Detail Metadata Kegiatan Statistik
PENCACAHAN LENGKAP MONITORING JUMLAH INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH (IKM) FORMAL DAN NON FORMAL DI KABUPATEN EMPAT LAWANG SUMATERA SELATAN 2022 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanPENCACAHAN LENGKAP MONITORING JUMLAH INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH (IKM) FORMAL DAN NON FORMAL DI KABUPATEN EMPAT LAWANG SUMATERA SELATAN 2022
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Industri dan Jasa
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Empat Lawang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Tebing Tinggi, Empat Lawang
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | disperindagdrive@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Pauzan Khoiri Denin |
| Eselon 2: | Sopian, S.IP |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | M. Ade Chandra, SH., MM |
| Jabatan: | Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perindustrian dan Perdagangan |
| Alamat: | tebing tinggi |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | disperindagdrive@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanIndustri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Sedangkan Kelompok industri adalah bagian-bagian utama kegiatan industri, yakni kelompok industri hulu atau juga disebut kelompok industri dasar, kelompok industri hilir, dan kelompok industri kecil. Dalam pembangunan industri, pemerintah menetapkan bidang usaha industri yang masuk dalam kelompok industri kecil, termasuk industri yang menggunakan ketrampilan tradisional dan industri penghasil benda seni, yang dapat diusahakan hanya oleh Warga Negara Republik Indonesia serta menetapkan jenis-jenis industri yang khusus diperuntukan bagi kegiatan industri kecil yang dilakukan oleh masyarakat pengusaha dari golongan ekonomi lemah. Menurut UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Undang- undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian telah meletakkan industri sebagai salah satu pilar ekonomi dan memberikan peran yang cukup besar kepada pemerintah untuk mendorong kemajuan industri nasional secara terencana. Peran tersebut diperlukan dalam mengarahkan perekonomian nasional untuk tumbuh lebih cepat dan mengajar ketertinggalan dari negara lain yang lebih dahulu maju. Untuk memperkuat dan memperjelas peran pemerintah dalam pembangunan industri nasional, disusun perencanaan pembangunan industri nasional yang Sistematis, komprehensif, dan futuristik dalam wujud Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015 - 2035 yang selanjutnya disebut RIPIN 2015 - 2035.
Tujuan Kegiatan
1. Memantau Kegiatan dan Perkembangan Industri yang ada di Kabupaten Empat Lawang. 2. Mengawasi Bantuan Peralatan yang telah di berikan Kepada Pelaku Industri. 3. Mencari Solusi Permasalahan yang terdapat pada Kegiatan Industri. 4. Mengawasi Lingkungan yang terdampak oleh Kegiatan Industri.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-01-10 s.d. 2022-01-31
Desain
2022-01-10 s.d. 2022-01-31
Pengumpulan Data
2022-02-07 s.d. 2022-04-29
Pengolahan Data
2022-05-09 s.d. 2022-08-31
Analisis
2022-05-09 s.d. 2022-08-31
Diseminasi Hasil
2022-11-11 s.d. 2022-11-11
Evaluasi
2022-11-11 s.d. 2022-11-11
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah IKM Formal | Berapa Jumlah IKM Formal di Kabupaten Empat Lawang? | Industri kecil menengah yang memiliki izin usaha | Tahunan |
| Jumlah IKM Non Formal | Berapa Jumlah IKM Non Formal di Kabupaten Empat Lawang? | Industri kecil menengah yang tidak memiliki izin usaha | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA SELATAN | EMPAT LAWANG |
Pengamatan, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 4
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan Data-
Metode Analisis
-
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2022-11-11;
Digital (softcopy): 2022-11-11;
Data Mikro: 2022-11-11;
Variabel Kegiatan
-
Industri kecil menengah yang tidak memiliki izin Industri
-
Industri kecil menengah yang memiliki izin Industri