Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Laporan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Menurut Jenisnya Perkecamatan 2021
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Laporan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Menurut Jenisnya Perkecamatan
Tahun Kegiatan
2021
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDINAS SOSIAL ,PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Kabupatn Banjarnegara
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Letnan Karjono No.193, Parakancanggah, Kec. Banjarnegara, Kab. Banjarnegara, Jawa Tengah 53412
| Telepon: | (0286)591892 |
| Faksimile: | (0286)591892 |
| Email: | dinsospppa@banjarnegarakab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin |
| Alamat: | Jl.Letnan Kardjono No.193 |
| Telepon: | (0286)591892 |
| Faksimile: | (0286)591892 |
| Email: | dinsospppa@banjarnegarakab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPeraturan Menteri Sosial RI Nomor.08 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial dan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor.03 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial/Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut PMKS/PPKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar. Data PMKS menurut jenis permasalahan merupakan data yang menjabarkan/mewujudkan mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial yang meliputi kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana dan korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
Tujuan Kegiatan
Hasil monitoring dan evaluasi pendataan dan pengelolaan data PMKS dipergunakan oleh Kementerian Sosial sebagai: a. bahan masukan untuk penyempurnaan pelaksanaan program dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; b. rujukan untuk memperbaiki proses pendataan dan pengelolaan data; c. untuk pencapaian target pendataan; dan d. memperoleh data By Name By Address Hasil pendataan dan pengelolaan data PMKS dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Menteri dalam pembinaan dan pengawasan, serta dukungan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2021-01-01 s.d. 2021-01-11
Desain
2021-01-01 s.d. 2021-01-11
Pengumpulan Data
2021-04-01 s.d. 2021-07-31
Pengolahan Data
2021-09-01 s.d. 2021-12-31
Analisis
2022-01-01 s.d. 2022-01-18
Diseminasi Hasil
2022-01-18 s.d. 2022-01-18
Evaluasi
2022-01-19 s.d. 2022-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial/Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial | Jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial/Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial dibagi menurut jenisnya yaitu Tuna Susila, Anak Cacat ( Tuna Netra dan Bisu Tuli), Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar. | 1.Tuna Susila adalah seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian diluar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa. 2.Anak cacat adalah mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama dimana ketika berhadapan dengan berbagai hambatan hal ini dapat mengalami partisipasi penuh dan efektif mereka dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya. 3. Anak terlantar adalah seorang anak berusia 6 Semesteran (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga. 4. Lanjut usia telantar adalah seseorang yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya. | Semester |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | BANJARNEGARA |
Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 20
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2022-01-18;
Digital (softcopy): 2022-01-18;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
1.Tuna Susila adalah seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian diluar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa. 2.Anak cacat adalah mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau....
Indikator Kegiatan
-
Perubahan penyandang masalah kesejahteraan sosial menurut jenisnya per kecamatan