← Kembali ke Daftar Indikator
● Indikator Tunggal ● Akses Umum: Ya
▤
Angka Anak Tidak Sekolah
Satuan: persen Ukuran: Persentase Level Estimasi: Provinsi ID SDS: 562
📖
Konsep, Definisi & Interpretasi
Substansi dan pemaknaan angka indikator
Konsep
Anak Tidak Sekolah
Definisi Indikator
Bagian dari anak-anak dan/atau remaja usia sekolah pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), SD/sederajat, SMP/sederajat, atau SMA/sederajat yang tidak terdaftar dalam satuan pendidikan tersebut. Angka ini dihitung untuk setiap kelompok usia sekolah pada tiap-tiap jenjang sebagai berikut: Kelompok usia PAUD/sederajat 3-6 tahun; Kelompok usia SD/sederajat 7-12 tahun; Kelompok usia SMP/sederajat 13-15 tahun; dan Kelompok usia SMA/sederajat 16-18 tahun.
Interpretasi & Cara Membaca
Nilai sebesar 7,29 untuk jenjang pendidikan SMA/sederajat artinya dari total penduduk yang berusia 13-15 tahun, 7,29 persen di antaranya tidak sekolah (tidak termasuk anak yang sudah lulus sekolah SMA/sederajat).
Variabel Disagregasi
Jenis Kelamin
Daerah Tempat Tinggal
Kelompok Pengeluaran
📐
Metodologi & Rumus Perhitungan
Formula matematis dan metode kalkulasi indikator
Metode Perhitungan
Angka anak tidak sekolah dihitung untuk setiap jenjang pendidikan yaitu SD/sederajat, SMP/sederajat, dan SMA/ sederajat. Angka anak tidak sekolah diperoleh dengan membandingkan jumlah penduduk dalam rentang usia sekolah di jenjang i yang tidak terdaftar di sekolah dengan jumlah penduduk yang termasuk dalam rentang usia untuk jenjang pendidikan i.
Rumus / Formula Matematika
$$PS_i=\frac{NPSi}{N_i}\times100\%$$
Level Estimasi
Provinsi
🧩
Struktur Indikator Pembangun
Komponen indikator dan variabel penyusun
Indikator Komposit
Tidak (Tunggal)
Indikator Pembangun
-
Variabel Pembangun
Angka Anak Tidak Sekolah
📁
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan penghasil indikator
Survei Sosial Ekonomi Nasional KOR Dan KP
Tahun: 2023 • Cara: SURVEI
Buka Metadata Kegiatan →
🏛
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
Produsen Data
Direktorat Statistik Kesejahteraan Rakyat
Dapat Diakses Umum
Ya
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
29 Desember 2023