Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Profil Jalan Provinsi Banten 2022 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Profil Jalan Provinsi Banten 2022
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perwilayahan dan Perkotaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. KP3B Curug Kota Serang
| Telepon: | (0254) 219761 |
| Faksimile: | (0254) 219760 |
| Email: | pep.dpupr2022@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Banten |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Banten |
| Alamat: | Jl. Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten Curug Kota Serang Banten |
| Telepon: | (0254) 219761 |
| Faksimile: | (0254) 219760 |
| Email: | pep.dpupr2022@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanJalan sebagai salah satu prasarana utama sektor transportasi mempunyai peran dalam mendukung pembangunan terutama dalam mendukung kegiatan pembangunan sektor infrastuktur suatu wilayah sehingga terwujud keselarasan pembagian sesuai pertumbuhan wilayah regional, perkotaan dan pedesaan yang diselenggarakan secara berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan memperdayakan masyarakat. Hal ini menuntut adanya dukungan sumber daya yang cukup, serta arah kebijakan dan strategi pembangunan infrastruktur yang tepat. Namun, seringkali para pembuat kebijakan di bidang infrastruktur mengalami kesulitan dalam hal pengambilan keputusan yang tepat karena keterbatasan atau ketidaktersediaan data dan informasi yang akurat, tepat, dan cepat. Data dan informasi sebagai sumber daya yang sangat strategis dalam pengelolaan pembangunan infrastruktur haruslah berkualitas. Data yang berkualitas lahir dari tata kelola data yang terpadu, bukan dari data yang berserakan di berbagai unit teknis atau individu. Data yang berkualitas merupakan hasil dari koordinasi yang baik antara sisi substansi data (isi dan kegunaan data tersebut) dan sisi metodologi data (bagaimana data tersebut dihasilkan). Oleh karena itu, dalam bidang Bina Marga Provinsi Banten perlu disusun suatu kompilasi data profil Jalan yang merupakan kewenangan Provinsi Banten yang dapat memberikan gambaran atau potret infrastuktur jalan Provinsi Banten yang merupakan kewenangannya secara komprehensif sehingga dapat memudahkan pengambil kebijakan di bidang infrastruktur dalam pengambilan keputusan yang tepat. Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Daerah Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010); 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomr 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5241); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2006 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323); 11. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasioal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 78); 12. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114); 14. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Banten Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2010 Nomor 1); 15. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Banten tahun 2016 Nomor 8); 16. Peraturan Gubernur Banten Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Sata Data Indonesia di Provinsi Banten (Berita Daerah Banten Tahun 2020 Nomor 2).
Tujuan Kegiatan
Kegiatan kompilasi data profil Jalan diharapkan dapat menghasilkan produk profil jalan yang memberikan gambaran atau potret Infrastruktur jalan secara komprehensif. Profil Jalan menyajikan data, informasi, dan indikator terkait infrastruktur jalan yang meliputi : (1) Panjang Jalan kewenangan Provinsi Banten; (2) Kondisi jalan kewenangan Provinsi Banten; (3) Panjang Jalan Berdasarkan Jenis Permukaan jalan kewenangan Provinsi Banten; (4) Jembatan dan kondisi jembatan kewenangan Provinsi Banten
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2021-10-01 s.d. 2021-11-01
Desain
2021-10-01 s.d. 2021-11-01
Pengumpulan Data
2022-01-03 s.d. 2022-12-01
Pengolahan Data
2022-06-01 s.d. 2023-01-02
Analisis
2022-06-01 s.d. 2023-01-02
Diseminasi Hasil
2022-07-01 s.d. 2022-07-01
Evaluasi
2022-07-01 s.d. 2022-07-01
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Panjang Jalan | Panjang jalan yang berada di suatu wilayah yang merupakan kewenangan wilayah tersebut | Panjang jalan yang berada di wilayah Provinsi Banten yang merupakan kewenangan Provinsi Banten | 2022 |
| Kondisi Jalan | Kondisi jalan berdasarkan pemeliharaannya yang terdiri atas:baik, sedang, rusak ringan dan rusak berat | Kondisi jalan berdasarkan pemeliharaannya yang terdiri atas:baik, sedang, rusak ringan dan rusak berat dalam kewenangan Provinsi Banten | 2022 |
| Jenis Permukaan Jalan | Jenis permukaan jalan (Beton, Aspal, Lapen/Kerikil/Tanah) | Jenis permukaan jalan (Beton, Aspal, Lapen/Kerikil/Tanah) dalam kewenangan Provinsi Banten | 2022 |
| Panjang Jembatan | Panjang jembatan yang berada di suatu wilayah. | Panjang jembatan yang berada di wilayah Provinsi Banten yang merupakan kewenangan Provinsi Banten | 2022 |
| Kondisi Jembatan | Kondisi jembatan (baik, sedang, rusak ringan, rusak berat) | Kondisi jembatan (baik, sedang, rusak ringan, rusak berat) dalam kewenangan Provinsi Banten | 2022 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BANTEN | PANDEGLANG |
| BANTEN | LEBAK |
| BANTEN | TANGERANG |
| BANTEN | SERANG |
| BANTEN | KOTA TANGERANG |
| BANTEN | KOTA CILEGON |
| BANTEN | KOTA SERANG |
| BANTEN | KOTA TANGERANG SELATAN |
Lainnya : pengumpulan data primer
Sarana Pengumpulan Data
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Bidang dan UPTD Jalan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : -
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2023-03-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Panjang jembatan yang berada di wilayah Provinsi Banten yang merupakan kewenangan Provinsi Banten
-
Panjang jalan yang berada di wilayah Provinsi Banten yang merupakan kewenangan Provinsi Banten
-
Kondisi jalan berdasarkan pemeliharaannya yang terdiri atas:baik, sedang, rusak ringan dan rusak berat dalam kewenangan Provinsi Banten
-
Kondisi jembatan (baik, sedang, rusak ringan, rusak berat) dalam kewenangan Provinsi Banten
-
Jenis permukaan jalan (Beton, Aspal, Lapen/Kerikil/Tanah) dalam kewenangan Provinsi Banten
Indikator Kegiatan
-
Perkembangan jumlah/panjang jembatan kewenangan Provinsi Banten yang tersedia untuk menyebrangi jurang atau rintangan seperti sungai rel kereta api ataupun jalan raya di wilayah Provinsi Banten
-
Perkembangan panjang jalan dari tahun ke tahun dalam kewenangan Provinsi menurut kondisi jalan tersebut di wilayah Provinsi Banten
-
Perkembangan panjang jalan dari tahun ke tahun dalam kewenangan Provinsi menurut jenis permukaan jalan tersebut di wilayah Provinsi Banten