Detail Metadata Kegiatan Statistik
survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan samsat setempoh/keliling 2021
Informasi Umum
Judul Kegiatansurvei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan samsat setempoh/keliling
Tahun Kegiatan
2021
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Pulau Belitung No.4 Kompleks Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
| Telepon: | 0717439426 |
| Faksimile: | 0717439247 |
| Email: | bakuda2020@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | kepala Badan Keuangan Daerah Babel |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | RAHMAD DALU, S.Pdi, MM |
| Jabatan: | sekertaris Badan |
| Alamat: | jl.pulau belitung No.4 Kompleks Pemerintah Daerah provinsi Kepulauan bangka belitung |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dalu_dindik@yahoo.co.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang Kegiatanberdasrkan permenpan no.14 tahun 2017 bahwa untukpeningkatan kualitas pelayanan publik penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan survei kepuasan masyarakat minimal 1 kali setahun, untuk itu samsat keliling/setempoh melakukan kegiatan ini
Tujuan Kegiatan
untuk melihat kepuasan dan kemudahan masyarakat terhadap pelayanan samsat keliling/setempoh
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2021-01-03 s.d. 2021-02-02
Desain
2021-02-02 s.d. 2021-03-01
Pengumpulan Data
2021-03-01 s.d. 2021-05-02
Pengolahan Data
2021-07-04 s.d. 2021-08-01
Analisis
2021-08-09 s.d. 2021-09-09
Diseminasi Hasil
2021-09-09 s.d. 2021-10-10
Evaluasi
2021-11-09 s.d. 2021-12-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| pelayanan | kemudahan | kepuasan terhadap kemudahan mendapat pelayanan samsat | tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | BANGKA |
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | BELITUNG |
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | BANGKA BARAT |
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | BANGKA TENGAH |
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | BANGKA SELATAN |
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | BELITUNG TIMUR |
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | KOTA PANGKALPINANG |
Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
ACCIDENTAL_SAMPLING
Unit Sampel
individu
Unit Observasi
individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Atasan yang memeriksa
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2022-01-01;
Digital (softcopy): 2022-01-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrasi.
-
Kewajaran dari ongkos yang dikenakan penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap sarana prasarana pendukung pelayanan meliputi ruang khusus pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet khusus pengguna layanan, dan sarana bagi yang berkebutuhan khusus.
Indikator Kegiatan
-
Ukuran persepsi kepuasan pelayanan yang dibentuk dari 9 unsur yaitu : kejelasan persyaratan pelayanan, kemudahan prosedur pelayanan, kecepatan waktu pelayanan, ketepatan mutu produk layanan, tingkat kedisiplinan petugas pelayanan, kompetensi/kemampuan petugas pelayanan, perilaku petugas pelayanan, kualitas....