Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi data permintaan perizinan di Kabupaten Minahasa Selatan 2021
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi data permintaan perizinan di Kabupaten Minahasa Selatan
Tahun Kegiatan
2021
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Minahasa Selatan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Trans Sulawesi
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmptspminsel@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dinas Penanaman Modal PTSP Kabupaten Minahasa Selatan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Adhesi M Ulaan |
| Jabatan: | Kabid Perizinan |
| Alamat: | Jl Trans Sulawesi |
| Telepon: | 082347199036 |
| Faksimile: | - |
| Email: | adhesiulaan@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPerizinan merupakan elemen penting untuk memulai bentuk kegiatan apapun dalam dunia usaha sekarang ini. Izin juga merupakan salah satu elemen yang digunakan untuk perlindungan terhadap hukum dan hak atas kepemilikan atau penyelenggaraan kegiatan. Untuk mendapatkan izin, perlu adanya surat izin yang menandakan kebolehan atau sertifikasi maupun rekomendasi untuk mengeluarkan surat izin tersebut. Permintaan perizinan kegiatan usaha di Kabupaten MInahasa Selatan dicatat oleh DPMPTSP Minahasa Selatan
Tujuan Kegiatan
Untuk memperoleh informasi tentang jumlah permintaan perizinan di Kabupaten Minahasa Selatan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2020-12-28 s.d. 2020-12-31
Desain
2021-01-01 s.d. 2021-01-07
Pengumpulan Data
2021-01-08 s.d. 2021-12-20
Pengolahan Data
2021-01-08 s.d. 2021-12-21
Analisis
2021-12-21 s.d. 2021-12-23
Diseminasi Hasil
2021-12-27 s.d. 2021-12-31
Evaluasi
2022-01-03 s.d. 2022-01-05
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| perizinan | Jenis perizinan | Menurut Perpres No 97 tahun 2014, perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan | Januari-Desember |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI UTARA | MINAHASA SELATAN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan Data-
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2022-01-06;
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Adalah upaya responden mencari pekerjaan/usaha dengan cara mengumpulkan modal, (misalnya meminjam di bank/saudara), atau mencari lokasi untuk membuka usaha, atau mengurus izin usaha baik ke dinas terkait ataupun ke aparat lingkungan setempat.
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya nomor izin edar yang diterbitkan di masing-masing provinsi