📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Kompilasi Data Lembaga Kemasyarakatan Menurut Kecamatan Di Kabupaten Malang 2024
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Demografi dan Kependudukan
6 Var
6 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Lembaga Kemasyarakatan Menurut Kecamatan Di Kabupaten Malang
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3507.022
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang
Alamat Lengkap
Jl Merdeka Timur No 3 Malang
Telepon
(0341) 352454
Faksimile
-
Email
dpmd@malangkab.bps.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
EKO MARGIANTO, AP., S.Sos., M.AP.
Nama PJ Teknis
PARAMETA ANGGRAENI S., ST. M.Si.
Jabatan
Kepala Bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan
Alamat
JL. MERDEKA TIMUR NO. 3 MALANG
Telepon
(0341) 352454
Faksimile
-
Email
dpmd@malangkab.go.id
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Lembaga Kemasyarakatan merupakan wadah partisipasi Masyarakat, sebagai mitra Pemerintah , Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. Oleh karena itu mengetahui jumlah Lembaga Kemasyarakatan sangat penting sebagai dasar pembinaan untuk meningkatkan kapasitas Lembaga Kemasyarakatan.
Tujuan Kegiatan
Tersedianya data Lembaga Kemasyarakatan menurut Kecamatan di Kabupaten Malang.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Februari 2024 - 31 Mei 2024
Desain
1 April 2024 - 31 Mei 2024
Pengumpulan Data
1 Juni 2024 - 30 September 2024
Pengolahan Data
1 Oktober 2024 - 31 Oktober 2024
Analisis
1 November 2024 - 30 November 2024
Diseminasi
1 Desember 2024 - 31 Desember 2024
Evaluasi
25 Desember 2024 - 31 Desember 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 6 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Rukun Tetangga (RT) | Rukun Tetangga (RT) | Lembaga yang dibentuk melalui musyawarah Kepala Keluarga (KK) di lingkungannya dalam rangka pelayanan pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Kelurahan. (Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 51 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanakan Tata Kelola dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan Provinsi Jawa Timur). | Tahunan |
| Rukun Warga (RW) | Rukun Warga (RW) | Bagian dari kerja Pemerintah Desa atau Kelurahan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT atau perwakilan warga di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Kelurahan. (Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 51 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanakan Tata Kelola dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan Provinsi Jawa Timur). | Tahunan |
| Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPM Desa/Kelurahan) | Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPM Desa/Kelurahan) | Lembaga yang dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa/Kelurahan dan masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa/Kelurahan untuk menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan partisipatif (menyalurkan peran masyarakat dan lembaga kemasyarakatan) dan pemberdayaan masyarakat. (Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 51 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanakan Tata Kelola dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan Provinsi Jawa Timur). | Tahunan |
| Lembaga Adat Desa (LAD) | Lembaga Adat Desa (LAD) | Lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat desa.(Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 51 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanakan Tata Kelola dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan Provinsi Jawa Timur). | Tahunan |
| Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) | Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) | Salah satu lembaga kemasyarakatan Desa/Kelurahan yang mewadahi partisipasi masyarakat dalam bidang pemberdayaan kesejahteraan keluarga yang berada di tingkat rukun warga dan rukun tetangga atau sebutan lain yang mengoordinasikan kelompok dasawisma. (Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga). | Tahunan |
| Karang Taruna | Karang Taruna | Organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat. (Permensos Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna). | Tahunan |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Panel
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | JAWA TIMUR | MALANG |
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Lainnya, WhatsApp (Link Google Form
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Desa
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 3 orang
Pengumpul data/enumerator : 3 orang
Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Desa
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
- Kecamatan
- Lainnya: Kecamatan
- Kecamatan
- Lainnya: Kecamatan
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
6 variabel yang diolah/dikumpulkan
Karang Taruna
Integer • karang taruna
["Karang Taruna"]Lihat →
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
Integer • unit
["Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)"]Lihat →
Lembaga Adat Desa (LAD)
Integer • unit
["Lembaga Adat Desa (LAD)"]Lihat →
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPM Desa/Kelurahan)
Integer • Unit
["Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPM Desa/Kelurahan)"]Lihat →
Rukun Warga (RW)
Integer • RW
["Rukun Warga (RW)"]Lihat →
Rukun Tetangga (RT)
Integer • RT
["Rukun Tetangga (RT)"]Lihat →
Indikator Kegiatan
6 indikator yang dihasilkan
Jumlah Karang Taruna
Karang Taruna • Kecamatan
["Jumlah Karang Taruna"]Lihat →
Jumlah Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
PKK • Kecamatan
["Jumlah Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)"]Lihat →
Jumlah Lembaga Adat Desa (LAD)
Unit • Desa/Kelurahan
["Jumlah Lembaga Adat Desa (LAD)"]Lihat →
Jumlah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPM Desa/Kelurahan)
LPM • Kecamatan
["Jumlah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPM Desa/Kelurahan)"]Lihat →
Jumlah Rukun Warga (RW)
RW • Kecamatan
["Jumlah Rukun Warga (RW)"]Lihat →
Jumlah Rukun Tetangga (RT)
RT • Kecamatan
["Jumlah Rukun Tetangga (RT)"]Lihat →