≡ METADATA VARIABEL STATISTIK
Madrasah Diniyah
Kantor Kemenag Kab. Jepara
Madrasah Diniyah
Konsep & Definisi
Uraian konseptual dan substansi variabel
Konsep
Madrasah Diniyah
Definisi Variabel
Bagian terpadu dari pendidikan nasional untuk memenuhi hasrat masyarakat tentang pendidikan agama. Madrasah Diniyah termasuk ke dalam pendidikan yang dilembagakan dan bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik dalam penguasaan terhadap pengetahuan agama Islam (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang ditindaklanjuti dengan disahkannya PP Nomor 55 Tahun 2007, Undang-Undang Pendidikan dan Peraturan Pemerintah, Departemen Pendidikan Nasional). Madrasah Diniyah ada yang diselenggarakan di Ponpes dan di luar Ponpes (masjid, musala, rumah ataupun kantor kepala desa/lurah). Materi pembelajaran Madrasah Diniyah adalah Al-Qur'an, Hadist, fiqih/ibadah, aqidah/akhlak, sejarah kebudayaan Islam, Bahasa Arab, dll.
Kalimat Pertanyaan (Kuesioner)
"Berapa jumlah madrasah diniyah menurut kecamatan?"
Referensi Pemilihan
Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang ditindaklanjuti dengan disahkannya PP Nomor 55 Tahun 2007
Aturan Validasi
minimal 0;
Domain Nilai & Klasifikasi Isian
Struktur rujukan kode dan kategori isian variabel
Klasifikasi Rujukan
-
Klasifikasi Isian / Value Domain
| Kode | Nilai / Kategori |
|---|---|
| 1 | Ula |
| 2 | Wustho |
Spesifikasi Teknis
Atribut pengukuran dan referensi
Tipe Data
Integer
Satuan
-
Ukuran
-
Referensi Waktu
1 Tahun
Dapat Diakses Umum
Ya
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan pengumpul variabel
Kompilasi Data Pendidikan Keagamaan Islam di Kabupaten Jepara
Buka Metadata Kegiatan →
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
Produsen Data
Kantor Kemenag Kab. Jepara
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
11 Februari 2025
Diperbarui Pada
29 Oktober 2025