Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi data karakteristik Desa Kabupaten Konawe 2021
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi data karakteristik Desa Kabupaten Konawe
Tahun Kegiatan
2021
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl.Inolobunggadue II Kopleks Perkantoran Kab. Konawe
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmd@konawekab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | KENIYUGA PERMANA, S.STP. MAP |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | DAHLAN, SP., MM |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pemerintahan Desa |
| Alamat: | Kel. Ambekaeri Kec. Unaaha |
| Telepon: | 085241796070 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmd@konawekab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDesa merupakan elemen terkecil dalam sistem pemerintahan yang di akui keberadaanya oleh pemerintah.Negara kesatuan republik indonesia.Setiap desa memiliki karasteristik masyarakat yang khas dan Unik setiap desa memiliki beragam potensi,,kekayaan alam, dan keaneka ragaman budaya ,sosial dan adat istiadat yang berbeda satu sama lain.Keunikan yang di miliki suatu desa sehingga Untuk memenuhi kebutuhan data karakteristik desa di Kabupaten Konawe.
Tujuan Kegiatan
1. Untuk mengetahui jumlah pengentasan desa tertinggal; 2. Untuk mengetahui jumlah sarana prasarana perkantoran pemerintahan desa yang baik.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2021-01-02 s.d. 2021-01-31
Desain
2021-01-02 s.d. 2021-01-31
Pengumpulan Data
2021-01-02 s.d. 2021-12-31
Pengolahan Data
2022-01-02 s.d. 2022-12-31
Analisis
2022-03-01 s.d. 2022-12-31
Diseminasi Hasil
2022-04-01 s.d. 2022-04-01
Evaluasi
2022-06-01 s.d. 2022-11-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Desa tertinggal yang memenuhi kriteria desa berkembang | 1. Desa Tertinggal 2. Desa Berkembang | 1. Desa tertinggal adalah kawasan perdesaan yang terisolasi dari pada pertumbuhan/daerah lain akibat tidak memiliki atau kekurangan sarana (infrastruktur) Perhubungan sehingga menghambat pertumbuhan/perkembangan kawasan. 2. Desa Berkembang adalah Desa berkembang atau bisa juga disebut desa madya adalah desa potensial menjadi desa maju,yang memiliki potensi sumber daya sosial,ekonomi dan ekologi tapi belum pengelolaannya secara optimal untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,kualitas hidup manusia dan menangulangi kemiskinan. . | 2021 |
| desa berkembang yang memenuhi ktiteria desa mandiri | 1. Desa Berkembang 2. Desa MAnd1. kantor pemerintahan desa yang baikiri | 1. Desa Berkembang adalah Desa berkembang atau bisa juga disebut desa madya adalah desa potensial menjadi desa maju,yang memiliki potensi sumber daya sosial,ekonomi dan ekologi tapi belum pengelolaannya secara optimal untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,kualitas hidup manusia dan menangulangi kemiskinan. 2. Desa Mandiri adalah Desa maju yang memiliki kemampuan melaksanakan pembangunan desa untuk peningkatan kualitas hidup dan kehidupan yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa dengan ketahanan sosial,ketahanan ekonomi,ketahanan ekologi secara berkelanjutan | 2021 |
| kantor pemerintahan desa yang baik | 1. kantor pemerintahan desa yang baik | 1. kantor pemerintahan desa yang baik adalah pusat pelayanan didesa menjadi central segala kegiatan yang ada di desa .baik itu di bidang pemerintahan,pemberdayaan,pembangunan ataupun pembinaan masyarakat terpusat dikantor desa. Unsur Penyelenggaraan Pemerintahan di desa kepala desa,sekretaris,kaur,kasi dan kepala dusun. | 2021 |
| Jumlah desa di kabupaten Konawe | 1. Desa | 1. Desa adalah Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat yang diakui dalam pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten. | 2021 |
| Desa yang bebas dari Indikasi Penyelewengan / Kasus | 1. Penyelewengan / Kasus | 1. Penyelewengan/kasus adalah Keadaan yang sebenarnya dari suatu urusan atau perkara,keadaan atau kondisi khusus yang berhubungan dengan seseorang atau suatu hal,soal perkara. | 2021 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI TENGGARA | KONAWE |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Desa
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Desa
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Lainnya : Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2022-07-25;
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -