Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik Di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lingga 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik Di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lingga
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lingga
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Kabupaten Lingga
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | diskominfo@linggakab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Izjumadillah |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Gunawan |
| Jabatan: | Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik |
| Alamat: | Jl. Engku Aman Kelang – Daik Lingga |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | diskominfo@linggakab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPemerintah dalam beberapa waktu terakhir terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah. Hal ini dikarenakan Negara memiliki kewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya. Fungsi utama pemerintah sebagai pelayan Masyarakat harus dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh Masyarakat. Pemerintah perlu berupaya untuk meningkatkan kualitas berbaga ipelayanan publik, sehingga Masyarakat dapat merasakan kehadiran dan kepedulian pemerintah. Untuk itu berbagai terobosan dan perbaikan telah dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas pelayanannya, baik itu instansi pemerintah pusat maupun daerah. Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Republik Indonesia yaitu Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038). Pemerintah Kabupaten Lingga perlu menyusun Indeks Kepuasan Masyarakat sebagai tolak ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan. Selain itu, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Unit Pelayanan Instansi Pemerintah mewajibkan menyelenggarakan Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Unit Pelayanan Informasi Publik. Oleh karena itu, pemerintah daerah Kabupaten Lingga berupaya untukmengetahui sejauh mana dampak yang dihasilkan dari perbaikan penyelenggara pelayanan publik di wilayah Kabupaten Lingga melalui pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Pada Tahun 2022 ini Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Pemerintah Kabupaten Lingga akan menilai kinerja pelayanan publik Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai salah satu bagian dari penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten Lingga. Indeks Kepuasan Masyarakat pada Dinas Komunikasi dan Informatika dapat dijadikan sebagai tolak ukur bentuk pelayanan di Kabupaten Lingga. Untuk melihat pelayanan yang masih memerlukan perbaikan dan menjadi pendorong untuk meningkatkan kualitas pelayanannya kepada Masyarakat. Hal ini dikarenakan pengukuran kepuasan masyarakat merupakan elemen penting dalam proses evaluasi kinerja dimana tujuan akhir yang hendak dicapai adalah menyediakan pelayanan yang lebih baik, efisien, efektif dan sesuai dengan kebutuhan Masyarakat berdasarkan informasi yang didapatkan dari layanan kinerja Dinas Komunikasi dan Informatika.
Tujuan Kegiatan
Mengukur tingkat kepuasan Masyarakat sebagai pengguna layanan di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lingga. Mengetahui penilaian kinerja pelayanan publik di Dinas komunikasi dan Informatika Kabupaten Lingga menurut Masyarakat sebagai pengguna jasa layanan. Mengidentifikasi harapan Masyarakat terhadap layanan publik pada tahun berikutnya.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-01-01 s.d. 2022-01-07
Desain
2022-01-08 s.d. 2022-01-21
Pengumpulan Data
2022-03-01 s.d. 2022-06-30
Pengolahan Data
2022-07-01 s.d. 2022-07-15
Analisis
2022-07-16 s.d. 2022-07-31
Diseminasi Hasil
2022-08-01 s.d. 2022-08-31
Evaluasi
2022-08-31 s.d. 2022-08-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan pelayanan | Kesesuaian persyaratan pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya. Persyaratan yang dimaksudadalahsyarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik pelayanan teknis maupun administratif | Januari s.d. Juli 2022 |
| Prosedur pelayanan | Kemudahan prosedur pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh penerimalayananterhadap kemudahan prosedur pelayanan. Prosedur yang dimaksud adalah tatacara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | Januari s.d. Juli 2022 |
| Kedisiplinan petugas | Kedisiplinan petugasdalam memberikan pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kedisplinan petugas dalam memberikan pelayanan. Kedisiplinan petugas adalah kesungguhan petugas dalam memberikan pelayanan terutama terhadap konsistensi waktu kerja sesuai ketentuan yang berlaku | Januari s.d. Juli 2022 |
| Kecepatan waktu pelayanan | Kecepatan waktu penyelesaian pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kecepatan waktu penyelesaian pelayanan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | Januari s.d. Juli 2022 |
| Kewajaran biaya/tarif pelayanan | Kewajaran biaya/tarif | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kewajaran biaya/tarifdalam pelayanan. Biaya/tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggaraan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | Januari s.d. Juli 2022 |
| Kesesuaian produk pelayanan | Kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian produk pelayanan dengan hasil yang diberikan. Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan | Januari s.d. Juli 2022 |
| Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan | Kompetensi/ kemampuan petugas | Penilaian yang diberikan oleh penerimalayananterhadapKompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan. Kompetensi petugas adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana menjadi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman | Januari s.d. Juli 2022 |
| Perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan | Perilaku petugas pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh penerimalayananterhadapperilaku petugas pelayanan. Perilaku petugas adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan | Januari s.d. Juli 2022 |
| Kualitas sarana dan prasarana | Kualitas sarana dan prasarana | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kualitas sarana dan prasarana. Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung) | Januari s.d. Juli 2022 |
| Penanganan pengaduan pengguna layanan | Penanganan pengaduan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap penanganan pengaduan pengguna layanan. Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindaklanjut. | Januari s.d. Juli 2022 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KEPULAUAN RIAU | LINGGA |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Pengguna Layanan Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Lingga
Unit Observasi
Pengguna Layanan Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Lingga
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 5
Pengumpul data/enumerator: 5
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Unit Pelayanan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Lainnya : Unit Pelayanan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2022-08-31;
Digital (softcopy): 2022-08-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kemudahan prosedur pelayanan. Prosedur yang dimaksud adalah tatacara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan
-
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap perilaku petugas pelayanan. Perilaku petugas adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan
-
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya. Persyaratan yang dimaksud adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik pelayanan teknis maupun administratif
-
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kualitas sarana dan prasarana. Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek).....
-
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap penanganan pengaduan pengguna layanan. Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
-
Pendidikan Tertinggi yang ditamatkan adalah tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi sesuai tingkatan sekolah dengan mendapat tanda tamat sekolah (ijazah)
-
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian produk pelayanan dengan hasil yang diberikan. Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi....
-
Kelompok Umur adalah kelompok orang berdasarkan umur
-
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan. Biaya/tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggaraan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat
-
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kecepatan waktu penyelesaian pelayanan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan
-
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan. Kompetensi petugas adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana menjadi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman
-
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kedisplinan petugas dalam memberikan pelayanan. Kedisiplinan petugas adalah kesungguhan petugas dalam memberikan pelayanan terutama terhadap konsistensi waktu kerja sesuai ketentuan yang berlaku
-
Pekerjaan adalah pekerjaan yang telah diselesaikan oleh pekerja dalam pekan dimana survei diselenggarakan, tanpa memperhatikan jenis industri atau status pekerja. Jenis Pekerjaan/Jabatan adalah macam pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau ditugaskan kepada seseorang yang sedang bekerja atau yang....
-
Jenis kelamin adalah perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan. Perbedaaan biologis tersebut dapat dilihat dari alat kelamin serta perbedaan genetik. Informasi ini sesuai jenis kelamin pada dokumen KK/KTP yang dimiliki. Jika tidak terdapat menunjukkan dokumen KK/KTP, isikan jenis kelamin berdasarkan....
Indikator Kegiatan
-
Merupakan perbandingan antara jumlah pengguna layanan menurut jenis kelamin terhadap jumlah seluruh pengguna layanan (dalam persen). Jenis kelamin adalah perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan. Perbedaaan biologis tersebut dapat dilihat dari alat kelamin serta perbedaan genetik. Informasi....
-
Merupakan perbandingan antara jumlah pengguna layanan menurut pekerjaan terhadap jumlah seluruh pengguna layanan (dalam persen). Pekerjaan adalah pekerjaan yang telah diselesaikan oleh pekerja dalam pekan dimana survei diselenggarakan, tanpa memperhatikan jenis industri atau status pekerja. Jenis Pekerjaan/Jabatan....
-
Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan survei kepuasan masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai 4 (empat). Mengacu pada Permenpan No. 14 Tahun 2017.
-
Merupakan perbandingan antara jumlah pengguna layanan menurut kelompok umur terhadap jumlah seluruh pengguna layanan (dalam persen). Kelompok Umur adalah kelompok orang berdasarkan umur. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
-
Merupakan perbandingan antara jumlah pengguna layanan menurut pendidikan tertinggi yang ditamatkan terhadap jumlah seluruh pengguna layanan (dalam persen). Pendidikan Tertinggi yang ditamatkan adalah tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi sesuai tingkatan....