Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) 2021
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat (SKM)
Tahun Kegiatan
2021
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dairi
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl Pandu Kelurahan Bintang Hulu Kecamatan Sidikalang
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | disdukcatpilkabdairi@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Pemerintah Kabupaten Dairi |
| Eselon 2: | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dairi |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Rayambong S. Sitohang, ST, MAP |
| Jabatan: | Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan |
| Alamat: | Jl. Pandu, Kel. Bintang Hulu, Kec. Sidikalang |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | disdukcatpilkabdairi@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanData Survei Kepuasan Masyarakat menjadi bahan penilaian terhadap unsur pelayanan yang masih perlu upaya pembenahan dan menjadi pendorong untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dairi perlu melakukan Survei Kepuasan Masyarakat agar kualitas pelayanan publik semakin baik
Tujuan Kegiatan
Untuk mengetahui gambaran tingkat kepuasan masyarakat terhadap mutu pelayanan publik yang dilakukan secara periodik
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2021-02-01 s.d. 2021-03-31
Desain
2021-04-01 s.d. 2021-09-30
Pengumpulan Data
2021-10-01 s.d. 2021-11-12
Pengolahan Data
2021-11-13 s.d. 2021-11-15
Analisis
2021-11-16 s.d. 2021-11-29
Diseminasi Hasil
2021-11-30 s.d. 2021-11-30
Evaluasi
2021-12-01 s.d. 2021-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan | Persyaratan | Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun admnistratif | 1 Oktober - 12 November 2021 |
| Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | Tata cara pelayanan yang dilakukan bagi pemberi dan penerima layanan | 1 Oktober - 12 November 2021 |
| Waktu Penyelesaian Pelaksanaan | Waktu Penyelesaian Pelaksanaan | Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan suatu proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | 1 Oktober - 12 November 2021 |
| Biaya/Tarif | Biaya/Tarif | Ongkos yang dikenakan kepada penerima pelayanan publik yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | 1 Oktober - 12 November 2021 |
| Produk Pelayanan | Produk Pelayanan | Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan | 1 Oktober - 12 November 2021 |
| Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana | Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana yang meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman | 1 Oktober - 12 November 2021 |
| Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana | Sikap petugas dalam memberikan pelayanan | 1 Oktober - 12 November 2021 |
| Sarana dan Prasarana | Sarana dan Prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses | 1 Oktober - 12 November 2021 |
| Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjutnya | 1 Oktober - 12 November 2021 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA UTARA | DAIRI |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Masyarakat yang sudah menerima pelayanan langusng di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dairi
Unit Observasi
Masyarakat yang sudah menerima pelayanan langusng di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dairi
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2021-11-30;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Ongkos yang dikenakan kepada penerima pelayanan publik yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat
-
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses
-
Sikap petugas dalam memberikan pelayanan
-
Tata cara pelayanan yang dilakukan bagi pemberi dan penerima layanan
-
Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun admnistratif
-
Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan
-
Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana yang meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman
-
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan suatu proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan
-
Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjutnya
Indikator Kegiatan
-
Ukuran persepsi kepuasan pelayanan yang dibentuk dari 9 unsur yaitu : kejelasan persyaratan pelayanan, kemudahan prosedur pelayanan, kecepatan waktu pelayanan, ketepatan mutu produk layanan, tingkat kedisiplinan petugas pelayanan, kompetensi/kemampuan petugas pelayanan, perilaku petugas pelayanan, kualitas....