📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
KOMPILASI DATA PERTANAHAN KABUPATEN PURBALINGGA 2024
Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Purbalingga
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Pembangunan
6 Var
7 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
KOMPILASI DATA PERTANAHAN KABUPATEN PURBALINGGA
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3303.034
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Purbalingga
Alamat Lengkap
Jl. AW Soemarmo No 46B, Kembaran Kulon, Kabupaten Purbalingga
Telepon
(0281) 894896
Faksimile
-
Email
dinrumkim@purbalinggakab.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Purbalingga
Nama PJ Teknis
ARIS BUDI NUGROHO, S.STP
Jabatan
Kepala Bidang Pertanahan
Alamat
Jl. AW Soemarmo No 46B, Kembaran Kulon, Purbalingga
Telepon
0281-894896
Faksimile
-
Email
dinrumkimpurbalingga@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Di Kabupaten Purbalingga ada sebanyak 15 Kelurahan yang mempunyai tanah eks bengkok dimana tanah itu merupakan tanah desa yang telah berubah statusnya menjadi tanah kelurahan, yang pengelolaannya dapat dimanfaatkan oleh pihak lain/ pihak selain pemerintah daerah. Salah satu tugas kegiatan pertanahan adalah pengadministrasian pertanahan yang dimana digunakan oleh pemerintah atau organisasi yang diakui untuk mengelola dan mengatur kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.Salah satu kewenangan pemerintah daerah dalam urusan pertanahan yaitu mengelola aset daerah yang dimiliki. Aset daerah merupakan sumber daya penting yang dimiliki pemerintah daerah sebagai sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh sebab itu, pemerintah daerah harus mampu mengelola aset. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161).Dengan merinci latar belakang ini, diharapkan kompilasi data pertanahan di Kabupaten Purbalingga dapat memberikan dasar yang kuat bagi penyusunan kebijakan pertanahan yang berdaya guna, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat. Selain itu, data yang terkumpul juga diharapkan dapat menjadi pedoman bagi berbagai pemangku kepentingan dalam mengambil keputusan strategis terkait pengembangan wilayah dan perumahan di masa depan.
Tujuan Kegiatan
Mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data pertanahan di Kabupaten Purbalingga guna menyediakan informasi yang akurat dan terkini sebagai dasar perencanaan dan pengambilan keputusan dalam pengembangan wilayah. Menginventarisir bidang tanah Eks Bengkok yang belum termanfaatkan secara optimal
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Januari 2024 - 31 Maret 2024
Desain
1 Januari 2024 - 31 Maret 2024
Pengumpulan Data
1 Juli 2024 - 31 Desember 2024
Pengolahan Data
1 Desember 2024 - 31 Desember 2024
Analisis
1 Januari 2025 - 31 Januari 2025
Diseminasi
1 Januari 2025 - 1 Februari 2025
Evaluasi
1 Februari 2025 - 1 Februari 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 6 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Tanah Milik Pemda (Eks-Bengkok) yang Dimanfaatkan | Eks bengkok | Tanah eks bengkok yang dimanfaatkan masyarakat melalui proses lelang dan mekanisme sewa | 31 Desember 2024 |
| Tanah Milik Pemda (Eks Bengkok) | Eks bengkok | Barang milik daerah yang berasal dari bekas aset milik desa berupa tanah yang kemudian menjadi milik dan dikuasai Pemerintah Daerah karena perubahan status Desa menjadi Kelurahan | 31 Desember 2024 |
| Pengadaan Tanah yang Diselesaikan Pengadaannya | Pengadaan Tanah | Kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. | 31 Desember 2024 |
| Rencana Pengadaan Tanah | Rencana Pengadaan Tanah | Rencana kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. | 31 Desember 2024 |
| Kasus Sengketa Tanah Eks Bengkok | Kasus Sengketa Tanah Eks Bengkok | Perselisihan atau konflik yang terjadi terkait kepemilikan, penggunaan, atau status hukum tanah yang sebelumnya berstatus tanah bengkok | 31 Desember 2024 |
| Status Penyelesaian Kasus Sengketa Tanah Eks Bengkok | Kasus Sengketa Tanah Eks Bengkok | Status penyelesaian dari perselisihan atau konflik yang terjadi terkait kepemilikan, penggunaan, atau status hukum tanah yang sebelumnya berstatus tanah bengkok | 31 Desember 2024 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | JAWA TENGAH | PURBALINGGA |
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Kunjungan kembali (revisit)
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Tidak
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Tidak
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
6 variabel yang diolah/dikumpulkan
Penyelesaian Kasus Sengketa Tanah Eks Bengkok
Integer • kasus
["Kasus Sengketa Tanah Eks Bengkok"]Lihat →
Kasus Sengketa Tanah Eks Bengkok
Integer • kasus
["Kasus Sengketa Tanah Eks Bengkok"]Lihat →
Rencana Pengadaan Tanah
Integer • bidang
["Rencana Pengadaan Tanah"]Lihat →
Pengadaan Tanah yang Diselesaikan Pengadaannya
Integer • bidang
["Pengadaan Tanah"]Lihat →
Tanah Milik Pemda (Eks Bengkok)
Integer • ha
["Eks bengkok"]Lihat →
Tanah Milik Pemda (Eks-Bengkok) yang Dimanfaatkan
Integer • ha
["Eks bengkok"]Lihat →
Indikator Kegiatan
7 indikator yang dihasilkan
Jumlah Kasus Sengketa Tanah Eks Bengkok
kasus • Kabupaten
["Tanah eks bengkok"]Lihat →
Persentase Penyediaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang Tepat Waktu
% • Kabupaten
["Penyediaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang Tepat Waktu"]Lihat →
Jumlah Rencana Pengadaan Tanah
bidang • Kabupaten
["Rencana Pengadaan Tanah"]Lihat →
Jumlah Bidang Pengadaan Tanah yang Diselesaikan Pengadaannya
bidang • Kabupaten
["Pengadaan Tanah"]Lihat →
Cakupan Pemanfaatan Tanah Milik Pemda (Eks Bengkok)
% • Kabupaten
["Tanah Milik Pemda (Eks Bengkok)"]Lihat →
Luas Tanah Milik Pemda (Eks Bengkok)
Ha • Kabupaten
["Tanah Milik Pemda (Eks Bengkok)"]Lihat →
Luas Tanah Milik Pemda (Eks Bengkok) yang Dimanfaatkan
Ha • Kabupaten
["Tanah Milik Pemda (Eks Bengkok)"]Lihat →