← Kembali ke Daftar Variabel
● Akses Terbatas
≡
Perkuatan Kebijakan dan Kelembagaan
Alias: Perkuatan Kebijakan dan Kelembagaan Tipe: Bilangan pecahan (floating point) Satuan: - Ukuran: -
💡
Konsep & Definisi
Uraian konseptual dan substansi variabel
Konsep
Penguatan
Definisi Variabel
Kebijakan dan Kelembagaan yang menguatkan Penanggulangan Bencana
Kalimat Pertanyaan (Kuesioner)
""1. Apakah kabupaten/kota sudah ada inisiatif penyusunan Perda melibatkan pemangku kebijakan di kabupaten/kota? 2. Apakah kebijakan/regulasi/perda PB tersebut telah didukung oleh aturan turunan yang menjabarkan penyelenggaraan PB di daerah? 3. Apakah kebijakan/regulasi/Perda PB tersebut telah menjadi acuan dalam regulasi dan kebijakan lainnya dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana? 4. Apakah kebijakan/regulasi/Perda PB tersebut telah diadopsi dalam kebijakan daerah lainnya dan selaras dan/atau diadopi dalam kebijakan (seperti Perda RTRW, IMB, perijinan kawasan industry, dll)? 5. Apakah telah ada inisiasi untuk menyusun Perda SOTK ? 6. Apakah BPBD di daerah anda telah diperkuat dalam sebuah aturan/regulasi? 7. Apakah aturan pembentukan BPBD meningkatkan fungsi koordinasi, komando, dan pelaksanaan dalam penyelenggaraan PB di daerah? 8. Apakah aturan pembentukan BPBD meningkatkan upaya penyelenggaraan PB di daerah? 9. Apakah telah ada inisiatif untuk membentuk FPRB melibatkan seluruh lapisan masyarakat? 10. Apakah telah ada diskusi-diskusi antar kelompok (baik pemerintah, LSM, PMI, Akademisi, Media, Ulama dan sebagainya) untuk menyusun aturan dan mekanisme pembentukan Forum Pengurangan Risiko bencana daerah? 11. Apakah aturan dan mekanisme yang dibuat dan disepakati tersebut digunakan dalam membentuk FPRB ? 12. Apakah aturan dan mekanisme tersebut telah berfungsi untuk mempercepat upaya PRB di daerah anda ? 13. Apakah daerah anda telah mempunyai mekanisme atau prosedur penyebaran Informasi Kebencanaan? 14. Apakah mekanisme atau prosedur tersebut telah diperkuat dengan aturan daerah tentang penyebaran informasi kebencanaan? 15. Apakah mekanisme dan prosedur penyebaran Informasi Kebencanaan yang di daerah anda telah terintegrasi dengan system informasi kebencanaan di tingkat nasional? 16. Apakah peran swasta dan masyarakat sudah terakomodir dalam mekanisme atau prosedur tentang penyebaran informasi kebencanaan? 17. Apakah daerah anda telah mempunyai Rencana Penanggulangan Bencana (RPB)? 18. Apakah Rencana Penanggulangan Bencana tersebut telah diperkuat melalui regulasi Daerah tentang Rencana Penanggulangan Bencana? 19. Apakah Rencana Penanggulangan Bencana telah memberikan peningkatan anggaran penanggulangan bencana di daerah anda? 20. Apakah Rencana Penanggulangan Bencana tersebut disusun berdasarkan hasil Pengkajian Risiko Bencana dan disusun secara partisipatif melibatkan multipihak? 21. Apakah Perda RTRW anda sudah mempertimbangkan informasi ancaman bencana? 22. Apakah proses penyusunan RTRW (persiapanpengumpulan data-analisis data-konsepsi spasial) telah mempertimbangkan prinsip-prinsip PRB? 23. Apakah aturan terkait tataguna lahan dan pendirian bangunan sudah mempertimbangkan prinsip PRB? 24. Apakah ada tindakan hukum terhadap pelanggaran peruntukan tataruang? 25. Apakah telah terbentuk BPBD di daerah Anda? 26. Apakah kelengkapan struktur di BPBD sudah terpenuhi sesuai dengan Permendagri nomor 46 tahun 2010? 27. Apakah kebutuhan sumber daya BPBD (dana, sarana, prasarana, personil) telah terpenuhi baik dalam hal kualitas atau kuantitasnya? 28. Apakah BPBD telah berfungsi secara efektif dalam mengoordinasikan, memberi komando, para OPD terkait dalam penyelenggaraan PB? 29. Apakah telah ada forum yang terdiri dari berbagai komponen/ kelompok (baik pemerintah daerah, LSM, PMI, Akademisi, Media, kelompok agama dan sebagainya) untuk pengurangan risiko bencana daerah? 30. Apakah forum pengurangan risiko bencana (FPRB) telah memiliki dokumen legal sebagai dasar untuk mendapatkan pengakuan secara formal dalam upaya PRB? 31. Apakah FPRB telah memiliki mekanisme organisasi sebagai dasar dalam pencapaian tujuan dan menjalankan fungsi FPRB? 32. Apakah FPRB di daerah anda telah menjalankan fungsi dalam mencapai tujuan forum melalui program kerja yang didukung oleh pendanaan yang jelas? 33. Apakah ada keterlibatan kelembagaan DPRD dalam kegiatan terkait PRB atau apakah DPRD mengakomodasi usulan kegiatan terkait denan PRB ? 34. Apakah ada respon positif dari DPRD dalam pembahasan anggaran terkait PRB di daerah? 35. Apakah DPRD menjalankan fungsi pengawasan dalam pengurangan risiko bencana? 36. Apakah DPRD menggunakan Dana Aspirasi untuk kegiatan terkait PRB?" "
Referensi Pemilihan
Petunjuk Teknis Perangkat Penilaian Indeks Ketahanan Daerah oleh Direktur Pengurangan Risiko Bencana BNPB tahun 2018
Aturan Validasi
"RESPON YA =1 RESPON TIDAK = 0 " ;
⚙️
Domain Nilai & Klasifikasi Isian
Struktur rujukan kode dan kategori isian variabel
Klasifikasi Rujukan
-
Klasifikasi Isian / Value Domain
KodeNilai / Kategori
"1 = ya 2 = tidak" "1. Apakah kabupaten/kota sudah ada inisiatif penyusunan Perda melibatkan pemangku kebijakan di kabupaten/kota? 2. Apakah kebijakan/regulasi/perda PB tersebut telah didukung oleh aturan turunan yang menjabarkan penyelenggaraan PB di daerah? 3. Apakah kebijakan/regulasi/Perda PB tersebut telah menjadi acuan dalam regulasi dan kebijakan lainnya dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana? 4. Apakah kebijakan/regulasi/Perda PB tersebut telah diadopsi dalam kebijakan daerah lainnya dan selaras dan/atau diadopi dalam kebijakan (seperti Perda RTRW, IMB, perijinan kawasan industry, dll)? 5. Apakah telah ada inisiasi untuk menyusun Perda SOTK ? 6. Apakah BPBD di daerah anda telah diperkuat dalam sebuah aturan/regulasi? 7. Apakah aturan pembentukan BPBD meningkatkan fungsi koordinasi, komando, dan pelaksanaan dalam penyelenggaraan PB di daerah? 8. Apakah aturan pembentukan BPBD meningkatkan upaya penyelenggaraan PB di daerah? 9. Apakah telah ada inisiatif untuk membentuk FPRB melibatkan seluruh lapisan masyarakat? 10. Apakah telah ada diskusi-diskusi antar kelompok (baik pemerintah, LSM, PMI, Akademisi, Media, Ulama dan sebagainya) untuk menyusun aturan dan mekanisme pembentukan Forum Pengurangan Risiko bencana daerah? 11. Apakah aturan dan mekanisme yang dibuat dan disepakati tersebut digunakan dalam membentuk FPRB ? 12. Apakah aturan dan mekanisme tersebut telah berfungsi untuk mempercepat upaya PRB di daerah anda ? 13. Apakah daerah anda telah mempunyai mekanisme atau prosedur penyebaran Informasi Kebencanaan? 14. Apakah mekanisme atau prosedur tersebut telah diperkuat dengan aturan daerah tentang penyebaran informasi kebencanaan? 15. Apakah mekanisme dan prosedur penyebaran Informasi Kebencanaan yang di daerah anda telah terintegrasi dengan system informasi kebencanaan di tingkat nasional? 16. Apakah peran swasta dan masyarakat sudah terakomodir dalam mekanisme atau prosedur tentang penyebaran informasi kebencanaan? 17. Apakah daerah anda telah mempunyai Rencana Penanggulangan Bencana (RPB)? 18. Apakah Rencana Penanggulangan Bencana tersebut telah diperkuat melalui regulasi Daerah tentang Rencana Penanggulangan Bencana? 19. Apakah Rencana Penanggulangan Bencana telah memberikan peningkatan anggaran penanggulangan bencana di daerah anda? 20. Apakah Rencana Penanggulangan Bencana tersebut disusun berdasarkan hasil Pengkajian Risiko Bencana dan disusun secara partisipatif melibatkan multipihak? 21. Apakah Perda RTRW anda sudah mempertimbangkan informasi ancaman bencana? 22. Apakah proses penyusunan RTRW (persiapanpengumpulan data-analisis data-konsepsi spasial) telah mempertimbangkan prinsip-prinsip PRB? 23. Apakah aturan terkait tataguna lahan dan pendirian bangunan sudah mempertimbangkan prinsip PRB? 24. Apakah ada tindakan hukum terhadap pelanggaran peruntukan tataruang? 25. Apakah telah terbentuk BPBD di daerah Anda? 26. Apakah kelengkapan struktur di BPBD sudah terpenuhi sesuai dengan Permendagri nomor 46 tahun 2010? 27. Apakah kebutuhan sumber daya BPBD (dana, sarana, prasarana, personil) telah terpenuhi baik dalam hal kualitas atau kuantitasnya? 28. Apakah BPBD telah berfungsi secara efektif dalam mengoordinasikan, memberi komando, para OPD terkait dalam penyelenggaraan PB? 29. Apakah telah ada forum yang terdiri dari berbagai komponen/ kelompok (baik pemerintah daerah, LSM, PMI, Akademisi, Media, kelompok agama dan sebagainya) untuk pengurangan risiko bencana daerah? 30. Apakah forum pengurangan risiko bencana (FPRB) telah memiliki dokumen legal sebagai dasar untuk mendapatkan pengakuan secara formal dalam upaya PRB? 31. Apakah FPRB telah memiliki mekanisme organisasi sebagai dasar dalam pencapaian tujuan dan menjalankan fungsi FPRB? 32. Apakah FPRB di daerah anda telah menjalankan fungsi dalam mencapai tujuan forum melalui program kerja yang didukung oleh pendanaan yang jelas? 33. Apakah ada keterlibatan kelembagaan DPRD dalam kegiatan terkait PRB atau apakah DPRD mengakomodasi usulan kegiatan terkait denan PRB ? 34. Apakah ada respon positif dari DPRD dalam pembahasan anggaran terkait PRB di daerah? 35. Apakah DPRD menjalankan fungsi pengawasan dalam pengurangan risiko bencana? 36. Apakah DPRD menggunakan Dana Aspirasi untuk kegiatan terkait PRB?"
📊
Spesifikasi Teknis
Atribut pengukuran dan referensi
Tipe Data
Bilangan pecahan (floating point)
Satuan
-
Ukuran
-
Referensi Waktu
Tahun 2022
Dapat Diakses Umum
Tidak
📁
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan pengumpul variabel
Pengukuran Indeks Ketahanan Daerah (IKD) Kabupaten Blitar Tahun 2022
Tahun: 2022 • Cara: SURVEI
Buka Metadata Kegiatan →
🏛
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
Produsen Data
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
05 Desember 2022
Diperbarui Pada
29 Desember 2022