Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pengumpulan Data Korban Kekerasan pada Anak 2021
Informasi Umum
Judul KegiatanPengumpulan Data Korban Kekerasan pada Anak
Tahun Kegiatan
2021
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
KOMPLEK PERKANTORAN GUNUNG KEMBANG
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | skpdini.kosong@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Kabid Perlindungan Perempuan |
| Jabatan: | Kabid Perlindungan Perempuan |
| Alamat: | Komplek Perkantoran Gunung Kembang |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | skpdini.kosong@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUU No 35 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 2 perlindungan anak adalah segala kegiatan menjamin dan melindungi anak dan hak-hak dapat hidup, tumbuh kembang dan berpartisifasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan kekerasan dan diskriminasi
Tujuan Kegiatan
kegiatan ini dilakukan untuk mengumpulkan data jumlah korban kekerasan terhadap anak dikabupaten sarolangun data tersebut dapat digunakan untuk pengguna data dan dapat digunakan sebagai monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelayanan korban kekerasan pada anak
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2021-01-01 s.d. 2021-02-01
Desain
2021-03-02 s.d. 2021-03-20
Pengumpulan Data
2021-03-02 s.d. 2021-12-31
Pengolahan Data
2022-01-01 s.d. 2022-01-31
Analisis
2022-02-01 s.d. 2022-02-28
Diseminasi Hasil
2022-03-01 s.d. 2022-03-18
Evaluasi
2022-04-07 s.d. 2022-04-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Korban Kekerasan pada Anak | Anak | UU No.35 Tahun 2014 anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAMBI | SAROLANGUN |
Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, Mail
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2022-03-02;
Digital (softcopy): 2022-03-01;
Data Mikro: -