Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Komisi Informasi 2021
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Komisi Informasi
Tahun Kegiatan
2021
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Jenderal Urip Sumiharjo No.269 Gedung J Lt.IV
| Telepon: | (0411) 449986 |
| Faksimile: | (0411) 453205 |
| Email: | diskominfoprosulsel@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Kementrian Komunikasi dan Informatika |
| Eselon 2: | Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Informasi dan Komunikasi Publik |
| Alamat: | Jalan Jenderal Urip Sumiharjo No.269 Gedung J Lt.III |
| Telepon: | (0411) 449986 |
| Faksimile: | (0411) 453205 |
| Email: | diskominfoprosulsel@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan yang beranggotakan komisioner yang berasal dari unsur pemerintah dan masyarakat (Media, Kampus dan Organisasi Masyarakat Sipil).
Tujuan Kegiatan
Mengumpulkan data sektoral tentang pengelolaan komisi informasi provinsi sulawesi selatan terkait dengan penyelesaian sengketa informasi antara pemohon informasi dengan badan publik yang masuk pada portal PPID agar dapat digunakan sebagai pedoman dalam mengambil kebijakan selanjutnya.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2020-12-01 s.d. 2020-12-15
Desain
2020-12-16 s.d. 2020-12-31
Pengumpulan Data
2021-01-01 s.d. 2022-12-31
Pengolahan Data
2022-01-03 s.d. 2022-01-12
Analisis
2022-01-17 s.d. 2022-01-26
Diseminasi Hasil
2022-02-01 s.d. 2022-02-07
Evaluasi
2022-02-08 s.d. 2022-02-18
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Sengketa Informasi | Sengketa Informasi yang masuk dan diselesaikan oleh komisi informasi | Persengketaan yang terjadi antara pemohon informasi dengan badan publik. | 1 Tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI SELATAN | KOTA MAKASSAR |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CATI, Lainnya : Program Entri Desktop
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Komisi Informasi Sulawesi Selatan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi, Lainnya : Pemeriksaan Tabel
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Komisi Informasi Sulawesi Selatan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2022-02-02;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Persengketaan yang terjadi antara pemohon informasi dengan badan publik
Indikator Kegiatan
-
Persengketaan masuk yang terjadi antara pemohon informasi dengan badan publik.
-
Persengketaan diselesaikan yang terjadi antara pemohon informasi dengan badan publik.