Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi data Jumlah Surat Izin Perdagangan di Kota Kotamobagu, 2021-2022 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi data Jumlah Surat Izin Perdagangan di Kota Kotamobagu, 2021-2022
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Cara lain sesuai dengan perkembangan TI
Sektor Kegiatan
Perdagangan Internasional dan Neraca Perdagangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kotamobagu
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Kotamobagu
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | ptsp.kotamobagu@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Moh. Aljufri Ngandu, S.Pd |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Mardani Kadarasi, S.Ip |
| Jabatan: | Kabid Pengaduan, Kebijakan dan Layanan Pelaporan |
| Alamat: | Kelurahan Pobundayan |
| Telepon: | 085213802843 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dhanyplus24@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang Kegiatan-
Tujuan Kegiatan
untuk mengetahui data jumlah surat izin perdagangan yang ada di Kota Kotamobagu
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-01-01 s.d. 2022-12-31
Desain
2022-01-01 s.d. 2022-12-31
Pengumpulan Data
2022-01-01 s.d. 2022-12-31
Pengolahan Data
2023-01-01 s.d. 2023-01-31
Analisis
2023-01-01 s.d. 2023-01-31
Diseminasi Hasil
2023-01-15 s.d. 2023-01-31
Evaluasi
2023-01-15 s.d. 2023-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Perusahaan Besar | - | Perusahaan besar adalah Perusahaan yang memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp. 10 Milyar termasuk tanah dan bangunan. | 1 Tahun |
| Perusahaan Menengah | - | Perusahaan menengah adalah perusahaan yang memiliki kekayaan bersih Rp. 1-10 Milyar termasuk tanah dan bangungan | 1 Tahun |
| Perusahaan Kecil | - | Perusahaan yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200 Juta tidak termasuk tanah dan bangunan | 1 Tahun |
| Usaha Mikro | - | Usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaiman di atur dalam undang-undang, yaitu dengan jumlah aset maksimal Rp. 50 Juta. | 1 Tahun |
| Penambahan Cabang | - | - | 1 Tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI UTARA | KOTA KOTAMOBAGU |
Pengamatan, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : OSS-RBA, Sicantik Cloud
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan Data-
Metode Analisis
DESKRIPTIF_DAN_INFERENSIA
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -