Korban bencana alam dan bencana sosial dengan jumlah 51-100 orang, dampak bencana lebih dari 1 Kabupaten/Kota serta adanya surat penetapan bencana alam dan sosial dari Kepala Daerah
Kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik
Seseorang yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya dan terlantar secara psikis dan sosial (Permensos No. 8 tahun2012) serta tidak ada lagi perseorangan, keluarga dan/ atau masyarakat yang mengurus dan berada di dalam panti
Kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar yaitu kebutuhan makanan, air minum bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan akses informasi yang tidak hanya terbatas pada pendapatan, tetapi juga akses pada layanan sosial
Seorang anak berusia 6 (enam) tahun sampai 18(delapan belas) tahun, meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan diterlantarkan oleh orang tua/ keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/ keluarga (Permensos No. 8 Tahun 2012) serta tidak ada lagi perseorangan, keluarga dan/ atau masyarakat....
Perbandingan antara jumlah penduduk yang masih bersekolah di jenjang pendidikan tertentu (tanpa memandang usia penduduk tersebut) dengan jumlah penduduk yang memenuhi syarat resmi penduduk usia sekolah di jenjang pendidikan yang sama mengacu pada standar nasional pendidikan.
Banyaknya peserta didik yang tidak mampu menyelesaikan pendidikan atau dikeluarkan dari satuan pendidikan sehingga tidak dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
Perbandingan antara jumlah penduduk yang masih bersekolah di jenjang pendidikan tertentu (tanpa memandang usia penduduk tersebut) dengan jumlah penduduk yang memenuhi syarat resmi penduduk usia sekolah di jenjang pendidikan yang sama
Penyandang Disabilitas Terlantar adalah seseorang yang mengalami keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka lama (Permensos No.8 Tahun 2012) dan tidak ada perseorangan, keluarga dan masyarakat yang mengurus yang berada di dalam panti