Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat (SKM) Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Perwilayahan dan Perkotaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraKapanewon Banguntapan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Karangturi, Baturetno, Banguntapan, Bantul Kode Pos 55197
| Telepon: | (0274) 375196 |
| Faksimile: | (0274)386947 |
| Email: | kec.banguntapan@bantulkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | I Nyoman Gunarsa, S.Psi,.M.Psi |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Rr Nurul Adiati Hardjono Siwi, SIP.,M.Eng |
| Jabatan: | Panewu Anom |
| Alamat: | Jalan Karangturi, Baturetno,Banguntapan, Bantul 55197 |
| Telepon: | (0274) 375196 |
| Faksimile: | (0274)386947 |
| Email: | kec.banguntapan@bantulkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) wajib dilaksanakan oleh seluruh unit penyelenggara pelayanan publik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan didukung oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PermenPan ) Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010 - 2014 dan pelaksanaannya diatur oleh Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah.
Tujuan Kegiatan
Mengetahui tingkat kepuasan pelayanan melalui hasil penilaian pengguna layanan terhadap kinerja pelayanan yang diberikan oleh aparatur penyelenggara pelayanan publik
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2021-11-01 s.d. 2021-11-30
Desain
2021-12-01 s.d. 2021-12-31
Pengumpulan Data
2022-01-01 s.d. 2022-09-30
Pengolahan Data
2022-10-01 s.d. 2022-10-07
Analisis
2022-10-08 s.d. 2022-10-22
Diseminasi Hasil
2022-10-23 s.d. 2022-10-30
Evaluasi
2022-10-30 s.d. 2022-10-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan pelayanan | Persyaratan | Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan publik, baik persyaratan teknis maupun administratif. | 2022 |
| Prosedur pelayanan | Prosedur | Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | 2022 |
| Waktu pelayanan | Waktu | Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan publik dari setiap jenis pelayanan publik. | 2022 |
| Biaya / tarif pelayanan | Biaya/tarif | Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan publik dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan publik dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. | 2022 |
| Produk layanan | Produk | Hasil pelayanan publik yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. | 2022 |
| Kompetensi Pelaksana | Kompetensi | Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman. | 2022 |
| Perilaku pelaksana | Perilaku | Sikap petugas dalam memberikan pelayanan publik. | 2022 |
| Penanganan pengaduan, saran dan masukan | pengaduan, saran dan masukan | Tata cara pelaksanaan pengananan pengaduan dan tindak lanjut. | 2022 |
| Sarana dan prasarana | Sarana dan prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergera (gedung). | 2022 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| DI YOGYAKARTA | BANTUL |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
ACCIDENTAL_SAMPLING
Unit Sampel
Pengguna layanan
Unit Observasi
Pengguna layanan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : memisahkan data yang tidak lengkap dan tidak wajar
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Lainnya : Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-01-31;
Digital (softcopy): 2023-01-31;
Data Mikro: -