Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Laporan Data Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Kabupaten Sleman 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Laporan Data Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Kabupaten Sleman
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-22.3404.035
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Sleman
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Roro Jonggrang nomor 4, Beran, Tridadi, Sleman
| Telepon: | 087738477933 |
| Faksimile: | - |
| Email: | perencanaandp3ap2kbsleman@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Drs. Suyudi, M.M |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | R.A. Prima Walani, S.Psi., M.Kes.Psi |
| Jabatan: | Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak |
| Alamat: | Jl. Roro Jonggrang nomor 4, Beran, Tridadi, Sleman |
| Telepon: | 0274865579 |
| Faksimile: | 0274868457 |
| Email: | uptd.ppa@slemankab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKekerasan terhadap perempuan dan anak adalah salah satu bentuk kekerasan yang banyak terjadi di masyarakat, karena itu perlu diupayakan penanggulangan untuk mencegah dan menghapus segala bentuk kekerasan yang ada. Kekerasan terhadap Perempuan dan anak telah menjadi perhatian hampir di seluruh negara karena kasus tersebut memang tidak hanya terjadi di negara berkembang tetapi juga di negara maju. Beberapa badan dunia serta sejumlah lembaga non-pemerintah yang berkepentingan dengan masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak terus menyuarakan untuk mengakhiri terjadinya kekerasan tersebut. Berbagai program dan kebijakan terkait perlindungan terhadap perempuan dan anak terus didorong untuk dilaksanakan di seluruh Negara. Bahkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) secara khusus memasukan aspek mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi target yang harus dicapai pada 2030. Komitmen keberpihakan Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman terhadap perempuan dan anak nampak jelas dari statement yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang menetapkan visi “Terwujudnya Masyarakat Sleman yang lebih Sejahtera, Mandiri, Berbudaya dan Terintegrasikannya sistem e-government menuju smart regency (Kabupaten Cerdas) pada tahun 2021” sehingga pada tahun 2016 telah dibangun Sistem Informasi Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (SIKPA) Kabupaten Sleman yang telah dioperasikan sejak tahun 2017, dimana dibangunya sistem ini memudahkan dalam melakukan pemetaan wilayah, bentuk, dan ranah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sehingga diketahui daerah dan ranah yang rentan tejadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak serta memudahkan membaca kasus kekerasan yang ada di masyarakat yang dapat dimanfaatkan stakeholder dalam menentukan strategi dan kebijakan untuk penangananya.
Tujuan Kegiatan
Berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 38.8 tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan anak selanjutnya lebih dikenal dengan nama UPTD PPA Kabupaten Sleman yang salah satunya memiliki tugas pokok dan fungsi untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana bidang pelayanan dan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. Salah satu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) UPTD PPA adalah kegiatan pencatatan dan pelaporan KDRT, didalam kegiatan tersebut diantaranya pada tahun 2016 telah dibuat sistem informasi kekerasan terhadap perempuan dan anak (SIKPA) mulai beroperasi pada tahun 2017 untuk melakukan pencatatan dan pelaporan korban kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Beroperasinya SIKPA di tahun 2017 didukung oleh lembaga layanan yang tergabung dalam Forum Penanganan Korban Kekerasan (FPKK) Kabupaten Sleman yang telah rutin menginput data korban kekerasan yang ditangani, yang selanjutnya disusunlah Laporan ini dengan tujuan sebagai salah satu bahan informasi, data dalam angka, pemantauan dan penilaian kinerja organisasi dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak. Laporan ini juga menyajikan informasi perkembangan data kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2021-12-20 s.d. 2021-12-30
Desain
2022-12-20 s.d. 2022-12-30
Pengumpulan Data
2022-12-20 s.d. 2022-12-31
Pengolahan Data
2023-01-02 s.d. 2023-01-31
Analisis
2023-02-01 s.d. 2023-02-28
Diseminasi Hasil
2023-03-01 s.d. 2023-03-02
Evaluasi
2023-03-04 s.d. 2023-03-05
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara biologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | Tahunan |
| Kategori Korban | Kategori Korban | Kategori korban kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dibagi kedalam 2 kategori yaitu anak (0-17tahun) dan dewasa (18 tahun keatas) | Tahunan |
| Usia | Usia/Umur | Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. | Tahunan |
| Bentuk Kekerasan | Kekerasan terhadap anak Kekerasan terhadap perempuan | Setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan dengan cara melawan hukum. Setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, atau psikologis, termasuk ancaman tindakan semacam itu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi. Kekerasan terhadap perempuan mencakup tetapi tidak terbatas pada hal sebagai berikut: a. Tindak kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis terjadi dalam keluarga, termasuk pemukulan, penyalahgunaan seksual atas perempuan kanak-kanak dalam rumah tangga, kekerasan yang berhubungan dengan mas kawin, perkosaan dalam perkawinan, pengrusakan alat kelamin perempuan, dan praktik praktik tradisional lain yang berbahaya terhadap perempuan, kekerasan di luar hubungan suami istri, dan kekerasan yang berhubungan dengan eksploitasi; b. Kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis yang terjadi dalam masyarakat luas, termasuk perkosaan, penyalahgunaan seksual, pelecehan dan ancaman seksual di tempat kerja, dalam lembaga-lembaga pendidikan dan sebagainya, perdagangan perempuan dan pelacuran paksa; c. Kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis yang dilakukan atau dibenarkan oleh negara, dimanapun terjadinya. Kekerasan terhadap perempuan mencakup tetapi tidak terbatas pada kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi baik di ranah personal/privat/domestik, publik/komunitas, negara. | Tahunan |
| Jenis Kekerasan | Jenis Kekerasan | Jenis kekerasan terhadap perempuan dan anak dibagi menjadi 2 jenis yaitu KDRT dan Non KDRT | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| DI YOGYAKARTA | SLEMAN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Lembaga (instansi)
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 187
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Kabupaten
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Lainnya : Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-03-01;
Digital (softcopy): 2023-03-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kategori korban kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dibagi kedalam 2 kategori yaitu anak (0-17tahun) dan dewasa (18 tahun keatas)
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara biologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan dengan cara melawan hukum. Setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin....
-
Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir.
-
Jenis dari setiap perbuatan terhadap seseorang yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Indikator Kegiatan
-
Persentase penyelesaian kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan jumlah kasus yang sudah selesai dibagi jumlah kasus
-
Persentase Korban yang melapor di FPKK tingkat Kapanewon berdasarkan lembaga layanan merupakan jumlah korban yang melapor di tiap lembaga layanan dibagi dengan jumlah seluruh korban di wilayah kapanewon dalam persen
-
Persentase korban kekerasan berdasarkan lembaga layanan merupakan jumlah korban kekerasan per lembaga layanan dibagi dengan jumlah korban dalam persen
-
Persentase penyelesaian kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menurut jenis kekerasan merupakan jumlah kasus yang sudah selesai menurut jenis kekerasan dibagi jumlah kasus
-
Persentase korban yang melaporkan kekerasan berdasarkan jejaring tingkat Kabupaten dan Kapanewon merupakan jumlah korban yang melapor di FPKK Kabupaten dan kapanewon di bagi dengan jumlah korban dalam persen
-
Persentase Korban yang melapor di FPKK Kapanewon dengan Korban Yang ada di Wilayah Kapanewon merupakan Jumlah Korban Yang Ditangani FPKK Kapanewon dibagi dengan Jumlah seluruh Korban Berdasarkan Wilayah Kapanewon dalam persen