Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat 2021
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat
Tahun Kegiatan
2021
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Transportasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Adi Sucipto km 9,2 Sungai Raya
| Telepon: | 0561722844 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dishub@kalbarprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | DRS. SUKARYADI, M.SI |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat |
| Alamat: | Jalan Adi Sucipto |
| Telepon: | 0561-722844 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dishub@kalbarprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKualitas pelayanan publik merupakan sebuah indikator utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, mulai pemerintah pusat hingga pemerintah daerah. Bahkan Kementrian PANRB mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penghargaan bagi instansi pemerintah yang melakukan pengembangan dan Inovasi Pelayanan Publik. Untuk itu dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, pemerintah menetapkan kebijakan untuk melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat bagi instansi penyelenggara pelayanan publik. Dalam pelaksanaan pelayanan publik oleh aparatur pemerintah sejauh ini masih banyak kelemahan sehingga belum dapat menjawab harapan masyarakat terkait kualitas pelayanan yang diberikan. Pemerintah dalam hal ini selalu berupaya untuk selalu memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada dengan berbagai macam terobosan ataupun inovasi-inovasi yang dapat diterapkan. Inovasi ini berupa pengembangan kecakapan sumber daya manusia maupun sarana dan prasarana yang menunjang pelayanan itu sendiri. Mengingat jenis pelayanan sangat beragam dengan sifat dan karakteristik yang berbeda, maka untuk memudahkan penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) unit pelayanan diperlukan pedoman umum yang digunakan sebagai acuan bagi Instansi, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan di lingkungan instansi masing-masing. Oleh karena itu, penetapan unsur penilaian telah didahului dengan penelitian yang dilakukan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dari hasil penelitian diperoleh 9 (sembilan) unsur penting yang mencakup berbagai sektor layanan yang sangat bervariasi sesuai dengan kebutuhan instansi. Ruang lingkup survei tersebut sesuai dengan amanat di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Namun demikian, masing-masing unit pelayanan dimungkinkan untuk menambah unsur yang dianggap relevan dengan karakteristiknya. Ruang lingkup Survei Kepuasan Masyarakat ini didasarkan pada UU Pelayanan Publik yakni persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya/tarif, produk spesifikasi jenis pelayanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, maklumat pelayanan, dan penanganan pengaduan, saran serta masukan. Dengan dilaksanakannya Survei Kepuasan Masyarakat terhadap ruang lingkup tersebut maka data Survei Kepuasan Masyarakat akan dapat menjadi bahan penilaian terhadap unsur pelayanan yang masih perlu perbaikan dan menjadi pendorong setiap unit penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanannya.
Tujuan Kegiatan
Mengetahui dan mempelajari tingkat kinerja unit pelayanan publik Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat yang dapat dijadikan sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya. Mengetahui perbandingan antara harapan dan kebutuhan dengan pelayanan melalui Data dan Informasi tentang Tingkat Kepuasan Masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan. Mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan melalui hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan. Mengetahui kelemahan atau kekurangan dari pelayanan. Mengetahui tingkat kinerja penyelenggara pelayanan secara berkala. Adanya data dan informasi untuk bahan pertimbangan kebijakan. Sebagai sarana pengawasan bagi masyarakat terhadap kinerja pelayanan. Mengetahui dan memperlajari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan, maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2021-10-01 s.d. 2021-10-07
Desain
2021-10-01 s.d. 2021-10-07
Pengumpulan Data
2021-10-08 s.d. 2021-10-20
Pengolahan Data
2021-10-21 s.d. 2021-11-10
Analisis
2021-11-11 s.d. 2021-11-30
Diseminasi Hasil
2021-12-01 s.d. 2021-12-10
Evaluasi
2021-12-11 s.d. 2021-12-12
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Jenis kelamin adalah perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan biologis tersebut dapat dilihat dari alat kelamin serta perbedaan genetik | Tahunan |
| Pendidikan | Pendidikan | Pendidikan adalah pembelajaran pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan sekelompok orang yang diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui pengajaran, pelatihan, atau penelitian. | Tahunan |
| Jenis Pekerjaan | Jenis Pekerjaan | yang dimaksudkan dengan pekerjaan di sini ialah jenis perbuatan atau kegiatan untuk memperoleh imbalan atau upah | Tahunan |
| kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan nya | Persyaratan pelayanan | Persyaratan pelayanan merupakan suatu tuntutan yang diperlukan (harus dipenuhi/dilakukan) dalam proses penyelenggaraan pelayanan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Persyaratan pelayanan dapat berupa kelengkapan dokumen, barang, dan jasa tergantung kebutuhan masing-masing jenis pelayanan. | Tahunan |
| kemudahan prosedur pelayanan di unit ini | prosedur pelayanan | Prosedur pelayanan adalah rangkaian proses atau tata kerja yang berkaitan satu sama lain | Tahunan |
| kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan | kecepatan waktu | angka waktu penyelesaian suatu pelayanan publik mulai dari dilengkapinya persyaratan teknis dan administrasi hingga selesainya suatu proses pelayanan. | Tahunan |
| kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan | kesesuaian produk | adalah segala biaya (dengan nama atau sebutan apapun) sebagai imbal jasa atas pemberian pelayanan publik yang besaran dan tata cara pembayaran ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. | Tahunan |
| kualitas sarana dan prasarana | kualitas sarana dan prasarana | Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman. | Tahunan |
| penanganan pengaduan pengguna layanan | penanganan pengaduan | Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN BARAT | SAMBAS |
| KALIMANTAN BARAT | BENGKAYANG |
| KALIMANTAN BARAT | LANDAK |
| KALIMANTAN BARAT | MEMPAWAH |
| KALIMANTAN BARAT | SANGGAU |
| KALIMANTAN BARAT | KETAPANG |
| KALIMANTAN BARAT | SINTANG |
| KALIMANTAN BARAT | KAPUAS HULU |
| KALIMANTAN BARAT | SEKADAU |
| KALIMANTAN BARAT | MELAWI |
| KALIMANTAN BARAT | KAYONG UTARA |
| KALIMANTAN BARAT | KUBU RAYA |
| KALIMANTAN BARAT | KOTA PONTIANAK |
| KALIMANTAN BARAT | KOTA SINGKAWANG |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
QUOTA_SAMPLING
Unit Sampel
individu
Unit Observasi
Pengguna layanan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2021-12-01;
Digital (softcopy): 2021-12-01;
Data Mikro: -