ā” METADATA VARIABEL STATISTIK
Kepemilikan Kartu/Surat Ijin
Dinas Perhubungan Kabupaten Nias
Kepemilikan Kartu/Surat Ijin
Konsep & Definisi
Uraian konseptual dan substansi variabel
Konsep
Kartu Pengawasan Izin trayek. kartu Izin Beroperasi (KIR) dan Kartu Pendaftaran Angkutan Barang
Definisi Variabel
Kartu Pengawasan Izin TrayekĀ hanya dapat diperpanjang 1 (satu) tahun sekali dengan mengacu pada Surat Keputusan Izin Trayek yang masih berlaku. KIRĀ atau ujiĀ kendaraanĀ bermotor diwajibkan satu kali dalam enam bulan. pengawasanĀ terhadap izin usahaĀ angkutanĀ yang diberikan maka setiap kendaraanĀ angkutanĀ orang danĀ barangĀ diberikanĀ kartuĀ usaha.
Kalimat Pertanyaan (Kuesioner)
"Apakah memiliki kelengkapan surat atau Kartu Pengawasan Izin trayek. kartu Izin Beroperasi (KIR) dan Kartu Pendaftaran Angkutan Barang yang masih berlaku ? "
Referensi Pemilihan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Aturan Validasi
Kepemilikan Kartu/Surat Ijin;
Domain Nilai & Klasifikasi Isian
Struktur rujukan kode dan kategori isian variabel
Klasifikasi Rujukan
-
Klasifikasi Isian / Value Domain
-
Spesifikasi Teknis
Atribut pengukuran dan referensi
Tipe Data
integer
Satuan
-
Ukuran
-
Referensi Waktu
setahun
Dapat Diakses Umum
Tidak
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan pengumpul variabel
Monitoring Data Angkutan Umum di Kabupaten Nias
Buka Metadata Kegiatan ā
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
Produsen Data
Dinas Perhubungan Kabupaten Nias
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
15 November 2021
Diperbarui Pada
15 November 2021