Detail Metadata Kegiatan Statistik
KOMPILASI DATA PNS YANG DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN 2021
Informasi Umum
Judul KegiatanKOMPILASI DATA PNS YANG DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN
Tahun Kegiatan
2021
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Stadion Selatan Nomor. 1, Karangkidul, Semarang Tengah, Semarang
| Telepon: | (024) 8415813 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bkd@jatengprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah |
| Eselon 2: | Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai |
| Alamat: | Jl. Stadion Selatan Nomor. 1, Karangkidul, Semarang Tengah, Semarang |
| Telepon: | (024) 8415813 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bkd@jatengprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPegawai Negeri Sipil sebagai salah satu unsur Aparatur Negara harus dapat menjadi teladan bagi masyarakat dan lingkungannya, oleh karena itu harus memiliki disiplin dan loyalitas yang baik dalam melaksanakan tugasnya agar mampu mengemban amanah sebagai pelayan masyarakat. Dalam rangka mewujudkan PNS yang handal, profesional dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dan untuk menumbuhkan sikap disiplin PNS sebagai diamanatkan dalam Pasal 86 UUD Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka PNS wajib mematuhi disiplin PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuan Kegiatan
Tujuan kegiatan ini yaitu untuk melakukan penegakan disiplin PNS.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2020-12-01 s.d. 2020-12-31
Desain
0000-00-00 s.d. 0000-00-00
Pengumpulan Data
2021-01-01 s.d. 2021-12-31
Pengolahan Data
2021-01-01 s.d. 2021-12-31
Analisis
2021-01-01 s.d. 2021-12-31
Diseminasi Hasil
2022-01-01 s.d. 2022-01-01
Evaluasi
2022-01-01 s.d. 2022-01-01
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah PNS yang Dijatuhi Hukuman Disiplin Per Jenis Pelanggaran | Pelanggaran Disiplin | Yang dimaksud pelanggaran yang dilakukan oleh PNS adalah tindakan yang melanggar kewajiban dan larangan PNS sesuai peraturan perundang-undangan. | 1 Tahun |
| Jumlah PNS yang Dijatuhi Hukuman Disiplin Per Jenis Hukuman | Hukuman Disiplin | Terdapat 3 jenis hukuman disiplin yaitu Hukuman Disiplin Ringan, Sedang dan Berat. | 1 Tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | - SELURUH KABUPATEN/KOTA - |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi, Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2022-01-01;
Digital (softcopy): 2022-01-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Yang dimaksud pelanggaran yang dilakukan oleh PNS adalah tindakan yang melanggar kewajiban dan larangan PNS sesuai peraturan perundang-undangan.
-
Terdapat 3 jenis hukuman disiplin yaitu Hukuman Disiplin Ringan, Sedang dan Berat.
Indikator Kegiatan
-
PNS yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan ditindaklanjuti dengan dijatuhi hukuman disiplin.