≡ METADATA VARIABEL STATISTIK
Jumlah Kendaraan Bermotor Wajib Uji
Dinas Perhubungan Kabupaten Karangasem
Jumlah Kendaraan Bermotor Wajib Uji
Konsep & Definisi
Uraian konseptual dan substansi variabel
Konsep
Kendaraan bermotor wajib uji
Definisi Variabel
Kendaraan bermotor wajib uji merupakan setiap kendaraan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib uji di uji untuk menentukan kelaikan jalan yang meliputi mobil bus, mobil penumpang umum, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.
Kalimat Pertanyaan (Kuesioner)
"Jumlah Kendaraan Bermotor Wajib Uji Di Kabupaten Karangasem?"
Referensi Pemilihan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 19 Tahun 2021 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 19 Tahun 2021 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
Aturan Validasi
-;
Domain Nilai & Klasifikasi Isian
Struktur rujukan kode dan kategori isian variabel
Klasifikasi Rujukan
-
Klasifikasi Isian / Value Domain
| Kode | Nilai / Kategori |
|---|---|
| 1 | Bus |
| 2 | Micro Bus |
| 3 | Station Suburband |
| 4 | Mini Truck/Tangki |
| 5 | Truck Ringan |
| 6 | Truck Sedang |
| 7 | Truck Berat |
| 8 | Pick Up |
| 9 | Microlet |
| 10 | Sedan |
| 11 | Jeep |
Spesifikasi Teknis
Atribut pengukuran dan referensi
Tipe Data
Integer
Satuan
Unit
Ukuran
Jumlah
Referensi Waktu
1 tahun yang lalu
Dapat Diakses Umum
Ya
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan pengumpul variabel
Kompilasi Data Kendaraan Bermotor di Kabupaten Karangasem
Buka Metadata Kegiatan →
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
Produsen Data
Dinas Perhubungan Kabupaten Karangasem
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
24 Oktober 2024
Diperbarui Pada
19 Mei 2025