Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Laporan Pelanggaran K3 (Ketertiban, Ketentraman dan Keindahan) Kota Bukittinggi 2021
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Laporan Pelanggaran K3 (Ketertiban, Ketentraman dan Keindahan) Kota Bukittinggi
Tahun Kegiatan
2021
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA BUKITTINGGI
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Kejaksaan No.205, Belakang Balok, Kec. Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat 26181
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | polppbukittinggi@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kesatuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Drs. EFRIADI, MM |
| Jabatan: | KABID PPUD (Penegakan Peraturan Perundang-Undangan) |
| Alamat: | Jl. NJ.DT. Mangkuto Ameh No.34 |
| Telepon: | 0752628231 |
| Faksimile: | - |
| Email: | polppbukittinggi@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2015 maka setiap pelanggaran ataupun laporan kasus yang terjadi yang berhubungan dengan Ketentraman dan Ketertiban Umum akan ditindak oleh anggota Satpol PP dan diselesaikan oleh penyidik PolPP dengan beberapa cara, yaitu : penyelesaian kasus secara Non Yustisial, dengan Yustisi/sidang dan denda administrasi serta penyelesaian kasus secara rehabilitasi. Maka dari itu diperlukanlah data seberapa banyak jumlah pelanggaran dan bagaimana tingkat penyelesaian oleh satuan Polisi Pamong Praja Kota bukittinggi
Tujuan Kegiatan
Mengetahui seberapa banyak laporan kasus dan seberapa tingkat penyelesaian kasus pelanggaran ketentraman ketertiban dan keindahan sehingga akan berpengaruh pada pengambilan kebijakan baik bagi SKPD maupun pemerintah Kota Bukittinggi
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2021-01-01 s.d. 2021-12-31
Desain
2021-01-01 s.d. 2021-12-31
Pengumpulan Data
2021-01-01 s.d. 2021-12-31
Pengolahan Data
2021-01-06 s.d. 2021-12-31
Analisis
2021-12-31 s.d. 2021-12-31
Diseminasi Hasil
2021-12-31 s.d. 2021-12-31
Evaluasi
2022-01-01 s.d. 2022-01-01
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pelanggaran Ketentraman, Ketertiban dan keindahan | Trantibum | Jumlah pelanggaran akan mempengaruhi tingkat penyelesaian pelanggaran bagi satpolpp | 1 tahun berjalan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA BARAT | KOTA BUKITTINGGI |
Pengamatan
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, Mail
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2022-12-31;
Digital (softcopy): 2022-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Jumlah pelanggaran Ketentraman, Ketertiban dan Keindahan akan mempengaruhi tingkat penyelesaian pelanggaran bagi satpolpp
Indikator Kegiatan
-
Tingkat penyelesaian kasus pelanggaran ketertiban ketentraman dan keindahan bergantung pada jumlah pelanggaran K3 yang terjadi dan bagaiman cara penyelesaiannya