Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pengumpulan data pelanggaran dan Pengaduaan Ketertiban dan Ketentraman Umum dalam Wilayah Kabupaten Rejang Lebong 2021
Informasi Umum
Judul KegiatanPengumpulan data pelanggaran dan Pengaduaan Ketertiban dan Ketentraman Umum dalam Wilayah Kabupaten Rejang Lebong
Tahun Kegiatan
2021
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSatuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rejang Lebong
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. S. Sukowati No. 48 Curup Kabupaten Rejang Lebong Propinsi Bengkulu Kode Pos 39114
| Telepon: | 0821 7506 2353 |
| Faksimile: | - |
| Email: | diskominforl@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Kepala Satuan Polisi Pamong Praja |
| Eselon 2: | Kepala Bidang Ketertiban Umum & Ketentraman Masyarakat |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | AKHMAD RIFA I, SP |
| Jabatan: | Kepala Seksi Operasional dan Pengendaliaan |
| Alamat: | Tasikmalaya Kecamatan Curup Utara |
| Telepon: | 0821 7506 2353 |
| Faksimile: | - |
| Email: | diskominforl@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPemerintah Daaerah Kabupaten Rejang Lebong merupakan daerah yang berada di Propinsi Bengkulu dengan jumlah kecamatan 15 yang memiliki visi yaitu terwujudnya Kabupaten Rejang Lebong BERCAHAYA (berkarakter, religius, cerdas dan berbudaya untuk sejahtera dan maju bersama), upaya mewujudkan visi Kabupaten Rejang Lebong tersebut diatas. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rejang Lebong sebagai penegak Peraturan Daerah sesuai denggan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja yaitu menegakan Peraturan Daerah, yang berarti upaya Satuan Polisi Pamong Praja untuk menjamin dan memastikan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah tersebut dapat dilaksanakan sebagaimana seharusnya. Mengingat banyaknya Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dalam mewujudkan Ketertiban Umum, Ketentraman masyarakat dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Rejang Lebong meningat banyaknya pengaduan masyarakat tentang ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat dan untuk memberdayakan masyarakat ikut serta menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat diwilayah masing-masing dan juga untuk mendeteksi dini kejadian-kejadian yang sifatnya dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang sewaktu-waktu dapat terjadi di tengah-tengah masyarakat yang selama ini pengaduan atau laporan masyarakat belum sepenuhnya dapat diterima Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rejang Lebong, maka dengan ini Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rejang Lebong untuk membuat Pengaduan yang lebih mudah untuk di akses oleh masyarakat . Dengan terbentuknya ini diharapkan informasi-informasi atau pengaduaan-pengadun yang masuk tentang adanya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dapat dipertanggungjawabkan serta lebih akurat tentang dimana, kapan, siapa dan apa pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kelapa Daerah yang terjadi.
Tujuan Kegiatan
Untuk memperoleh data Pelanggaran dan Pengaduaan Ketertiban dan Ketentraman Umum dalam Wilayah Kabupaten Rejang Lebong yang lebih akurat.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2021-01-04 s.d. 2021-01-11
Desain
2021-01-04 s.d. 2021-01-11
Pengumpulan Data
2021-01-04 s.d. 2021-12-30
Pengolahan Data
2021-01-28 s.d. 2021-12-30
Analisis
2021-12-01 s.d. 2021-12-30
Diseminasi Hasil
2021-12-01 s.d. 2021-12-30
Evaluasi
2021-12-01 s.d. 2021-12-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Masyarakat yang melapor pelanggaran, Ketentraman dan Ketertiban umum | Daftar pelanggaran dan pengaduan trantibum | Masyarakat yang melakukan pelaporan pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum datang langsung ke kantor Ssatpol PP dan masyarakat dapat menghubungi lewat Wa atau telpon. | 1 Tahun terakhir |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BENGKULU | REJANG LEBONG |
Lainnya : Laporan Tahunan
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Laporan Tahunan
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Laporan Tahunan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Lainnya : Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2022-01-05;
Digital (softcopy): 2022-01-05;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Masyarakat yang melakukan pelaporan pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum datang langsung ke kantor Ssatpol PP dan masyarakat dapat menghubungi lewat Wa atau telpon
Indikator Kegiatan
-
Masyarakat yang melakukan pelaporan pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum datang langsung ke kantor satpol PP dan masyarakat dapat menghubungi lewat Wa atau telpon