≡ METADATA VARIABEL STATISTIK
RT
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
RT
Konsep & Definisi
Uraian konseptual dan substansi variabel
Konsep
RT
Definisi Variabel
Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan. Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah atau KK (kepala keluarga). Dalam sistem birokrasi di Indonesia, biasanya RT (Rukun Tetangga) berada di bawah RW (Rukun Warga).
Kalimat Pertanyaan (Kuesioner)
"-"
Referensi Pemilihan
PERATURAN BUPATI KEBUMEN NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN
Aturan Validasi
-;
Domain Nilai & Klasifikasi Isian
Struktur rujukan kode dan kategori isian variabel
Klasifikasi Rujukan
-
Klasifikasi Isian / Value Domain
| Kode | Nilai / Kategori |
|---|---|
| - | - |
Spesifikasi Teknis
Atribut pengukuran dan referensi
Tipe Data
String
Satuan
-
Ukuran
-
Referensi Waktu
2022
Dapat Diakses Umum
Ya
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan pengumpul variabel
Kompilasi Produk Admnistrasi Dusun, RT dan RW di Kabupaten Kebumen
Buka Metadata Kegiatan →
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
Produsen Data
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
28 Desember 2023
Diperbarui Pada
09 Januari 2024