← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
KOMPILASI DATA PERTANAHAN KABUPATEN PURBALINGGA
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3303.034
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Purbalingga
Alamat Lengkap
Jl. AW Soemarmo No 46B, Kembaran Kulon, Kabupaten Purbalingga
Telepon
(0281) 894896
Faksimile
-
Email
dinrumkim@purbalinggakab.go.id
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Purbalingga
Nama PJ Teknis
ARIS BUDI NUGROHO, S.STP
Jabatan
Kepala Bidang Pertanahan
Alamat
Jl. AW Soemarmo No 46B, Kembaran Kulon, Purbalingga
Telepon
0281-894896
Faksimile
-
Email
dinrumkimpurbalingga@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Di Kabupaten Purbalingga ada sebanyak 15 Kelurahan yang mempunyai tanah eks bengkok dimana tanah itu merupakan tanah desa yang telah berubah statusnya menjadi tanah kelurahan, yang pengelolaannya dapat dimanfaatkan oleh pihak lain/ pihak selain pemerintah daerah. Salah satu tugas kegiatan pertanahan adalah pengadministrasian pertanahan yang dimana digunakan oleh pemerintah atau organisasi yang diakui untuk mengelola dan mengatur kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.Salah satu kewenangan pemerintah daerah dalam urusan pertanahan yaitu mengelola aset daerah yang dimiliki. Aset daerah merupakan sumber daya penting yang dimiliki pemerintah daerah sebagai sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh sebab itu, pemerintah daerah harus mampu mengelola aset. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161).Dengan merinci latar belakang ini, diharapkan kompilasi data pertanahan di Kabupaten Purbalingga dapat memberikan dasar yang kuat bagi penyusunan kebijakan pertanahan yang berdaya guna, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat. Selain itu, data yang terkumpul juga diharapkan dapat menjadi pedoman bagi berbagai pemangku kepentingan dalam mengambil keputusan strategis terkait pengembangan wilayah dan perumahan di masa depan.
Tujuan Kegiatan
Mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data pertanahan di Kabupaten Purbalingga guna menyediakan informasi yang akurat dan terkini sebagai dasar perencanaan dan pengambilan keputusan dalam pengembangan wilayah. Menginventarisir bidang tanah Eks Bengkok yang belum termanfaatkan secara optimal
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Januari 2024 - 31 Maret 2024
Desain
1 Januari 2024 - 31 Maret 2024
Pengumpulan Data
1 Juli 2024 - 31 Desember 2024
Pengolahan Data
1 Desember 2024 - 31 Desember 2024
Analisis
1 Januari 2025 - 31 Januari 2025
Diseminasi
1 Januari 2025 - 1 Februari 2025
Evaluasi
1 Februari 2025 - 1 Februari 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 6 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Tanah Milik Pemda (Eks-Bengkok) yang Dimanfaatkan Eks bengkokTanah eks bengkok yang dimanfaatkan masyarakat melalui proses lelang dan mekanisme sewa31 Desember 2024
Tanah Milik Pemda (Eks Bengkok)Eks bengkokBarang milik daerah yang berasal dari bekas aset milik desa berupa tanah yang kemudian menjadi milik dan dikuasai Pemerintah Daerah karena perubahan status Desa menjadi Kelurahan31 Desember 2024
Pengadaan Tanah yang Diselesaikan PengadaannyaPengadaan TanahKegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.31 Desember 2024
Rencana Pengadaan TanahRencana Pengadaan TanahRencana kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.31 Desember 2024
Kasus Sengketa Tanah Eks BengkokKasus Sengketa Tanah Eks BengkokPerselisihan atau konflik yang terjadi terkait kepemilikan, penggunaan, atau status hukum tanah yang sebelumnya berstatus tanah bengkok31 Desember 2024
Status Penyelesaian Kasus Sengketa Tanah Eks BengkokKasus Sengketa Tanah Eks BengkokStatus penyelesaian dari perselisihan atau konflik yang terjadi terkait kepemilikan, penggunaan, atau status hukum tanah yang sebelumnya berstatus tanah bengkok31 Desember 2024
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. JAWA TENGAH PURBALINGGA
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Kunjungan kembali (revisit)
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Tidak
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Tidak -
Digital (Softcopy) Ya 1 Maret 2025
Data Mikro Tidak -
▤
Indikator Kegiatan
7 indikator yang dihasilkan
Jumlah Kasus Sengketa Tanah Eks Bengkok
kasus • Kabupaten
Jumlah perselisihan atau konflik yang terjadi terkait kepemilikan, penggunaan, atau status hukum tanah yang sebelumnya berstatus tanah bengkok
["Tanah eks bengkok"]Lihat →
Persentase Penyediaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang Tepat Waktu
% • Kabupaten
Perbandingan antara jumlah pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang tepat waktu dengan jumlah rencana pengadaan tanah
["Penyediaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang Tepat Waktu"]Lihat →
Jumlah Rencana Pengadaan Tanah
bidang • Kabupaten
Jumlah rencana kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.
["Rencana Pengadaan Tanah"]Lihat →
Jumlah Bidang Pengadaan Tanah yang Diselesaikan Pengadaannya
bidang • Kabupaten
Jumlah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.
["Pengadaan Tanah"]Lihat →
Cakupan Pemanfaatan Tanah Milik Pemda (Eks Bengkok)
% • Kabupaten
Perbandingan Jumlah luasan tanah eks bengkok yang dimanfaatkan dengan Jumlah total luasan tanah eks bengkok
["Tanah Milik Pemda (Eks Bengkok)"]Lihat →
Luas Tanah Milik Pemda (Eks Bengkok)
Ha • Kabupaten
Luas tanah milik daerah yang berasal dari bekas aset milik desa berupa tanah yang kemudian menjadi milik dan dikuasai Pemerintah Daerah karena perubahan status Desa menjadi Kelurah
["Tanah Milik Pemda (Eks Bengkok)"]Lihat →
Luas Tanah Milik Pemda (Eks Bengkok) yang Dimanfaatkan
Ha • Kabupaten
Luas tanah eks bengkok yang dimanfaatkan masyarakat melalui proses lelang dan mekanisme sewa
["Tanah Milik Pemda (Eks Bengkok)"]Lihat →