▤ METADATA INDIKATOR STATISTIK
Persentase Rawat Jalan
Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar
Persentase Rawat Jalan
Konsep, Definisi & Interpretasi
Substansi dan pemaknaan angka indikator
Konsep
Jumlah kunjungan pasien baru rawat jalan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta
Definisi Indikator
Jumlah orang yang berkunjung ke fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjut milik pemerintah dan swasta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan perseorangan yang meliputi observasi, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik tanpa tinggal di ruang rawat inap untuk pertama kalinya dalam satu tahun tertentu. Kunjungan rawat jalan puskesmas termasuk kunjungan ke jaringan puskesmas, dalam gedung maupun luar gedung (puskesmas keliling, puskemas pembantu, bidan desa, pemeriksaan anak sekolah, dsb)
Interpretasi & Cara Membaca
Jumlah kunjungan pasien rawat jalan yang tinggi menunjukkan bahwa masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan kesehatan
Variabel Disagregasi
Kabupaten
Metodologi & Rumus Perhitungan
Formula matematis dan metode kalkulasi indikator
Metode Perhitungan
Jumlah kunjungan pasien rawat jalan dibagi jumlah penduduk pada kabupaten/kota pada tahun yang sama dikali seratus persen
Rumus / Formula Matematika
$$\frac{jumlahpasienrawatjalan}{totalpopulasi}\times100\%$$
Level Estimasi
Kabupaten
Struktur Indikator Pembangun
Komponen indikator dan variabel penyusun
Indikator Komposit
Tidak (Tunggal)
Indikator Pembangun
-
Variabel Pembangun
Jumlah kunjungan pasien baru rawat jalan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta dalam satu tahun tertentu
Jumlah penduduk pada kabupaten/kota dalam tahun yang sama
Jumlah penduduk pada kabupaten/kota dalam tahun yang sama
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan penghasil indikator
Kompilasi Data Statistik Kesehatan Kabupaten Kampar
Buka Metadata Kegiatan →
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
Produsen Data
Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar
Dapat Diakses Umum
Ya
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
16 Desember 2024