📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Survey kepuasan masyarakat Periode II pelayanan panti di provinsi Jawa Tengah 2023
DINAS SOSIAL PROVINSI JAWA TENGAH
Statistik Sektoral
Survei
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
7 Var
1 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Survey kepuasan masyarakat Periode II pelayanan panti di provinsi Jawa Tengah
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-23.3300.001
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
DINAS SOSIAL PROVINSI JAWA TENGAH
Alamat Lengkap
JALAN PAHLAWAN NO. 12 SEMARANG
Telepon
024-8454962
Faksimile
024-8450704
Email
dinsos@jatengprov.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah
Eselon 2
Kepala DInas Sosial Provinsi Jawa Tengah
Nama PJ Teknis
DR.MOH.SIGIT, S.STP, MSI
Jabatan
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah
Alamat
Jl. Pahlawan No 12, Semarang
Telepon
024-8454962
Faksimile
024-8450704
Email
datafakirmiskin@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Kesejahteraan sosial merupakan suatu kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial
warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat
melaksanakan
fungsi sosialnya. Untuk dapat mewujudkan kehidupan yang layak dan bermartabat, serta untuk
memenuhi hak atas kebutuhan dasar, maka Pemerintah Daerah melaksanakan penyelenggaraan
kesejahteraan sosial dalam bentuk pelayanan sosial yang dilakukan secara terarah, terpadu dan
berkelanjutan. Prioritas penyelenggaraan kesejahteraan sosial ditujukan kepada perseorangan,
keluarga, kelompok dan masyarakat yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan
dan memiliki kriteria masalah sosial seperti kemiskinan, ketelantaran, kedisabilitasan,keterpencilan,
ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, korban tindak kekerasan,
eksploitasidan
diskriminasi.
Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan konkuren yang
merupakan urusan pemerintahan wajib sebagian substansinya berkaitan dengan pelayanan dasar.
Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam
rangka
memberikan pelayanan dasar kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial melalui program
rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir
miskin.
Saat ini data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Provinsi Jawa Tengah tahun
2018
sebanyak 4.084.371 jiwa. Dengan semakin berkembangnya permasalahan kesejahteraan sosial serta
tuntutan masyarakat akan rehabilitasi sosial dengan pendekatan berbasis lembaga atau institusi,
maka
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah membentuk Unit
Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor
31
Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Sosial Provinsi
Jawa Tengah, telah terbentuk 27 (dua puluh tujuh) panti yang terdiri dari 20 (dua puluh) Panti
Pelayanan Sosial Kelas A dan 7 (tujuh) Panti Pelayanan Sosial Kelas B. Selain itu, dibentuk juga
unit
organisasi non struktural berupa Rumah Pelayanan Sosial sebanyak 25 (dua puluh lima) yang
dipimpin oleh seorang koordinator dan kedudukannya tidak terpisahkan dengan Panti Pelayanan
Sosial Kelas A.
Seiring dengan kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat akan pelayanan sosial dalam bentuk
panti, maka Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah yang merupakan unit penyelenggara
pelayananpublik
dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan pelayanan. Pelayanan publik yang
dilakukan oleh aparatur pemerintah saat ini dirasakan belum memenuhi harapan masyarakat.Hal ini
dapat diketahui dari berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan seperti persyaratan yangsulit
dipenuhi, prosedur yang berbelit-belit, kurang cepat dalam memberikan pelayanan, biaya yang tidak
terjangkau, produk layanan yang tidak sesuai, kemampuan petugas yang kurang kompeten,sikap
petugas yang kurang sopan dan ramah, kualitas sarana dan prasarana yang kurang sertapenanganan
pengaduan masyarakat yang belum berfungsi secara optimal. Tentunya keluhan tersebut,jika tidak
ditangani memberikan dampak buruk terhadap pemerintah. Lebih jauh lagi adalah dapat
menimbulkan
ketidakpercayaan dari masyarakat.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah dalam perbaikan
pelayanan
publik adalah melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) kepada pengguna layanan dengan
mengukur kepuasan masyarakat pengguna layanan. Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat
(SKM)
yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di lingkungan Dinas Sosial
ProvinsiJawa
Tengah berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit
Penyelenggara Pelayanan Publik. SKM merupakan bentuk kerjasama antara Panti dengan
masyarakat.
Kesejahteraan sosial merupakan suatu kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial
warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat
melaksanakan
fungsi sosialnya. Untuk dapat mewujudkan kehidupan yang layak dan bermartabat, serta untuk
memenuhi hak atas kebutuhan dasar, maka Pemerintah Daerah melaksanakan penyelenggaraan
kesejahteraan sosial dalam bentuk pelayanan sosial yang dilakukan secara terarah, terpadu dan
berkelanjutan. Prioritas penyelenggaraan kesejahteraan sosial ditujukan kepada perseorangan,
keluarga, kelompok dan masyarakat yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan
dan memiliki kriteria masalah sosial seperti kemiskinan, ketelantaran, kedisabilitasan,keterpencilan,
ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, korban tindak kekerasan,
eksploitasidan
diskriminasi.
Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan konkuren yang
merupakan urusan pemerintahan wajib sebagian substansinya berkaitan dengan pelayanan dasar.
Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam
rangka
memberikan pelayanan dasar kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial melalui program
rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir
miskin
warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat
melaksanakan
fungsi sosialnya. Untuk dapat mewujudkan kehidupan yang layak dan bermartabat, serta untuk
memenuhi hak atas kebutuhan dasar, maka Pemerintah Daerah melaksanakan penyelenggaraan
kesejahteraan sosial dalam bentuk pelayanan sosial yang dilakukan secara terarah, terpadu dan
berkelanjutan. Prioritas penyelenggaraan kesejahteraan sosial ditujukan kepada perseorangan,
keluarga, kelompok dan masyarakat yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan
dan memiliki kriteria masalah sosial seperti kemiskinan, ketelantaran, kedisabilitasan,keterpencilan,
ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, korban tindak kekerasan,
eksploitasidan
diskriminasi.
Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan konkuren yang
merupakan urusan pemerintahan wajib sebagian substansinya berkaitan dengan pelayanan dasar.
Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam
rangka
memberikan pelayanan dasar kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial melalui program
rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir
miskin.
Saat ini data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Provinsi Jawa Tengah tahun
2018
sebanyak 4.084.371 jiwa. Dengan semakin berkembangnya permasalahan kesejahteraan sosial serta
tuntutan masyarakat akan rehabilitasi sosial dengan pendekatan berbasis lembaga atau institusi,
maka
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah membentuk Unit
Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor
31
Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Sosial Provinsi
Jawa Tengah, telah terbentuk 27 (dua puluh tujuh) panti yang terdiri dari 20 (dua puluh) Panti
Pelayanan Sosial Kelas A dan 7 (tujuh) Panti Pelayanan Sosial Kelas B. Selain itu, dibentuk juga
unit
organisasi non struktural berupa Rumah Pelayanan Sosial sebanyak 25 (dua puluh lima) yang
dipimpin oleh seorang koordinator dan kedudukannya tidak terpisahkan dengan Panti Pelayanan
Sosial Kelas A.
Seiring dengan kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat akan pelayanan sosial dalam bentuk
panti, maka Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah yang merupakan unit penyelenggara
pelayananpublik
dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan pelayanan. Pelayanan publik yang
dilakukan oleh aparatur pemerintah saat ini dirasakan belum memenuhi harapan masyarakat.Hal ini
dapat diketahui dari berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan seperti persyaratan yangsulit
dipenuhi, prosedur yang berbelit-belit, kurang cepat dalam memberikan pelayanan, biaya yang tidak
terjangkau, produk layanan yang tidak sesuai, kemampuan petugas yang kurang kompeten,sikap
petugas yang kurang sopan dan ramah, kualitas sarana dan prasarana yang kurang sertapenanganan
pengaduan masyarakat yang belum berfungsi secara optimal. Tentunya keluhan tersebut,jika tidak
ditangani memberikan dampak buruk terhadap pemerintah. Lebih jauh lagi adalah dapat
menimbulkan
ketidakpercayaan dari masyarakat.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah dalam perbaikan
pelayanan
publik adalah melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) kepada pengguna layanan dengan
mengukur kepuasan masyarakat pengguna layanan. Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat
(SKM)
yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di lingkungan Dinas Sosial
ProvinsiJawa
Tengah berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit
Penyelenggara Pelayanan Publik. SKM merupakan bentuk kerjasama antara Panti dengan
masyarakat.
Kesejahteraan sosial merupakan suatu kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial
warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat
melaksanakan
fungsi sosialnya. Untuk dapat mewujudkan kehidupan yang layak dan bermartabat, serta untuk
memenuhi hak atas kebutuhan dasar, maka Pemerintah Daerah melaksanakan penyelenggaraan
kesejahteraan sosial dalam bentuk pelayanan sosial yang dilakukan secara terarah, terpadu dan
berkelanjutan. Prioritas penyelenggaraan kesejahteraan sosial ditujukan kepada perseorangan,
keluarga, kelompok dan masyarakat yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan
dan memiliki kriteria masalah sosial seperti kemiskinan, ketelantaran, kedisabilitasan,keterpencilan,
ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, korban tindak kekerasan,
eksploitasidan
diskriminasi.
Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan konkuren yang
merupakan urusan pemerintahan wajib sebagian substansinya berkaitan dengan pelayanan dasar.
Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam
rangka
memberikan pelayanan dasar kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial melalui program
rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir
miskin
Tujuan Kegiatan
Kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) bertujuan untuk: 1. mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan; 2. meningkatkan kualitas penyelenggara pelayanan publik pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di lingkungan Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) bertujuan untuk: 1. mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan; 2. meningkatkan kualitas penyelenggara pelayanan publik pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di lingkungan Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 November 2022 - 1 Desember 2022
Desain
1 Januari 2023 - 15 Januari 2023
Pengumpulan Data
20 Februari 2023 - 30 April 2023
Pengolahan Data
1 Mei 2023 - 31 Mei 2023
Analisis
1 Juni 2023 - 30 Juni 2023
Diseminasi
1 Juli 2023 - 30 Juli 2023
Evaluasi
1 Desember 2023 - 30 Desember 2023
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 7 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kemudahan dalam sistem meknisme prosedur | Sistem Mekanisme Prosedur | Sistem Mekanisme Proseduradalah dibakukanbagi pemberi danpenerima pelayanan tata cara pelayanan yang termasuk pengadua | Selama Pelayanan Rehabilitasi Sosial di dalam Panti |
| Kemudahan dalam sistem meknisme prosedur | Sistem Mekanisme Prosedur | Sistem Mekanisme Prosedur adalahtata cara pelayanan yang dibakukanbagi pemberi dan penerima pelayanantermasuk pengaduan | Pelayanan Rehabilitasi Sosial di dalam Panti |
| Kepuasan terhadap waktu pelayanan | Waktu Penyelesain | Waktu penyelesaian adalahjangkawaktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | Pelayanan Rehabilitasi Sosial di dalam Panti |
| Kepuasan terhadap kompetensi pelaksanaan | Kompetensi Pelaksana | Kompetensi pelaksanaan adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan,keahlian,keterampilan dan pengalaman | Pelayanan Rehabilitasi Sosial di dalam Panti |
| Kepuasan Terhadap Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana | Pelaksana Perilaku pelaksana adalahsikappetugas dalam memberikan pelayanan | Selama Pelayanan Rehabilitasi Sosial di dalam Panti |
| Kepuasan Terhadap Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Penanganan pengaduan, sarandanmasukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduandan tindak lanjut | Selama Pelayanan Rehabilitasi Sosial di dalam Panti |
| Kepuasan Terhadap Sarana dan Prasarana | Sarana dan Prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselengaranya suatu proses (usaha pembangunan proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer mesin) dan prasarana benda yang tidak bergerak (gedung) | Selama Pelayanan Rehabilitasi Sosial di dalam Panti |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Semesteran
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | JAWA TENGAH | CILACAP |
| 2. | JAWA TENGAH | BANYUMAS |
| 3. | JAWA TENGAH | PURBALINGGA |
| 4. | JAWA TENGAH | BANJARNEGARA |
| 5. | JAWA TENGAH | KEBUMEN |
| 6. | JAWA TENGAH | PURWOREJO |
| 7. | JAWA TENGAH | WONOSOBO |
| 8. | JAWA TENGAH | MAGELANG |
| 9. | JAWA TENGAH | BOYOLALI |
| 10. | JAWA TENGAH | KLATEN |
| 11. | JAWA TENGAH | SUKOHARJO |
| 12. | JAWA TENGAH | WONOGIRI |
| 13. | JAWA TENGAH | KARANGANYAR |
| 14. | JAWA TENGAH | SRAGEN |
| 15. | JAWA TENGAH | GROBOGAN |
| 16. | JAWA TENGAH | BLORA |
| 17. | JAWA TENGAH | REMBANG |
| 18. | JAWA TENGAH | PATI |
| 19. | JAWA TENGAH | KUDUS |
| 20. | JAWA TENGAH | JEPARA |
| 21. | JAWA TENGAH | DEMAK |
| 22. | JAWA TENGAH | SEMARANG |
| 23. | JAWA TENGAH | TEMANGGUNG |
| 24. | JAWA TENGAH | KENDAL |
| 25. | JAWA TENGAH | BATANG |
| 26. | JAWA TENGAH | PEKALONGAN |
| 27. | JAWA TENGAH | PEMALANG |
| 28. | JAWA TENGAH | TEGAL |
| 29. | JAWA TENGAH | BREBES |
| 30. | JAWA TENGAH | KOTA MAGELANG |
| 31. | JAWA TENGAH | KOTA SURAKARTA |
| 32. | JAWA TENGAH | KOTA SALATIGA |
| 33. | JAWA TENGAH | KOTA SEMARANG |
| 34. | JAWA TENGAH | KOTA PEKALONGAN |
| 35. | JAWA TENGAH | KOTA TEGAL |
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
- Lainnya, Swacacah dengan pendampingan, jika diperlukan
- Lainnya, Swacacah dengan pendampingan, jika diperlukan
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Multi Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Probabilitas
Metode yang Digunakan
PROBABILTY_PROPORTIONAL_TO_SIZE_SAMPLING
Kerangka Sampel Tahap Terakhir
List Frame
Fraksi Sampel Keseluruhan
7_69_354_RESPONDEN_DARI_4_602_PENERIMA_MANFAAT_
Nilai Perkiraan Sampling Error
5%
Unit Sampel
PENERIMA MANFAAT LAYANAN DINSOS
Unit Observasi
PENERIMA MANFAAT LAYANAN DINSOS
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Kunjungan kembali (revisit)
Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 2 orang
Pengumpul data/enumerator : 2 orang
Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif dan Inferensia
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Provinsi
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
7 variabel yang diolah/dikumpulkan
Kepuasan Terhadap Sarana dan Prasarana
Integer • -
["Sarana dan Prasarana"]Lihat →
Kepuasan Terhadap Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Integer • -
["Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan"]Lihat →
Kepuasan Terhadap Perilaku Pelaksana
Integer • -
["Perilaku Pelaksana"]Lihat →
Kepuasan terhadap kompetensi pelaksanaan
Integer • -
["Kompetensi Pelaksana"]Lihat →
Kemudahan dalam sistem meknisme prosedur
Integer • -
["Sistem Mekanisme Prosedur"]Lihat →
Kepuasan terhadap waktu pelayanan
Integer • -
["Waktu Penyelesain"]Lihat →
Kemudahan dalam sistem meknisme prosedur
Integer • -
["Sistem Mekanisme Prosedur"]Lihat →
Indikator Kegiatan
1 indikator yang dihasilkan