≡ METADATA VARIABEL STATISTIK
KERJASAMA ANTAR DESA
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
KERJASAMA ANTAR DESA
Konsep & Definisi
Uraian konseptual dan substansi variabel
Konsep
kerjasama antar desa
Definisi Variabel
Berdasarkan Pasal 91 UU No. 6 tahun 2014, Desa dapat mengadakan kerja sama dengan Desa lain dan/atau kerja sama dengan pihak ketiga. Dalam melaksanakan pembangunan antar-Desa, badan kerja sama antar-Desa dapat membentuk kelompok/lembaga sesuai dengan kebutuhan. Sedangkan dalam pelayanan usaha antar-Desa dapat dibentuk BUM Desa yang merupakan milik 2 (dua) Desa atau lebih.
Kalimat Pertanyaan (Kuesioner)
"Apa kerjasama antar desa di kabupaten sidoarjo yang sudah melaksanakan desa?"
Referensi Pemilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 96 tahun 2017
Aturan Validasi
-;
Domain Nilai & Klasifikasi Isian
Struktur rujukan kode dan kategori isian variabel
Klasifikasi Rujukan
-
Klasifikasi Isian / Value Domain
| Kode | Nilai / Kategori |
|---|---|
| - | - |
Spesifikasi Teknis
Atribut pengukuran dan referensi
Tipe Data
string
Satuan
-
Ukuran
-
Referensi Waktu
tahunan
Dapat Diakses Umum
Tidak
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan pengumpul variabel
KOMPILASI KERJA SAMA ANTAR DESA KABUPATEN SIDOARJO
Buka Metadata Kegiatan →
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
Produsen Data
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
11 September 2024
Diperbarui Pada
29 November 2024