β‘ METADATA VARIABEL STATISTIK
Penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan (RPKP) Agroindustri
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN BLITAR
Penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan (RPKP) Agroindustri
Konsep & Definisi
Uraian konseptual dan substansi variabel
Konsep
Dalam RPJMD Kabupaten Blitar 20116-2021, Visi Bupati dan Wakil Bupati Blitar terpilih periode 2016-2021 selanjutnya menjadi visi dan misi pembangunan periode 2016-2021, adalah βMenuju Kabupaten Blitar Lebih Sejahtera, Maju Dan Berdaya Saingβ. Dari visi tersebut, terdapat dua misi terkait dengan pembangunan kawasan Perdesaan yaitu Meningkatkan Keberdayaan Masyarakat Dan Usaha Ekonomi Masyarakat yang Memiliki Daya Saing serta Meningkatkan Pembangunan Berbasis Desa dan Kawasan Perdesaan. Adanya dua misi ini menunjukkan bahwa pembangunan kawasan Perdesaan di kabupaten Blitar merupakan salah satu tujuan utama pembangunan di Kabupaten Blitar, yaitu dengan Peningkatan daya saing melalui usaha ekonomi lokal. Kegiatan Masterplan Kawasan Perdesaan Berbasis Agroindustri di Kecamatan Ponggok diharapkan dapat mewakili tujuan pembangunan Kabupaten Blitar serta menjadi awal dalam penyusunan dokumen lain dan rencana lain di wilayah lain di Kabupaten Blitar sehingga visi misi Pembangunan yang ada dapat tercapai.
Definisi Variabel
"Perencanaan pembangunan perdesaan merupakan aspek yang penting dalam perencanaan pembangunan. Pada dasarnya, desa dan sumberdaya yang dimiliki memegang peranan yang penting dalam pengembangan perekonomian wilayah. Fungsi desa sebagai penyedia pangan dan bahan baku produksi bagi kegiatan ekonomi perlu ditingkatkan demi tercapainya keseimbangan dan keterkaitan antara desa-kota dalam suatu wilayah.
Salah satu langkah dalam pembangunan desa adalah adalah membentuk kawasan Perdesaan. Pembagunan kawasan Perdesaan diatur Dalam
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi No 5 Tahun 2016 Tentang Kawasan Perdesaan, Desa sebagai penghasil sektor primer berupa pertanian dan perikanan membutuhkan infrastruktur untuk mempercepat jalur distribusinya. Dengan bergantungnya perkotaan terhadap hasil sumber daya alam dari Perdesaan, maka semakin menunjukkan pentingnya infrastruktur terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan.
Kondisi perdesaan yang mengalami keterbatasan pada kesediaan utilitas desa akan terhambat pada aktivitas pembangunan desa baik pada aktivitas sosial maupun aktivitas ekonomi. Salah satu penyebab ketertinggalan masyarakat desa dari masyarakat kota adalah kurangnya akses pada utilitas
yang layak. Oleh karena itu, dibutuhkan Masterplan Kawasan Perdesaan yang meliputi kegiatan identifikasi, analisis dan arahan rencana pengembangan infrastruktur desa, pada ketersediaan jaringan jalan, jaringan drainase, jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan telekomunikasi, jaringan air limbah, pengelolaan sistem sanitasi dan persampahan. Kegiatan Masterplan Kawasan Perdesaan Berbasis Agroindustri di Kecamatan Ponggok diharapkan dapat mewakili tujuan pembangunan Kabupaten Blitar serta menjadi awal dalam penyusunan dokumen lain dan rencana lain di wilayah lain di Kabupaten Blitar sehingga visi misi Pembangunan yang ada dapat tercapai."
Salah satu langkah dalam pembangunan desa adalah adalah membentuk kawasan Perdesaan. Pembagunan kawasan Perdesaan diatur Dalam
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi No 5 Tahun 2016 Tentang Kawasan Perdesaan, Desa sebagai penghasil sektor primer berupa pertanian dan perikanan membutuhkan infrastruktur untuk mempercepat jalur distribusinya. Dengan bergantungnya perkotaan terhadap hasil sumber daya alam dari Perdesaan, maka semakin menunjukkan pentingnya infrastruktur terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan.
Kondisi perdesaan yang mengalami keterbatasan pada kesediaan utilitas desa akan terhambat pada aktivitas pembangunan desa baik pada aktivitas sosial maupun aktivitas ekonomi. Salah satu penyebab ketertinggalan masyarakat desa dari masyarakat kota adalah kurangnya akses pada utilitas
yang layak. Oleh karena itu, dibutuhkan Masterplan Kawasan Perdesaan yang meliputi kegiatan identifikasi, analisis dan arahan rencana pengembangan infrastruktur desa, pada ketersediaan jaringan jalan, jaringan drainase, jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan telekomunikasi, jaringan air limbah, pengelolaan sistem sanitasi dan persampahan. Kegiatan Masterplan Kawasan Perdesaan Berbasis Agroindustri di Kecamatan Ponggok diharapkan dapat mewakili tujuan pembangunan Kabupaten Blitar serta menjadi awal dalam penyusunan dokumen lain dan rencana lain di wilayah lain di Kabupaten Blitar sehingga visi misi Pembangunan yang ada dapat tercapai."
Kalimat Pertanyaan (Kuesioner)
"Apakah terdapat 'Penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan (RPKP) Agroindustri Kecamatan Ponggok"
Referensi Pemilihan
"1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2007 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyarakat; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa 6. Peraturan Menteri Pembangunan Desa, Transmigrasi dan Daerah Tertinggal No 5 Tahun 2016 tentang Pengembangan Kawasan Perdesaan 7. Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan Nomor 14 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Kawasan Perdesaan 8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Blitar 2016-2021 9. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Blitar Tahun 2011 - 2031"
Aturan Validasi
Dasar hukum yang digunakan sebagai landasan pekerjaan Masterplan Studi Kawasan Agro Mina Wisata di Kabupaten Blitar adalah sebagai berikut: a. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; c. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang RTRW Prov. Jateng Tahun 2009 β 2029; d. Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Pengembangan Agropolitan Minapolitan; e. Permentan Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengembangan Wilayah.;
Domain Nilai & Klasifikasi Isian
Struktur rujukan kode dan kategori isian variabel
Klasifikasi Rujukan
-
Klasifikasi Isian / Value Domain
| Kode | Nilai / Kategori |
|---|---|
| "Perencanaan pembangunan perdesaan merupakan aspek yang penting dalam perencanaan pembangunan. Pada dasarnya, desa dan sumberdaya yang dimiliki memegang peranan yang penting dalam pengembangan perekonomian wilayah. Fungsi desa sebagai penyedia pangan dan bahan baku produksi bagi kegiatan ekonomi perlu ditingkatkan demi tercapainya keseimbangan dan keterkaitan antara desa-kota dalam suatu wilayah. Salah satu langkah dalam pembangunan desa adalah adalah membentuk kawasan Perdesaan. Pembagunan kawasan Perdesaan diatur Dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi No 5 Tahun 2016 Tentang Kawasan Perdesaan, Desa sebagai penghasil sektor primer berupa pertanian dan perikanan membutuhkan infrastruktur untuk mempercepat jalur distribusinya. Dengan bergantungnya perkotaan terhadap hasil sumber daya alam dari Perdesaan, maka semakin menunjukkan pentingnya infrastruktur terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan. Kondisi perdesaan yang mengalami keterbatasan pada kesediaan utilitas desa akan terhambat pada aktivitas pembangunan desa baik pada aktivitas sosial maupun aktivitas ekonomi. Salah satu penyebab ketertinggalan masyarakat desa dari masyarakat kota adalah kurangnya akses pada utilitas yang layak. Oleh karena itu, dibutuhkan Masterplan Kawasan Perdesaan yang meliputi kegiatan identifikasi, analisis dan arahan rencana pengembangan infrastruktur desa, pada ketersediaan jaringan jalan, jaringan drainase, jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan telekomunikasi, jaringan air limbah, pengelolaan sistem sanitasi dan persampahan. Kegiatan Masterplan Kawasan Perdesaan Berbasis Agroindustri di Kecamatan Ponggok diharapkan dapat mewakili tujuan pembangunan Kabupaten Blitar serta menjadi awal dalam penyusunan dokumen lain dan rencana lain di wilayah lain di Kabupaten Blitar sehingga visi misi Pembangunan yang ada dapat tercapai." | - |
Spesifikasi Teknis
Atribut pengukuran dan referensi
Tipe Data
Karakter (Char)
Satuan
-
Ukuran
-
Referensi Waktu
Perencanaan Pembangunan Desa disusun secara berjangka meliputi: 1) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan 2) Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran d
Dapat Diakses Umum
Ya
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan pengumpul variabel
PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN (RPKP) AGROINDUSTRI, AGROMINA WISATA, PERTANIAN TERPADU DAN EKOWISATA
Buka Metadata Kegiatan β
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
Produsen Data
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN BLITAR
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
11 Desember 2022
Diperbarui Pada
29 Desember 2022