Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Perdagangan 2022 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Perdagangan 2022
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Perdagangan Internasional dan Neraca Perdagangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Dasar
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi Penyelenggara-
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | - |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa |
| Eselon 2: | Direktorat Statistik Distribusi |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Mimin Karmiati |
| Jabatan: | Statistisi Madya Fungsi Statistik Perdagangan Dalam Negeri |
| Alamat: | aa |
| Telepon: | aa |
| Faksimile: | aa |
| Email: | aa@bps.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSektor perdagangan merupakan salah satu kegiatan yang mempunyai peran strategis dalam pembangunan. Selain memberikan sumbangan yang berarti dalam menciptakan lapangan usaha, memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan pendapatan, sektor perdagangan juga berkontribusi dalam mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi. Melalui perdagangan dapat memperbesar kapasitas konsumsi suatu wilayah, meningkatkan output wilayah, serta menyajikan akses ke sumber daya dan pasar yang potensial untuk berbagai komoditas. Peran perdagangan dalam suatu daerah sangat penting, sehingga perlu diketahui profil usaha perdagangan baik di tingkat nasional maupun tingkat provinsi serta gambaran mengenai data perdagangan domestik. Dalam melakukan kegiatan perdagangan, perbedaan ketersediaan dan kebutuhan komoditas di setiap provinsi serta fluktuasi dan disparitas harga barang pokok antar daerah yang cukup tinggi menjadi faktor pendorong terjadinya perdagangan antar wilayah. Mengacu pada Permendag Nomor 92 Tahun 2022, Perdagangan Antarpulau adalah kegiatan perdagangan dan/atau pendistribusian barang dari satu pulau ke pulau lain dalam satu provinsi atau antarprovinsi, atau antardaerah dalam satu pulau yang dilakukan oleh Pelaku Usaha dengan cara menyeberangkan barang dimaksud dengan menggunakan sarana angkutan laut atau sungai. Perdagangan antar wilayah dapat diartikan sebagai perdagangan dan pendistribusian barang dari satu provinsi ke provinsi lain yang berbeda dalam negara yang sama. Pada tahun 2022 ini, Badan Pusat Statistik akan melaksanakan Survei Perdagangan yang diintegrasikan dengan Survei Perdagangan Antar Wilayah yang sudah dilaksanakan oleh BPS sejak tahun 2017. Dengan dilaksanakannya Survei Perdagangan tahun 2022, diharapkan akan menghasilkan gambaran mengenai profil kegiatan ekonomi usaha/perusahaan di sektor perdagangan, baik pada tingkat provinsi maupun nasional dan menurut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) serta gambaran mengenai peta perdagangan antar wilayah provinsi di Indonesia, yang dapat dijadikan acuan dibangunnya sistem distribusi perdagangan yang lebih efisien.
Tujuan Kegiatan
a. Mendapatkan profil sektor perdagangan, b. Mendapatkan nilai perdagangan (Rp), c. Mendapatkan nilai (Rp) dan volume (kg) perdagangan antar wilayah, d. Mendapatkan peta perdagangan antar wilayah, e. Mengetahui moda transportasi utama yang digunakan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-02-01 s.d. 2022-02-28
Desain
2022-02-01 s.d. 2022-02-28
Pengumpulan Data
2022-03-01 s.d. 2022-05-31
Pengolahan Data
2022-03-01 s.d. 2022-08-31
Analisis
2022-09-01 s.d. 2022-11-30
Diseminasi Hasil
2022-11-01 s.d. 2022-12-15
Evaluasi
2022-12-16 s.d. 2022-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kegiatan utama usaha perdagangan | Kegiatan utama usaha perdagangan | Kegiatan utama adalah kegiatan yang mempunyai nilai produksi/nilai penjualan paling besar di antara beberapa jenis kegiatan dalam suatu usaha/perusahaan. Bila Pedoman Lapangan 29 suatu usaha/perusahaan hanya melakukan satu jenis kegiatan maka jenis kegiatan tersebut merupakan jenis kegiatan utama dari usaha/perusahaan. | tahun 2021 |
| Produk utama usaha perdagangan | Produk utama usaha perdagangan | Produk Utama adalah jenis produk dalam bentuk barang atau jasa yang dihasilkan/dijual usaha/perusahaan sesuai kegiatan utama | tahun 2021 |
| Pekerja tidak dibayar | Pekerja tidak dibayar | Pekerja tidak dibayar adalah pekerja yang bekerja membantu dengan tidak menerima upah/gaji berupa uang maupun barang. Pekerja tidak dibayar biasanya merupakan pekerja keluarga (anggota rumah tangga, keluarga, atau kerabat). | tahun 2021 |
| Pekerja dibayar | Pekerja dibayar | Pekerja dibayar adalah pekerja yang bekerja dengan menerima upah/gaji baik berupa uang maupun barang. Yang termasuk pekerja dibayar meliputi: pekerja tetap, pekerja kontrak, pekerja tidak tetap/harian, pekerja asing, dan pekerja outsourcing | tahun 2021 |
| Persentase keuntungan | Persentase keuntungan | Keuntungan yang dimaksud dalam rincian ini adalah keuntungan bruto/kotor sebelum dikurangi pengeluaran lain, seperti upah pegawai, pengeluaran umum/operasional serta pengeluaran lainnya. | tahun 2021 |
| Perdagangan antar wilayah | Perdagangan antar wilayah | Perdagangan Antar Wilayah adalah perdagangan dan pendistribusian barang dari satu provinsi ke provinsi lain yang berbeda dalam negara yang sama. Definisi ini mengadopsi Permendag Nomor 92 Tahun 2020, Perdagangan Antarpulau adalah kegiatan perdagangan dan/atau pendistribusian barang dari satu pulau ke pulau lain dalam satu provinsi atau antarprovinsi, atau antardaerah dalam satu pulau yang dilakukan oleh Pelaku Usaha dengan cara menyeberangkan barang dimaksud dengan menggunakan sarana angkutan laut atau sungai. | tahun 2021 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SELURUH_WILAYAH_INDONESIA
Metode Pengumpulan Data
Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelMULTI_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_PROBABILITAS
Metode yang Digunakan
STRATIFIED_RANDOM_SAMPLING
Kerangka Sampel Tahap Terakhir
LIST_FRAME
Fraksi Sampel Keseluruhan
mh/Mh
Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama
10 sampai 30
Unit Sampel
usaha/perusahaan
Unit Observasi
usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 700
Pengumpul data/enumerator: 3000
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF_DAN_INFERENSIA
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Nasional
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2022-12-15;
Digital (softcopy): 2022-12-15;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Jumlah unit barang yang dijual ke luiar wilayah
-
Harga per unit barang yang dijual ke luar wilayah
-
Nilai total barang yang dijual ke luar wilayah ( harga per satuan*jumlah unit )
-
Satuan unit/kemasan barang yang dijual ke luar wilayah
-
Kode provinsi tujuan penjualan
-
Volume total barang yang dijual ke luar wilayah
Indikator Kegiatan
-
Volume pembelian barang dari luar wilayah pada suatu provinsi
-
Nilai penjualan ke luar provinsi
-
Moda transportasi yang paling sering digunakan oleh suatu provinsi dalam melakukan perdagangan antar wilayah
-
Volume penjualan ke luar provinsi
-
Nilai pembelian dari luar wilayah