← Kembali ke Daftar Variabel
● Dapat Diakses Umum
≡
Status Kewenangan Jalan
Alias: - Tipe: nominal Satuan: - Ukuran: -
💡
Konsep & Definisi
Uraian konseptual dan substansi variabel
Konsep
Status Kewenangan Jalan
Definisi Variabel
Status kewenangan jalan dibedakan menjadi 3 status kewenangan yaitu jalan kabupaten, jalan provinsi, dan jalan nasional. Adapun penjelasan masing-masing status kewenangan jalan sebagai berikut: 1) Jalan kabupaten terdiri atas: Jalan kolektor primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi, jalan lokal primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antar ibukota kecamatan, ibukota kecamatan dengan desa, dan antar desa, jalan sekunder yang tidak termasuk jalan provinsi dan jalan sekunder dalam kota; dan jalan strategis kabupaten.; 2) Jalan provinsi terdiri atas: jalan kolektor primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibu kota kabupaten atau kota, jalan kolektor primer yang menghubungkan antar ibukota kabupaten atau kota, jalan strategis provinsi.; 3) Jalan nasional terdiri atas : jalan arteri primer, .jalan kolektor primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi, jalan tol dan jalan strategis nasional.
Kalimat Pertanyaan (Kuesioner)
"Status Kewenangan Jalan"
Referensi Pemilihan
-
Aturan Validasi
Harus terisi;
⚙️
Domain Nilai & Klasifikasi Isian
Struktur rujukan kode dan kategori isian variabel
Klasifikasi Rujukan
-
Klasifikasi Isian / Value Domain
KodeNilai / Kategori
1 Jalan Nasional
2 Jalan Provinsi
3 Jalan Kabupaten
📊
Spesifikasi Teknis
Atribut pengukuran dan referensi
Tipe Data
nominal
Satuan
-
Ukuran
-
Referensi Waktu
2022
Dapat Diakses Umum
Ya
📁
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan pengumpul variabel
Kompilasi Data Jalan Menurut Kabupaten dan Provinsi Sulawesi Barat
Tahun: 2023 • Cara: KOMPILASI_PRODUK_ADMINISTRASI
Buka Metadata Kegiatan →
🏛
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
Produsen Data
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Sulawesi Barat
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
29 Desember 2023
Diperbarui Pada
30 Juni 2024