Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Atas Layanan Klinik Bina Keluhan Pada Inspektorat Kabupaten Tanah Datar 2020
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Atas Layanan Klinik Bina Keluhan Pada Inspektorat Kabupaten Tanah Datar
Tahun Kegiatan
2020
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraInspektorat Kabupaten Tanah Datar
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
jl. sultan Alam Bagagarsyah
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | inspektorattd@tanahdatar.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Inspektur Kabupaten Tanah Datar |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Desi Rima, SH |
| Jabatan: | Plt. Inspektur Kabupaten Tanah Datar |
| Alamat: | jl. sultan Alam Bagagarsyah |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | inspektorattd@tanahdatar.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanInspektorat Kabupaten Tanah Datar dalam salah satu fungsinya pemberi peringatan dini (eaely warning system) atas pelanggaran dalam pelaksanaan penyelengaraan pemerintahan, berupaya mengawal pelaksanaan penyelengaraan pemerintah sesuai dengan aturan yang berlaku. Salah satu upaya yang telah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tanah Datar dalam mengawal agar pelaksanaan penyelengaraan pemerintah sesuai dengan aturan adalah membentuk Klinik Bina Keluhan. Salah satu upaya untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan oleh Inspektorat Kabupaten Tanah Datar pada Klinik Bina Keluhan tersebut adalah dengan melakukan evaluasi untuk menilai kinerja pelayanan yang diberikan kepada objek pemeriksaan yang menggunakan Klinik Bina Keluhan untuk meneylesaikan persoalan yang mereka temui dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan.
Tujuan Kegiatan
Mengukur kepuasan objek pemeriksaan, sebagai ukuran dasar dalam menilai penilaian pencapaian kinerja pelayanan pada tahun berikutnya
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
Dec 2, 2019, 7:00:00 AM s.d. Dec 31, 2019, 7:00:00 AM
Desain
Dec 2, 2019, 7:00:00 AM s.d. Dec 31, 2019, 7:00:00 AM
Pengumpulan Data
Jan 1, 2020, 7:00:00 AM s.d. Nov 30, 2020, 7:00:00 AM
Pengolahan Data
Dec 1, 2020, 7:00:00 AM s.d. Dec 31, 2020, 7:00:00 AM
Analisis
Dec 1, 2020, 7:00:00 AM s.d. Dec 31, 2020, 7:00:00 AM
Diseminasi Hasil
Jan 1, 2021, 7:00:00 AM s.d. Jan 15, 2021, 7:00:00 AM
Evaluasi
Jan 1, 2021, 7:00:00 AM s.d. Jan 15, 2021, 7:00:00 AM
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan | Persyaratan | Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis layanan, baik persyaratan teknis maupun administratif | - |
| Prosedur pelayanan | Prosedur pelayanan | Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima layanan, termasuk pengaduan | - |
| Waktu pelayanan | Waktu pelayanan | Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | - |
| Biaya/tarif | Biaya/tarif | Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapka berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | - |
| Produk layanan | Produk layanan | Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan | - |
| Kompetensi pelaksana | Kompetensi pelaksana | Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman | - |
| Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana | Sikap petugas dalam memberikan perlayanan | - |
| Maklumat Pelayanan | Maklumat Pelayanan | Kepastian biaya pelayanan (pungutan tidak resmi) | - |
| Penanganan pengaduan | Penanganan pengaduan | Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | - |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA BARAT | TANAH DATAR |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Lainnya : Dinas/Instansi
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelMULTI_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
QUOTA_SAMPLING
Unit Sampel
Objek pemeriksaan yang datang ke Inspektorat Kabupaten Tanah Datar
Unit Observasi
Objek pemeriksaan yang datang ke Inspektorat Kabupaten Tanah Datar
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF_DAN_INFERENSIA
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): Jan 15, 2021, 7:00:00 AM;
Digital (softcopy): Jan 15, 2021, 7:00:00 AM;
Data Mikro: Jan 15, 2021, 7:00:00 AM;
Variabel Kegiatan
-
Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
-
Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis layanan, baik persyaratan teknis maupun administratif
-
Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapka berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat
-
Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut
-
Kepastian biaya pelayanan (pungutan tidak resmi)
-
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan
-
Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima layanan, termasuk pengaduan
-
Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman
-
Sikap petugas dalam memberikan perlayanan