▤ METADATA INDIKATOR STATISTIK
Jumlah Stok Komoditas Pangan
Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan
Jumlah Stok Komoditas Pangan
Konsep, Definisi & Interpretasi
Substansi dan pemaknaan angka indikator
Konsep
Stok Komoditas Pangan
Definisi Indikator
Jumlah stok pangan yang disimpan atau dimiliki oleh pelaku usaha pangan pada periode tertentu
Interpretasi & Cara Membaca
Semakin banyak jumlahnya, artinya semakin banyak jumlah stok pangan di pelaku usaha pada waktu tertentu
Variabel Disagregasi
Jenis Pelaku Usaha Pangan
Metodologi & Rumus Perhitungan
Formula matematis dan metode kalkulasi indikator
Metode Perhitungan
1. Menentukan strata kabupaten sampel berdasarkan kapasitas produksi per komoditas pangan, dimana kabupaten dikelompokkan menjadi tiga strata yaitu rendah, sedang, dan tinggi.
2. Menghitung rata-rata stok pangan strategis pada masing-masing kelompok strata kabupaten.
3. Menghitung perkiraan stok pangan strategis pada masing-masing kelompok sampel di setiap strata kabupaten/kota.
4. Menghitung perkiraan total stok pangan strategis dengan cara menjumlahkan dugaan stok pangan strategis per kelompok sampel per strata kabupaten/kota,
2. Menghitung rata-rata stok pangan strategis pada masing-masing kelompok strata kabupaten.
3. Menghitung perkiraan stok pangan strategis pada masing-masing kelompok sampel di setiap strata kabupaten/kota.
4. Menghitung perkiraan total stok pangan strategis dengan cara menjumlahkan dugaan stok pangan strategis per kelompok sampel per strata kabupaten/kota,
Rumus / Formula Matematika
$$-$$
Level Estimasi
Kota
Struktur Indikator Pembangun
Komponen indikator dan variabel penyusun
Indikator Komposit
Tidak (Tunggal)
Indikator Pembangun
-
Variabel Pembangun
-
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan penghasil indikator
Kompilasi Produk Administrasi Data Lumbung Pangan Di KotaMetro Tahun 2024
Buka Metadata Kegiatan →
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
Produsen Data
Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan
Dapat Diakses Umum
Ya
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
24 Desember 2024