≡ METADATA VARIABEL STATISTIK
Penempatan Tenaga Kerja
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan
Penempatan Tenaga Kerja
Konsep & Definisi
Uraian konseptual dan substansi variabel
Konsep
Penempatan Tenaga Kerja
Definisi Variabel
Penempatan tenaga kerja adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, dan pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja
yang sesuai dengan kebutuhannya. Penempatan tenaga kerja dilaksanakan melalui mekanisme:
1. AKAL disebut antar kerja antar lokal adalah antar kerja antar Kantor Disnakertrans Kabupaten dalam satu wilayah Provinsi. Misal : Tenaga kerja asal Kabupaten Bantaeng di tempatkan di Kabupaten Bone.
2. AKAD disebut Antar Kerja Antar Daerah adalah penempatan tenaga kerja antar provinsi dalam wilayah Republik Indonesia.
3. Tenaga Kerja Disabilitas adalah tenaga kerja yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif, namun dapat memaksimalkan tugasnya di dalam lingkungan kerja.
4. Pekerja Migran Indonesia atau PMI adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan.
yang sesuai dengan kebutuhannya. Penempatan tenaga kerja dilaksanakan melalui mekanisme:
1. AKAL disebut antar kerja antar lokal adalah antar kerja antar Kantor Disnakertrans Kabupaten dalam satu wilayah Provinsi. Misal : Tenaga kerja asal Kabupaten Bantaeng di tempatkan di Kabupaten Bone.
2. AKAD disebut Antar Kerja Antar Daerah adalah penempatan tenaga kerja antar provinsi dalam wilayah Republik Indonesia.
3. Tenaga Kerja Disabilitas adalah tenaga kerja yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif, namun dapat memaksimalkan tugasnya di dalam lingkungan kerja.
4. Pekerja Migran Indonesia atau PMI adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan.
Kalimat Pertanyaan (Kuesioner)
"(1) Jumlah Penempatan Tenaga Kerja AKAL berdasarkan jenis kelamin; (2) Jumlah Penempatan Tenaga Kerja AKAD berdasarkan jenis kelamin; (3) Jumlah Penempatan Tenaga Kerja Disablitas berdasarkan jenis kelamin; (4) Jumlah Penempatan Tenaga Kerja PMI berdasarkan jenis kelamin"
Referensi Pemilihan
Undang-undang No. 13 Tahun 2003
Aturan Validasi
-
Domain Nilai & Klasifikasi Isian
Struktur rujukan kode dan kategori isian variabel
Klasifikasi Rujukan
-
Klasifikasi Isian / Value Domain
-
Spesifikasi Teknis
Atribut pengukuran dan referensi
Tipe Data
Integer
Satuan
Orang
Ukuran
Jumlah
Referensi Waktu
Januari-Desember 2021
Dapat Diakses Umum
Ya
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan pengumpul variabel
Kompilasi Data Pencari Kerja, Lowongan, dan Penempatan Tenaga Kerja di Sulawesi Selatan
Buka Metadata Kegiatan →
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
Produsen Data
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
16 November 2021
Diperbarui Pada
16 November 2021