendidikan Lanjutan dilaksanakan melaui proses yang sangat mudah yaitu proses usulan dapat diusulkan melalui online (Aplikasi Dilan). Proses Verifikasi (Usulan Pendidikan Lanjutan) melaui Aplikasi Dilan oelh admin sampai dengan laporan PNS yang sedang....