Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat terhadap layanan kesehatan RSUD Lapatarai 2021
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat terhadap layanan kesehatan RSUD Lapatarai
Tahun Kegiatan
2021
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Kesehatan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraRumah Sakit Umum Daerah Lapatarai
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl.Lasawedi Kel Coppo Kec . Barru
| Telepon: | 0427-21221 |
| Faksimile: | 0427-21221 |
| Email: | barru.rsud@yahoo.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | PEMERINTAH KABUPATEN BARRU |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Dra.Erlinda,Apt |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pengembangan Pelayanan SDM |
| Alamat: | Lasawedi kel.Coppo |
| Telepon: | (0427) 21221 |
| Faksimile: | (0427) 21221 |
| Email: | barru.rsud@yahoo.co.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan UU RI N0.25 tahun 2009 tentang pelayanan publik,bahwa pelayana Publik adalah rangkaian kegiatan pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik . Berdasarkan pasal 21 UU No.25 tahun 2009 sebagian besar termaktub dalam Survey Kepuasan Masyarakat. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, perlu dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Evaluasi dilaksanakan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang merupakan kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Tujuan Kegiatan
Kegiatan bertujuan untuk mengetahui Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan di UPT RSUD La Patarai Barru
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2020-12-01 s.d. 2020-12-30
Desain
2020-12-01 s.d. 2020-12-30
Pengumpulan Data
2021-02-01 s.d. 2021-02-15
Pengolahan Data
2021-02-16 s.d. 2021-02-28
Analisis
2021-04-01 s.d. 2021-04-15
Diseminasi Hasil
2021-04-16 s.d. 2021-04-30
Evaluasi
2021-05-01 s.d. 2021-05-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan | Persyaratan | Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. | Saat pencacahan |
| Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan. | Saat pencacahan |
| Waktu Penyelesaian | Waktu Penyelesaian | Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. | Saat pencacahan |
| Biaya/Tarif | Biaya/Tarif | Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. | Saat pencacahan |
| Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. | Saat pencacahan |
| Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman. | Saat pencacahan |
| Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan. | Saat pencacahan |
| Penanganan pengaduan, saran dan masukan | Penanganan pengaduan, saran dan masukan | Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. | Saat pencacahan |
| Sarana dan prasarana | Sarana dan prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). | Saat pencacahan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI SELATAN | BARRU |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Pasien di RSUD Lapatarai
Unit Observasi
Pelayanan RSUD Lapatarai
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 12
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2021-12-14;
Digital (softcopy): 2021-12-14;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
SARANA ADALAH SEGALA SESUATU YANG DAPAT DIPAKAI SEBAGAI ALAT DALAM MENCAPAI MAKSUD DAN PRASARANA ADALAH TUJUAN DAN SEGALA SESUATU YANG MERUPAKAN PENUNJANG UTAMA TERSELENGGARANYA SUATU PROSES
-
TATACARA PELAKSANAAN PENANGANAN PENGADUAN DAN TINDAK LANJUT
-
ONGKOS YANG DIKENAKAN KEPADA PENERIMA LAYANAN DALAM MENGURUS DAN/ATAU MEMPEROLEH PELAYANAN DARI PENYELENGGARA YANG BESARNYA DITETAPKAN BERDASARAKAN KESEPAKATAN BERSAMA
-
HASIL PELAYANAN YANG DIBERIKAN DAN DITERIMA SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG TELAH DITETAPKAN
-
JANGKA WAKTU YANG DIPERLUKAN UNTUK MENYELESAIKAN SELURUH PROSES PELAYANAN DARI SETIAP JENIS PELAYANAN
-
KEMAMPUAN YANG HARUS DIMILIKI OLEH PELAKSANA MELIPUTI PENGETAHUAN, KEAHLIAN, KETERAMPILAN DAN PENGALAMAN
-
SIKAP PETUGAS DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN
-
TATACARA PELAYANAN YANG DIBAKUKAN BAGI PEMBERI DAN PENERIMA LAYANAN
-
SYARAT YANG HARUS DIPENUHI DALAM PENGURUSAN SUATU JENIS PELAYANAN, BAIK PERSYARATAN TEKNIS MAUPUN ADMINSITRATIF
Indikator Kegiatan
-
Ukuran persepsi kepuasan pelayanan yang dibentuk dari 9 unsur yaitu : kejelasan persyaratan pelayanan, kemudahan prosedur pelayanan, kecepatan waktu pelayanan, ketepatan mutu produk layanan, tingkat kedisiplinan petugas pelayanan, kompetensi/kemampuan petugas pelayanan, perilaku petugas pelayanan, kualitas....